Notification

×

Iklan

TAKBIRAN ADALAH HAK BERAGAMA DAN WARISAN BUDAYA : JANGAN DILARANG DAN DIBATASI

Maret 08, 2026 | Maret 08, 2026 WIB Last Updated 2026-03-08T03:30:51Z
 
 
 TAKBIRAN ADALAH HAK BERAGAMA DAN WARISAN BUDAYA : JANGAN DILARANG DAN DIBATASI 
 Bogor-neodetik.com || 8 Maret 2026
 Di tengah wacana publik tentang penataan ruang publik dan ketertiban umum, belakangan ini muncul berbagai kebijakan yang berupaya membatasi atau bahkan melarang pelaksanaan takbiran pada Hari Raya Idul Fitri. Langkah semacam ini bukan sekadar persoalan teknis pengaturan kebisingan atau ketertiban semata; ia menyentuh inti hak beragama dan warisan budaya yang telah menjadi bagian dari identitas kolektif bangsa Indonesia sejak masa kolonial. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi konstitusi dan Pancasila, kita berkewajiban menanggapi kebijakan tersebut secara kritis, beretika, dan berdasarkan hukum yang berlaku.
 
Takbiran: Lebih dari Sekadar Suara
 
Takbiran bukan hanya deretan suara yang berkumandang pada malam kemenangan; ia adalah ekspresi religius yang mendalam, simbol rasa syukur kepada Allah SWT, serta ritual sosial yang mengokohkan ikatan komunitas dan persaudaraan. Sejarah mencatat bahwa praktik takbiran telah berlangsung lintas generasi . Bahkan selama masa kolonial, ketika masyarakat Nusantara mempertahankan tradisi keagamaan dan kulturalnya sebagai bentuk ketahanan identitas dan solidaritas. Menyematkan takbiran semata sebagai masalah kebisingan tanpa mengakui nilai historis, spiritual, dan sosialnya adalah simplifikasi yang merugikan dan tidak adil.
 
Landasan Hukum yang Jelas
 
Dasar untuk mempertahankan hak melaksanakan takbiran sangat kuat secara hukum. UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) secara tegas menjamin kebebasan beragama.Hak yang meliputi kebebasan beribadah menurut keyakinan masing-masing. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mempertegas kebebasan beragama dan hak menyampaikan keyakinan. Lebih jauh, pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005 menegaskan komitmen internasional Indonesia terhadap kebebasan beragama; pembatasan terhadap hak ini hanya dapat diberlakukan bila sah menurut hukum dan diperlukan untuk tujuan yang legitimasi.misalnya keselamatan publik.dan harus bersifat proporsional serta tidak berlebihan.
 
Karenanya, setiap kebijakan daerah atau instruksi yang melarang takbiran secara sepihak mesti diuji terhadap prinsip legalitas, proporsionalitas, dan non-diskriminasi. Peraturan yang melampaui kewenangan atau yang tidak memiliki alasan kuat secara hukum dapat digugat melalui mekanisme yudisial, termasuk upaya uji materiil.
 
Prinsip-Prinsip yang Harus Menjadi Pedoman
 
Dalam merancang kebijakan terkait pelaksanaan takbiran, ada beberapa prinsip fundamental yang wajib dijadikan pedoman oleh pihak berwenang:
 
1. Proporsionalitas: Pembatasan hak hanya dibenarkan bila langkah tersebut adalah yang paling sedikit mengganggu namun tetap efektif untuk mencapai tujuan sah (misalnya mencegah ancaman nyata terhadap keselamatan).
2. Non-Diskriminasi: Peraturan harus berlaku adil bagi semua praktik keagamaan; penargetan khusus terhadap takbiran yang dilakukan oleh mayoritas tanpa alasan objektif yang kuat dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif.
3. Pengakuan Nilai Budaya: Takbiran adalah bagian dari kearifan lokal dan budaya nasional; negara berkewajiban melindungi warisan tersebut sebagaimana semangat pelestarian budaya yang tertanam dalam identitas bangsa.
4. Dialog dan Partisipasi Publik: Sebelum kebijakan diberlakukan, musyawarah yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak yang terdampak harus menjadi keharusan, bukan pilihan.
 
