Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Citereup Baru Menjabat Seumur Jagung Sudah Berulah,Di Duga lakukan Pungli Dalih majukan APBDES melalui proposal ke perusahaan.

Maret 09, 2026 | Maret 09, 2026 WIB Last Updated 2026-03-09T04:04:04Z
Kades Citereup Baru Menjabat Seumur Jagung Sudah Berulah,Di Duga lakukan Pungli Dalih majukan APBDES melalui proposal ke perusahaan.
 Bogor,Citereup,neodetik.com || Di tengah santer nya kabar dugaan pungli THR yang menerpa Desa Jampang kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, di kecamatan Citeureup beredar surat permohonan dengan perihal : PERMOHONAN APBDESA TAHUN ANGGARAN 2026 , hal ini tentunya akan menambah daftar masalah dugaan pungli yang di lakukan oleh pemerintah Desa di kabupaten Bogor 9/3/26

  Dengan dalih untuk meningkatkan anggaran pendapatan dan belanja Desa dan di dasarkan pada peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2026 , Pemerintah Desa Citereup telah melakukan tindakan yang di duga mengangkangi himbauan Bupati Bogor tentang larangan meminta THR ke perusahaan perusahaan yang ada di wilayah Desa tersebut, kalau sekedar meminta sumbangan THR saja di larang dengan tegas maka bagaimana dengan dugaan pungli yang di minta setiap bulan meski dengan dalih untuk meningkatkan APBDes dan di payungi dengan Perdes yang mungkin saja belum di lakukan kajian hukum dan belum di konsultasikan dengan pihak terkait seperti kecamatan maupun DPMD 

 Sementara untuk penerbitan Perdes juga harus melalui proses dan tahapan yang benar, meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebar luasan, tahapan krusial melibatkan inisiatif pemerintah Desa, BPD, pembahasan bersama BPD kemudian evaluasi oleh Bupati/Camat ( terutama untuk APBDes yang bersifat pungutan ) baru penetapan oleh kepala Desa , serta pengundangan dalam lembaran Desa oleh sekretaris Desa 

  Kemudian timbul pertanyaan benar kah Perdes yang di gunakan sebagai payung hukum dugaan tindak pungli tersebut di terbitkan dengan proses dan tahapan yang benar dan sesuai aturan 

  Dalam surat tertanggal 2 Maret 2026 yang di tandatangani langsung oleh Kepala Desa Citereup PAW Gugun Wiguna dan di bawah koordinasi dua orang yang di duga staff Desa Citereup yang bernama Angga Saputra dan Andri Jaelani tertulis " Permohonan partisipasi dari perusahaan dengan tujuan untuk meningkatkan APBDes yang akan di pakai untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan lain nya " yang seolah-olah surat tersebut legal padahal kental dugaan pungli nya , dugaan tindak pungli terkonfirmasi di lampiran surat tersebut di mana tertulis nominal bantuan, partisipasi atau apa pun namanya yang di mohon kan ke perusahaan 

  Pendapatan asli Desa sendiri umum nya di peroleh dari hasil usaha Desa, BUMDES, hasil sewa aset Desa ( tanah kas Desa, pasar Desa ) swadaya masyarakat/ gotong royong dan sumber lain nya yang sah dan wajib di kelola melalui anggaran pendapatan dan belanja Desa atau APBDes

 Sementara menanggapi viral nya surat permohonan THR Desa Jampang kecamatan Kemang Bupati Bogor Rudi Susmanto menegaskan bahwa dirinya melarang seluruh perangkat Daerah dari mulai SKPD, kecamatan hingga pemerintah Desa untuk meminta THR kepada pengusaha dan perusahaan , Pemkab Bogor juga memastikan bahwa Tim saber pungli akan tetap aktif melakukan pengawasan.

Red-ed
×
Berita Terbaru Update