Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegaskan Tindak Tegas TPPU Tambang Emas Ilegal, Dittipideksus Geledah Sejumlah Lokasi Termasuk Toko Emas di Nganjuk

Februari 23, 2026 | Februari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-02-23T04:53:17Z
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegaskan Tindak Tegas TPPU Tambang Emas Ilegal, Dittipideksus Geledah Sejumlah Lokasi Termasuk Toko Emas di Nganjuk
Jakarta, neodetik.com 
|| Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dan tidak pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas tambang emas ilegal.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul langkah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Toko Emas Semar di kawasan Nganjuk, Jawa Timur.

Kapolri menekankan bahwa proses hukum dalam perkara ini masih berjalan dan penyidik terus mendalami berbagai fakta serta alat bukti yang telah dikumpulkan. 

Ia memastikan, perkembangan detail perkara akan disampaikan kepada publik setelah seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh.
“Nanti akan dijelaskan secara khusus karena itu sedang berjalan,” ujar Jenderal Sigit Jakarta, (21/2/2026).

Kapolri Janji Bertindak Transparan dan Tanpa Tebang Pilih

Kapolri memastikan bahwa Polri akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengusut perkara tersebut. Ia menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus bagi pihak manapun yang terbukti terlibat dalam praktik pencucian uang hasil tambang emas ilegal.
“Jadi intinya kita meminta Bareskrim menelusuri dan menindak tegas setegas-tegasnya siapapun yang terlibat,” tegasnya.

Menurutnya, pendekatan hukum yang digunakan dalam kasus ini tidak hanya menyasar pelaku tambang ilegal di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menampung, mengolah, memurnikan, hingga memperjualbelikan emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI).

Pendekatan TPPU dinilai menjadi instrumen efektif untuk memutus mata rantai kejahatan dari hulu hingga hilir.

Penggeledahan Tiga Lokasi Dipimpin Langsung Dittipideksus

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak memimpin langsung penggeledahan di tiga lokasi pada Kamis (19/2/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka mendalami dugaan praktik secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, serta penjualan emas yang berasal dari pertambangan ilegal.

Adapun perkara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2019–2022 yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” beber Ade Safri dalam keterangannya.

Temuan Alur Pengiriman dan Aliran Dana

Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menemukan indikasi adanya jaringan distribusi emas ilegal dari lokasi tambang menuju pihak-pihak tertentu yang diduga berperan sebagai penampung maupun pengolah. Selain itu, aliran dana hasil penjualan emas ilegal tersebut diduga mengalir melalui sejumlah transaksi keuangan yang terstruktur.

Dalam penggeledahan tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, catatan transaksi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kegiatan penampungan, pengolahan, dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan bahan baku dari hasil tambang ilegal. Penelusuran dilakukan dengan mencocokkan dokumen transaksi, laporan keuangan, serta keterangan saksi dan pihak terkait lainnya.

Peran PPATK Dalam Mengungkap Transaksi Mencurigakan

Dalam proses penyidikan, penyidik turut memanfaatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Dari hasil analisis tersebut, ditemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan tata niaga emas di dalam negeri.

Transaksi tersebut diduga terkait dengan praktik pencucian uang melalui perusahaan atau toko emas yang menampung dan memurnikan emas hasil tambang ilegal, lalu memasarkannya kembali seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, dimana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” tegas Ade Safri.

Komitmen Memutus Rantai Tambang Ilegal

Kasus ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang selama ini merugikan negara, merusak lingkungan, serta menciptakan ekosistem ekonomi gelap. Pendekatan TPPU dinilai mampu menjerat tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor-aktor intelektual dan korporasi yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

Kapolri kembali mengingatkan bahwa tidak ada ruang bagi praktik pertambangan ilegal di Indonesia. Penindakan akan dilakukan dari hulu hingga hilir guna memastikan efek jera dan menjaga tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami hasil penggeledahan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Polri berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik secara terbuka setelah proses penyidikan memasuki tahap lanjutan.

Red-Ervinna
×
Berita Terbaru Update