Notification

×

Iklan

PABRIK BAHAN BAKU KECAP DI CITEREUP DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN LENGKAP, MASYARAKAT DESAK PENUTUPAN

April 27, 2026 | April 27, 2026 WIB Last Updated 2026-04-27T03:53:49Z
BOGOR –neodetik.com || Sebuah pabrik bahan baku kecap yang dikelola oleh CV Usaha Bersama, berlokasi di Jl Sabililah, Kampung Bojong Baru RT 04/03 No 40, Desa Citereup, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan tajam. 27/04/2026.
Unit usaha tersebut diduga kuat beroperasi tanpa memiliki izin lengkap, terutama terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Layak Operasi (SLO).
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak DINAS LINGKUNGAN HIDUP, telah mengajukan permohonan Persetujuan Teknis (Pertek) sejak tahun 2022. Namun, hingga memasuki tahun 2026, izin tersebut hingga saat ini belum MENINDAK LANJUTI PERMOHONANYA ARTINYA MASIH BODONG.

Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat bahwa terdapat dugaan pembiaran dari pihak berwenang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
 
Selain masalah perizinan lingkungan, pabrik ini juga diketahui belum mengantongi izin operasional lainnya yang sah. Bahkan, menurut keterangan yang dikutip dari awak media, bangunan tempat usaha tersebut sebelumnya sudah pernah mendapatkan teguran terkait aspek perizinan bangunan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang nyata.
 
Masyarakat sekitar pun mulai menyuarakan ketidakpuasan mereka. Mereka menuntut agar DLH tidak lagi "menutup mata" terhadap pelanggaran yang terjadi. 

Warga meminta agar aktivitas pabrik yang dianggap ilegal ini segera dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
 
"Kami tidak bisa membiarkan hal ini terus berlanjut. Pabrik ini beroperasi tanpa izin yang jelas, dan dampaknya bisa dirasakan langsung oleh warga. Harapannya, pemerintah daerah segera bertindak tegas," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
 
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DLH Kabupaten Bogor maupun pengelola CV Usaha Bersama terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
Red-ed 
×
Berita Terbaru Update