Solusi Praktis Tanpa Menyekat Hak
 
Menolak pelarangan tidak berarti menolak pengaturan. Justru pendekatan yang solutif dan bijaksana dapat meredam potensi konflik sekaligus menjamin hak semua pihak. Karena itu, saya merekomendasikan beberapa langkah praktis:
 
- Pengaturan Teknis: Mengatur jam pelaksanaan takbiran, rute pawai, dan batasan teknis volume suara (desibel) terutama di area sensitif seperti rumah sakit atau tempat istirahat umum. Pengaturan ini bersifat mitigatif, bukan pelarangan total.
- Perizinan Partisipatif: Menerapkan mekanisme izin sementara yang transparan . dengan keterlibatan tokoh agama dan masyarakat setempat . dapat mencegah gesekan sosial sekaligus memberi kepastian hukum bagi penyelenggara.
- Zona dan Lokasi Alternatif: Untuk acara berskala besar, menyediakan lokasi khusus yang terkoordinasi dengan baik agar tidak mengganggu aktivitas lain, namun tanpa menghilangkan esensi dan makna ritual tersebut.
- Edukasi dan Kampanye Kultural: Mengangkat narasi tentang makna takbiran, akar sejarahnya sejak zaman kolonial, dan pentingnya pelestarian budaya. Kampanye yang inklusif dan edukatif dapat mengurangi prasangka dan meningkatkan pemahaman antarwarga.
 
Mengapa Pembatasan Sepihak Berbahaya?
 
Pelarangan takbiran tanpa proses hukum yang benar dan partisipasi publik berisiko menimbulkan alienasi sosial dan polarisasi yang tajam. Saat hak beribadah mayoritas dipersempit tanpa dialog yang sehat, klaim tentang "toleransi" justru berubah wujud menjadi bentuk pengekangan dan ketidakadilan. Toleransi sejati memerlukan keseimbangan: menghormati hak kelompok lain, sambil juga menghormati hak mayoritas untuk mengekspresikan identitasnya dalam koridor hukum yang berlaku.
 
Langkah Hukum dan Advokasi
 
Jika otoritas daerah mengeluarkan aturan yang secara praktik melarang takbiran tanpa dasar yang jelas dan kuat, langkah hukum yang terukur dapat ditempuh, antara lain:
 
- Mengajukan keberatan administratif dan meminta peninjauan ulang terhadap kebijakan tersebut.
- Melakukan uji materiil terhadap peraturan daerah yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 atau undang-undang yang lebih tinggi.
- Menggunakan litigasi strategis dan advokasi publik, yang didukung oleh data serta testimoni masyarakat, untuk memperkuat argumentasi baik di meja pengadilan maupun di arena publik.
 
Penutup: Bahasa Santun, Tekad Tegas
 
Kita menolak pelarangan takbiran bukan untuk menolak tata tertib dan ketertiban umum, melainkan untuk memastikan bahwa hak beribadah dan warisan budaya bangsa tidak dihapuskan atau dikesampingkan dengan dalih pengaturan semata. Perjuangan ini harus ditempuh dengan bahasa yang santun, mekanisme hukum yang sehat, dan strategi advokasi yang cerdas.
 
Dengan dialog yang jujur, regulasi yang proporsional, dan niat baik dari semua pihak, kita dapat menata pelaksanaan takbiran yang tetap menghormati hak beribadah sekaligus menjaga ketertiban publik. Takbiran adalah bagian dari budaya bangsa yang dirayakan turun-temurun sejak masa kolonial. Takbiran jangan dibatasi, takbiran jangan dilarang. Lindungi kebebasan beribadah dan warisan budaya kita . untuk hari ini, esok, dan generasi yang akan datang.
 
Hormat penulis,
H. Nur Kholis
Aktivis dan Advokat
Ketua Kantor Hukum ABRI
Kontak: 0818.966.234
 
 
 
Catatan Redaksi & Referensi Ringkas:
 
- Rujukan Hukum: UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2); UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.
 
 
×
Berita Terbaru Update