“Premanisme Berkedok Jasa Keamanan”: Pungutan Liar Marak di Kawasan Industri Sentul Negara Jangan Diam!
BOGOR, neodetik.com : Praktik pungutan liar (pungli) diduga merajalela di kawasan industri di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, tanpa dasar retribusi resmi dari pemerintah daerah. Sejumlah pelaku usaha dan sopir logistik mengaku resah karena diminta membayar sejumlah uang oleh oknum tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan keamanan, kebersihan, hingga “uang lingkungan”.
Ironisnya, pungutan tersebut disebut tidak memiliki payung hukum maupun bukti retribusi resmi dari instansi pemerintah.
Praktik ini dinilai sebagai bentuk pemerasan terselubung yang merugikan dunia usaha dan mencoreng iklim investasi di kawasan industri yang seharusnya menjadi motor ekonomi daerah.10/02/26
Menurut pengakuan beberapa sumber di lapangan, pungutan kerap terjadi di akses masuk kawasan, jalur distribusi barang, hingga area parkir kendaraan logistik. Nilainya bervariasi, mulai dari tiga ribu, lima ribu hingga tujuh ribu rupiah, tergantung jenis kendaraan dan aktivitas bongkar muat.
“Tidak ada karcis resmi, tidak jelas dasar hukumnya. Kalau tidak bayar, aktivitas bisa dipersulit,” ungkap seorang sopir truk yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Praktik ini menimbulkan keluhan para supir truk, ini pertanyaan serius, di mana pengawasan aparat?
Jika benar tidak ada retribusi resmi dari pemerintah, maka pungutan tersebut berpotensi masuk kategori pungli dan tindak pidana pemerasan. Aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah, didesak segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Menurut ketentuan hukum Indonesia, pengelolaan parkir atau pemungutan retribusi lainnya di area publik berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Hanya petugas yang memiliki izin resmi, identitas jelas, dan dapat memberikan karcis atau bukti pembayaran resmi yang berhak memungut biaya, dan dana tersebut harus masuk ke kas daerah.
Jika terdapat unsur pemaksaan atau pengancaman dalam pungutan liar, pelakunya dapat dikenai pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Selain itu, juga dapat dikenai pasal dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena merugikan keuangan negara.
Pengamat kebijakan publik menilai pembiaran terhadap pungli di kawasan industri dapat berdampak luas, mulai dari meningkatnya biaya logistik, turunnya kepercayaan investor, hingga terbentuknya jaringan ekonomi ilegal yang sulit diberantas.
Kawasan industri seharusnya menjadi zona tertib hukum dan ramah investasi, bukan ladang pungutan liar. Jika praktik ini terus berlangsung tanpa tindakan tegas, masyarakat berhak mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat: apakah akan menindak tegas praktik pungli ini, atau kembali membiarkannya menjadi rahasia umum yang terus menggerogoti dunia usaha?
Red-sy