BOGOR –neodetik.com || Arogansi yang selama ini ditunjukkan oleh pemilik pabrik tahu perusak lingkungan akhirnya berakhir mengenaskan. Pabrik yang selama ini diduga kuat menjadi penyebab kematian massal ikan warga dan pencemaran sungai, kini resmi ditutup paksa oleh pihak berwenang.25/04/26
Pabrik yang terletak di lokasi strategis namun ilegal, tepatnya di Tajur Halang RT 03 RW 03, di sempadan Kali Caringin, ini akhirnya tak berdaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa pabrik tersebut TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA, tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak, dan secara nyata membuang limbah racun yang membunuh biota sungai.
DULU BANGGA: "ADA BEKING DI MABES DAN BIN"
Yang membuat publik geram dan tak melupakan dosa mereka adalah sikap arogan di masa lalu. Selama beroperasi, oknum pemilik pabrik merasa paling kuat dan tak tersentuh.
Mereka dengan percaya diri menyebar informasi dan mengintimidasi warga serta aparat, bahwa dirinya "MEMILIKI BEKINGAN KUAT" hingga ke tingkat tertinggi, yaitu di Mabes Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Dengan modal "orang dalam" dan kekuatan finansial, mereka merasa hukum bisa dibeli, aturan bisa dilanggar, dan lingkungan bisa dirusak seenaknya tanpa ada yang berani menindak.
"Dulu sombong sekali, merasa di lindungi pihak atas. Tapi nyatanya? Saat bukti sudah lengkap dan rakyat bersatu, tumbang juga akhirnya," ujar warga setempat dengan nada puas namun sinis.
KEBUSUKAN TERBONGKAR: IZIN TIDAK ADA, LIMBAH MEMATIKAN
Kenyataan pahit yang terungkap sangat memalukan. Di balik kesombongan itu, ternyata pabrik ini beroperasi secara LIAR:
1. Tidak ada Izin Prinsip maupun Izin Lokasi.
2. Tidak ada IPAL, limbah langsung dibuang ke sungai.
3. Melanggar Tata Ruang, berdiri di kawasan sempadan sungai yang dilarang keras untuk bangunan permanen.
Akibat kelalaian dan keserakahan ini, sungai Caringin menjadi hitam, berbau busuk, dan ikan-ikan milik warga mati berhamburan. Kerugian materi ditanggung rakyat, sementara keuntungan dinikmati sendiri dengan berlindung di balik nama besar institusi negara.
PUBLIK BERSORAK: HUKUM TETAP BERLAKU
Penutupan pabrik ini menjadi pelajaran berharga. Bahwa sekuat apa pun "bekingan" dan seberapa tinggi pun koneksi yang dimiliki, jika melanggar hukum dan merugikan masyarakat, pada akhirnya akan tumbang juga.
Warga berharap ini bukan sekadar penutupan sementara, tapi proses hukum harus ditindaklanjuti. Pemilik harus diproses pidana dan diwajibkan melakukan reklamasi atau mengganti kerugian lingkungan yang sudah ditimbulkan.
"Jangan cuma ditutup, tapi yang punya harus dipenjara. Jangan biarkan mereka buka usaha lagi di tempat lain dengan modal uang hasil meracuni sungai," tegas warga.
Red- ed