Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Konstitusional Penghayat Kepercayaan Dalam Audiensi Bersama MLKI
|| Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak dasar dan konstitusional para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa saat menerima audiensi perwakilan Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta, (3/3/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat pengakuan negara, perlindungan hak sipil, serta pembahasan payung hukum yang lebih komprehensif bagi para penganut kepercayaan di Indonesia. Audiensi berlangsung dalam suasana hangat, terbuka, dan konstruktif, mencerminkan semangat dialog dan kerja sama yang inklusif.
Negara Wajib Hadir dan Melindungi
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Agama menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum, termasuk para penghayat kepercayaan.
Ia menyatakan bahwa prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Negara harus hadir memastikan tidak ada warga negara yang terpinggirkan. Hak-hak dasar, seperti administrasi kependudukan, pendidikan, hingga layanan publik lainnya, harus dapat diakses secara penuh oleh para penghayat kepercayaan,” tegas Nasaruddin Umar.
Menurutnya, pengakuan terhadap penghayat kepercayaan bukan semata persoalan administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga martabat dan hak asasi manusia setiap warga negara.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan yang adil dan setara dalam implementasi kebijakan di tingkat pusat maupun daerah.
Penguatan Pengakuan dan Perlindungan Hak
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan MLKI menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya perlunya penguatan regulasi turunan yang menjamin implementasi pengakuan terhadap penghayat kepercayaan sebagaimana telah ditegaskan dalam berbagai putusan hukum dan kebijakan nasional.
Mereka juga menyoroti tantangan di lapangan, seperti masih adanya kendala administratif dalam pencatatan kependudukan, akses pendidikan, hingga layanan sosial. Selain itu, stigma sosial yang masih dirasakan oleh sebagian komunitas penghayat kepercayaan dinilai menjadi pekerjaan rumah bersama yang perlu diselesaikan melalui edukasi publik dan kebijakan yang inklusif.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama menyampaikan bahwa kementeriannya terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan kebijakan yang inklusif dapat berjalan efektif hingga ke tingkat daerah. Ia menegaskan bahwa pengakuan formal saja tidak cukup, melainkan harus diikuti dengan perlindungan nyata dalam praktik pelayanan publik sehari-hari.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh sistem administrasi dan kebijakan publik benar-benar ramah terhadap keberagaman.
Tidak boleh ada diskriminasi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Komitmen Penguatan Payung Hukum
Selain isu perlindungan hak, pembahasan juga mencakup kemungkinan penguatan payung hukum yang secara lebih spesifik mengatur keberadaan serta hak penghayat kepercayaan.
Menteri Agama menyatakan kesiapan kementeriannya untuk membuka ruang dialog berkelanjutan dengan MLKI dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Ia menekankan bahwa pendekatan yang diambil harus mengedepankan musyawarah, keharmonisan sosial, serta tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, setiap kebijakan yang dihasilkan dapat menjadi solusi jangka panjang yang memperkuat persatuan nasional.
Menurutnya, regulasi yang komprehensif akan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya penafsiran berbeda di tingkat implementasi daerah. Hal ini penting untuk memastikan hak-hak penghayat kepercayaan dapat terpenuhi secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Membangun Keharmonisan dan Inklusi
Audiensi tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat harmoni sosial di tengah keberagaman keyakinan masyarakat Indonesia.
Menteri Agama menilai bahwa keberagaman bukanlah tantangan, melainkan kekayaan bangsa yang harus dirawat bersama.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus membangun dialog yang sehat, terbuka, dan saling menghormati. “Kita harus melihat keberagaman sebagai kekuatan. Tugas kita adalah memastikan bahwa setiap warga merasa dihargai dan dilindungi,” katanya.
Perwakilan MLKI menyambut baik komitmen yang disampaikan Menteri Agama. Mereka berharap komunikasi dan kerja sama yang telah terjalin dapat terus diperkuat sehingga berbagai persoalan teknis maupun regulatif dapat diselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan.
Dengan langkah-langkah konkret dan komitmen yang terus ditegaskan pemerintah, diharapkan perlindungan serta pemenuhan hak-hak dasar penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa semakin kuat dan berkeadilan, sejalan dengan semangat konstitusi dan cita-cita kebangsaan Indonesia yang menjunjung tinggi persatuan dalam keberagaman.
Red-Ervinna