BOGOR – neodetik.com || Panggilan keras kembali terdengar ditujukan ke jajaran pimpinan tinggi. Masyarakat dan dunia pers meminta Kapolda Jabar dan Mabes Polri untuk segera turun tangan menindak tegas oknum anggota Polres Bogor berinisial DN yang diduga kuat melakukan pelanggaran berat dengan menggunakan kendaraan bermotor bodong dan nomor polisi palsu.25/04/26
Fakta memalukan ini terungkap setelah ditemukan sebuah mobil jenis Grand Vitara yang diparkir di lingkungan kantor polisi, namun menggunakan identitas yang tidak sah. Kendaraan tersebut diduga kuat merupakan "mobil bodong" yang didaftarkan secara tidak resmi atau memanipulasi data.
KETERLALUAN! NOPOL PAJERO DIPASANG DI GRAND VITARA
Yang membuat ulah oknum ini semakin tidak masuk akal dan sangat mencolok adalah cara pemalsuannya. Nomor polisi yang terpasang pada Grand Vitara tersebut ternyata BUKAN nomor aslinya, melainkan nomor polisi yang seharusnya melekat pada kendaraan dinas jenis PAJERO.
Ini jelas merupakan tindakan kriminal administrasi yang dilakukan dengan sengaja. Satu plat nomor dipakai untuk dua mobil berbeda, dengan tujuan menghilangkan jejak, menghindari pajak, atau untuk kepentingan lain yang melanggar hukum.
Alih-alih menjadi penegak aturan, oknum DN justru menjadi perusak tatanan hukum di wilayah hukum Polres Bogor. Tindakannya ini telah mencoreng citra institusi dan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan.
SANKSI BERAT YANG MENGANCAM: PIDANA DAN PECAT
Kepada Polda Jawa Barat dan Mabes Polri, diminta untuk tidak main-main dalam menangani kasus ini. Oknum yang terbukti bersalah harus dijerat dengan sanksi maksimal:
1. Pasal 242 KUHP tentang Pemalsuan
Menggunakan tanda pengenal resmi yang bukan haknya atau memalsukan identitas kendaraan.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 4 TAHUN.
2. UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 280
Menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan yang dipalsukan atau tidak sesuai.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 2 TAHUN atau denda hingga Rp 48 Juta.
3. Sanksi Disiplin & Etik Polri
Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Peraturan Disiplin Polri karena tidak jujur dan merusak nama baik institusi.
Sanksi Tegas: PEMECATAN DENGAN TIDAK HORMAT (PTDH). Tidak boleh ada toleransi untuk anggota yang curang.
TUNTUTAN PUBLIK: BERSIHKAN DARI AKAR!
Masyarakat menuntut agar kasus ini tidak ditutup-tutupi dengan alasan sesama anggota.
"Kepada Polda Jabar, tolong bertindak tegas! Jangan biarkan oknum seperti DN ini merusak nama baik Polri di Bogor. Kalau memang salah, proses hukum dan pecat. Buktikan bahwa Polri bersih dan berwibawa," tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah nyata dari pimpinan untuk menindak oknum nakal tersebut.
Red- sy