BOGOR – neodetik.com || Tidak main-main! Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cijeruk bertindak cepat dan tegas. Sebuah menara telekomunikasi atau tower milik operator besar Indosat yang didirikan secara ilegal kini menjadi sasaran penertiban.
tim Satpol PP turun langsung ke lokasi pembangunan yang berada di Kampung Gadog, Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, tepatnya di sekitar area Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Kautsar.Kamis, (16/04/2026),
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan fakta mencengangkan bahwa tower tersebut berdiri gagah namun tidak mengantongi izin resmi yang sah dari instansi berwenang.
Marak Tower "Bodong", Media Turun Investigasi
Kasus ini terkuak berkat perhatian serius dari tim investigasi media. Menyusul maraknya pembangunan menara telekomunikasi yang diduga tidak memiliki legalitas di wilayah Kecamatan Cijeruk, awak media mendatangi langsung lokasi untuk mendalami kebenaran.
Hasilnya mengejutkan. Pembangunan tower yang seharusnya melalui prosedur perizinan yang ketat, justru dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan terkesan memaksakan diri tanpa kepatuhan terhadap peraturan daerah.
Padahal, lokasi tersebut berada tidak jauh dari lembaga pendidikan dan pemukiman warga, sehingga keberadaan bangunan yang tidak jelas legalitasnya ini tentu menimbulkan keresahan dan pertanyaan besar bagi masyarakat sekitar.
Satpol PP Tidak Akan Beri Ampun
Merespons temuan tersebut, Satpol PP Kecamatan Cijeruk langsung bergerak. Mereka menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi siapapun, termasuk perusahaan kelas kakap, yang berani melanggar aturan dan mendirikan bangunan tanpa izin.
"Kami tidak melihat siapa pemiliknya. Yang jelas, jika tidak ada izin, maka itu adalah bangunan liar yang harus ditertibkan. Kami akan pastikan tower Indosat ini tidak akan berdiri tegak jika legalitasnya tidak lengkap dan sesuai prosedur," tegas petugas di lokasi.
Masyarakat pun menyambut baik langkah tegas ini. Mereka berharap ini menjadi peringatan keras bagi operator lain agar tidak semena-mena mendirikan infrastruktur tanpa menghormati aturan yang berlaku di Kabupaten Bogor.
Red- tim