Notification

×

Iklan

Iklan

Terkesan arogan sitak tantang agar pekerjaan di segel Satpol-PP Kabupaten Bogor ‎

April 19, 2026 | April 19, 2026 WIB Last Updated 2026-04-18T19:32:49Z

Bogor,neodetik.com || 
‎Tower BTS tak berijin yang berada di kampung Gadog desa Cipicung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor masih tetap berjalan walaupun tidak mengantongi ijin pbg,sitak mengatakan silahkan terus di beritakan sampai tower nya di segel.pemerintah desa dan kecamatan Cijeruk bungkam oleh pihak sitak diduga kuat sudah menerima sejumlah uang pelicin.sabtu (18/04/2026).
‎Saat dimintai keterangan kepada Arya orang lapangan dari perusahan tower bts mengatakan dirinya sudah melakukan ijin wilayah kepada masyarakat satu tanda tangan di bayar lima ratus ribu rupiah,untuk ijin kepada kepala desa sebesar lima juta rupiah dan camat Cijeruk sebesar lima juta rupiah,"jelasnya".
‎Selain itu Arya juga tidak merasa ada masalah dengan berita dari media on line.dan terkait surat teguran pertama dari trantib Cijeruk pun tidak masalah selama lokasi kegiatan kami belum di segel Satpol-PP Kabupaten Bogor."ujarnya"
‎Proses pembangunan tower BTS seharusnya mengantongi ijin PBG
‎a. Perizinan dasar
‎PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
‎KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) → sesuai tata ruang wilayah
‎Persetujuan lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL, tergantung skala)
‎b. Status lahan
‎Lahan harus jelas (sertifikat hak milik / sewa / kerja sama)
‎Tidak berada di zona terlarang (misalnya dekat bandara, kawasan lindung)
‎c. Persetujuan masyarakat
‎Biasanya perlu persetujuan warga sekitar (tergantung kebijakan daerah)
‎Menghindari konflik sosial
‎d. Persyaratan teknis
‎Desain struktur tower harus memenuhi standar keamanan (tahan angin, gempa)
‎Jarak aman dari permukiman, jalan, dan fasilitas umum
‎Sistem penangkal petir
‎e. Rekomendasi instansi terkait
‎Dari Dinas Kominfo (untuk tower telekomunikasi)
‎Dari pemerintah daerah setempat.
‎Pemerintah kabupaten Bogor khususnya dinas terkait agar segera menghentikan kegiatan pembangunan tower BTS sampai mengantongi ijin PBG.
Red- ed 
×
Berita Terbaru Update