Notification

×

Iklan

Iklan

DIAMNYA MASYARAKAT JATENG: BENTUK KEDAULATAN RAKYAT YANG MENGGEMPARKAN

Februari 16, 2026 | Februari 16, 2026 WIB Last Updated 2026-02-16T02:04:25Z
DIAMNYA MASYARAKAT JATENG: BENTUK KEDAULATAN RAKYAT YANG MENGGEMPARKAN
 
Jawa Tengah, 15 Februari 2026 — Masyarakat Jawa Tengah kembali menunjukkan sikap bijak dan dewasa dalam merespons kenaikan pajak kendaraan yang mengancam kesehatan keuangan daerah. Data resmi dari Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan bahwa realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada kuartal I 2026 hanya mencapai 19,2% dari target Rp4,3 triliun. Hal ini disertai penurunan kunjungan ke kantor Samsat hingga 50% di berbagai kabupaten dan kota seperti Sukoharjo, Semarang, dan Pati.
 
Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum Abri, menyatakan bahwa diamnya masyarakat bukanlah tanda kelemahan, melainkan bentuk pernyataan yang lebih kuat daripada sekadar kata-kata. "Mereka memilih mengalah bukan karena takut, melainkan untuk memberikan kesempatan agar kebijakan bisa diperbaiki dengan damai," ujarnya dalam wawancara eksklusif. Menurut Nur Kholis, diamnya masyarakat dengan belum mau membayar pajak menunjukkan bahwa kedaulatan tertinggi suatu negara ada di tangan rakyat. "Diamnya masyarakat Jawa Tengah menjadikan tata kelola pemerintah provinsi seakan lumpuh," tegasnya.
 
Filosofi budaya Jawa yang mendalam menjadi landasan masyarakat dalam menghadapi kebijakan pemerintah. Konsep "Ngalah" bukan berarti kalah, tetapi kemampuan untuk menekan diri sendiri demi kebaikan bersama. Berbeda dengan protes besar-besaran yang sering menimbulkan keributan, masyarakat Jawa Tengah memilih menunjukkan ketidaksetujuan dengan cara yang elegan dan santun. Nur Kholis menambahkan, "Demi menjaga kenyamanan bersama, pemerintah sebaiknya segera berdialog dengan masyarakat agar mereka tidak perlu mengeluarkan diam sebagai wujud protesnya."
 
"Keputusan pemerintah harus berdasarkan kebijaksanaan dan hikmah, bukan keserakahan atau keinginan pribadi, sesuai dengan filosofi Jawa 'Sabda Pandita Ratu'," tegas H. Nur Kholis. Menurutnya, keputusan pemerintah harus mengutamakan kepentingan rakyat dan menjadi panutan tanpa memberatkan, sehingga masyarakat mau menerima dan menaatinya.
 
Masyarakat memilih menunda pembayaran sebagai bentuk perlindungan diri dan keluarga, sekaligus mengingatkan bahwa keuangan negara harus dibangun atas prinsip keadilan, bukan paksaan. Mereka memahami batasan kemampuan diri dan menolak beban yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, sejalan dengan filosofi "Tumpek Swasembada" yang mengajarkan hidup mandiri dengan bijak.
 
Diamnya masyarakat bukanlah keheningan yang hampa, melainkan suara penuh makna yang menyampaikan harapan akan keadilan dan keselarasan antara pemerintah dan rakyat. Seperti pepatah Jawa yang mengatakan, "diam bisa ngembangake akal, omong bisa ngrusakke ati," mereka berharap pemerintah memahami makna di balik keheningan tersebut.
 
Dalam konteks hukum, diamnya masyarakat Jawa Tengah dapat diartikan sebagai bentuk protes yang sah dan tidak melanggar hukum. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi, termasuk melalui aksi diam atau protes pasif. Lebih lanjut, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara spesifik menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," yang menjadi landasan hukum bagi masyarakat untuk menyampaikan ketidaksetujuan. Namun, kebebasan ini juga memiliki batasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang."
 
Mengenai kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PKB merupakan pajak daerah yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga mengatur bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, namun harus tetap memperhatikan kapasitas dan kesejahteraan rakyat. Di tingkat provinsi Jawa Tengah, pengelolaan PKB dan BBNKB diatur melalui berbagai peraturan gubernur, seperti Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun 2021 dan Sebelum Tahun 2021, serta kebijakan teknis lainnya yang mengatur tarif dan mekanisme pembayaran.
 
Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 74, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang atau membayar pajak selama dua tahun berturut-turut berisiko dihapus dari data kepolisian dan menjadi tidak memiliki legalitas. Namun, Pasal 288 ayat 1 UULLAJ juga mengatur bahwa mengemudikan kendaraan tanpa membawa STNK yang sah dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda. Meskipun demikian, masyarakat berpendapat bahwa kebijakan kenaikan pajak harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan, sebagaimana yang diamanatkan dalam hukum dan nilai-nilai demokrasi Indonesia.
 
Suasana sepi kini meliputi kantor-kantor Samsat di seluruh Jawa Tengah. Petugas yang biasanya sibuk melayani antrean panjang kini terlihat menganggur, sementara masyarakat tetap memilih untuk menunda pembayaran.
 
"Ini adalah bentuk protes kami terhadap kenaikan pajak yang tidak adil," ujar seorang warga yang memilih untuk tidak disebutkan namanya. "Kami bukan tidak mau bayar pajak, tetapi kami ingin kebijakan yang adil dan transparansi penggunaan uang kami."
 
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin Gubernur Ahmad Luthfi sebelumnya telah mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak. Hingga saat ini, pihak pemerintah belum memberikan pernyataan resmi terkait penurunan realisasi pajak. Namun, diharapkan dapat segera mengambil tindakan korektif untuk memperbaiki kebijakan yang tidak populer ini.
 
Redaktur: Tim Redaksi Kantor Hukum Abri
×
Berita Terbaru Update