Notification

×

Iklan

SAKTI BENER! PT CMI BANGUN TOWER BTS TANPA IZIN & ABAIKAN K3, TETAP JALAN MESKI SUDAH DILARANG CAMAT CIJERUK.

April 24, 2026 | April 24, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T06:53:25Z
BOGOR – neodetik.com || Wibawa hukum dan peraturan pemerintah seolah tak ada artinya bagi pihak PT CMI. Perusahaan ini diduga kuat melakukan pembangunan menara BTS dengan cara yang sangat semena-mena, melanggar aturan, mengabaikan keselamatan, dan bahkan berani menentang himbauan resmi dari pemerintah kecamatan.24/04/26
 
Fakta di lapangan menunjukkan betapa "kebal"-nya pihak pengelola proyek ini. Pembangunan tower terus berlanjut dengan kencang, padahal sudah ada peringatan keras dari Pemerintah Kecamatan Cijeruk agar dihentikan sementara karena belum memenuhi syarat administratif dan teknis.
  
MENGERIKAN! TANPA STANDAR KESELAMATAN KERJA
 
Yang lebih memprihatinkan, proses pemasangan dan konstruksi dilakukan dengan sangat asal-asalan dan berbahaya. Para pekerja terlihat bekerja di ketinggian TANPA MENGGUNAKAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) STANDAR K3 sama sekali.
 
Tidak ada safety belt, tidak ada helm pengaman, dan tidak ada prosedur keselamatan yang diterapkan. Ini jelas merupakan tindakan yang sangat ceroboh yang membahayakan nyawa pekerja dan juga keselamatan warga di sekitar lokasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti runtuh atau kecelakaan kerja.
 
 
 
DASAR HUKUM YANG MENGANCAM BERAT
 
Tindakan PT CMI yang membangun tanpa izin dan melanggar aturan K3 ini jelas melanggar sejumlah undang-undang berat:
 
1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
 
Pasal 13 mewajibkan setiap pembangunan sarana telekomunikasi harus memiliki izin resmi.
Sanksi: Pasal 47 ayat (1) mengancam pidana penjara paling lama 6 TAHUN atau denda hingga Rp 600 Juta.
 
2. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja & Permenaker No. 09/2016
 
Wajib mutlak menerapkan standar K3 dan penggunaan APD pada pekerjaan di ketinggian.
Sanksi: Denda administratif yang besar hingga penghentian operasi, dan pertanggungjawaban pidana jika terjadi kecelakaan kerja.
 
3. Peraturan Bersama Menteri & Perda Terkait
 
Melarang pembangunan tanpa PBG/IMB dan memerintahkan penertiban berupa PENYEGELAN hingga PEMBONGKARAN paksa bagi bangunan ilegal.
 
 
 
PUBLIK BERTANYA: SIAPA YANG MELINDUNGI?
 
Perilaku PT CMI yang seolah "di atas hukum" ini memicu pertanyaan besar di masyarakat. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan bisa seenaknya membangun, melanggar aturan K3, dan menentang perintah camat, tapi tetap bisa beroperasi dengan leluasa?
 
Apakah ada oknum tertentu yang memberikan perlindungan atau "jalan tol" sehingga aturan negara bisa dilanggar seenaknya?
 
Masyarakat dan dunia pers menuntut agar Bupati Bogor, Dinas Perizinan, Satpol PP, dan Dinas Tenaga Kerja segera turun tangan. Jangan biarkan hukum dipermainkan. Proyek ini harus dihentikan SEKARANG, disegel, dan diproses hukum sampai tuntas!

Red- ed 
 
 
 
×
Berita Terbaru Update