CIBINONG – Neodetik.com || Komitmen kuat Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk menertibkan seluruh perizinan demi menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menutup kebocoran keuangan daerah ternyata terbentur tembok besar. Di tingkat kecamatan hingga Unit Pelayanan Teknis (UPT) perizinan, kenyataan di lapangan sangat kontras: terjadi pembiaran yang mencurigakan, kelalaian tugas, hingga dugaan permainan oknum yang membiarkan proyek-proyek ilegal tetap berjalan lancar.
Bukti nyata paling mencolok terungkap di lokasi pembangunan Perumahan Cluster dan Vila Kebun Raya, Cibinong. Proyek ini berdiri kokoh di atas lahan yang secara hukum dan aturan tata ruang ditetapkan sebagai lahan sawah pertanian yang dilindungi negara, yang seharusnya mutlak tidak boleh diubah fungsinya.
Mengetahui fakta ini, Bupati Rudy Susmanto langsung angkat bicara keras dan sangat kecewa dengan kinerja jajaran di bawahnya.
"LAHAN SAWAH LINDUNGI, MUSTAHIL DAPAT SERTIFIKAT, KECUALI ADA YANG MENGALIRKAN!"
Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan timnya, Bupati Rudy menegaskan fakta hukum yang sangat jelas dan tegas. Berdasarkan Peraturan Presiden, Undang-Undang Pertanian, dan Perda Tata Ruang Kabupaten Bogor, lahan di kawasan Kebun Raya Cibinong masuk kategori zona hijau dan pertanian pangan berkelanjutan.
"Lahan ini statusnya SAWAH DILINDUNGI. Secara aturan hukum yang berlaku, tanah jenis ini MUTLAK dilarang diubah fungsinya menjadi perumahan atau bangunan komersial. MUSTAHIL bisa keluar izin mendirikan bangunan, MUSTAHIL bisa terbit sertifikat hak milik atas nama perumahan. Kalau sampai ada bangunan berdiri dan ada dokumen yang terbit, itu pasti cacat hukum, pasti ada yang sengaja meloloskan, pasti ada pembiaran!" — tegas Rudy dengan nada geram.
Ia menyoroti, mustahil pengembang bisa bergerak sendiri tanpa ada celah dari birokrasi. Di sinilah letak masalah besarnya: perintah atasan ketat dan jelas, tapi di pelaksana di bawah, seolah memakai aturan sendiri.
KOMITMEN NAIKKAN PAD, DI BAWAH MALAH DIAMKAN: UANG NEGARA HILANG
Bupati Rudy menegaskan, tujuan utama penertiban perizinan adalah agar setiap kegiatan pembangunan yang ada di Bogor tertib hukum, aman, dan seluruh kewajiban pajak serta retribusinya masuk utuh ke kas daerah untuk pembangunan rakyat.
Namun apa yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Di Kecamatan Cibinong maupun di UPT Pelayanan Perizinan, pembangunan cluster vila tersebut berjalan berbulan-bulan, tiang-tiang bangunan sudah berdiri, jalan sudah diaspal, namun tidak ada yang menghentikan, tidak ada yang menindak, dan tidak ada yang menagih kewajiban keuangan.
"Potensi pendapatan daerah milyaran rupiah hilang begitu saja. Uang yang seharusnya untuk jalan, sekolah, dan puskesmas malah masuk ke kantong oknum dan pengembang nakal. Ini namanya pengkhianatan terhadap amanah jabatan," tegas Rudy.
Terkesan ada pola: diamkan saja asal ada keuntungan, biarkan saja asal lancar. Sikap pembiaran inilah yang menjadi musuh utama pemerintahan Kabupaten Bogor saat ini.
PELANGGARAN BERAT & SANKSI YANG MENGANTUNG
Pemerintah Kabupaten Bogor telah merinci seluruh pelanggaran yang terjadi, lengkap dengan pasal yang dilanggar dan sanksi berat yang menanti pelakunya, baik itu pengembang maupun oknum birokrasi yang terlibat:
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:
1. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian: Melarang keras alih fungsi lahan sawah lindungi.- Sanksi: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 Miliar.
2. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pelanggaran pemanfaatan ruang tidak sesuai RTRW.- Sanksi: Pidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp500 Juta, serta kewajiban membongkar bangunan.
3. UU ASN No. 5 Tahun 2014 & UU No. 31 Tahun 1999 Tipikor: Bagi oknum yang membiarkan, meloloskan, atau menerima imbalan.- Sanksi: Pemberhentian tidak dengan hormat (dipecat), penjara minimal 4 tahun, hingga seumur hidup.
TINDAK TEGAS YANG SUDAH DIPUTUSKAN:
1. Hentikan Total & Segel: Pembangunan di Kebun Raya Cibinong dihentikan seketika, akses ditutup.
2. Batalkan Dokumen: Segala izin, rekomendasi, atau sertifikat yang sudah terbit dinyatakan BATAL DEMI HUKUM karena cacat prosedur.
3. Sidak Jajaran Bawah: Inspektorat Daerah diperintahkan memeriksa habis kinerja Camat, Kepala UPT, dan petugas terkait. Cari tahu siapa yang tanda tangan, siapa yang diam saja, dan siapa yang membiarkan.
4. Tanggung Kerugian Negara: Pengembang dan oknum wajib mengganti seluruh kerugian negara akibat hilangnya pajak dan retribusi.
PERINGATAN KERAS: JANGAN MAIN API DENGAN ATURAN
Bupati Rudy Susmanto menegaskan, kasus Vila Kebun Raya Cibinong ini hanya puncak gunung es. Masih banyak lokasi lain yang diduga sama: tertib di atas kertas, tapi liar di lapangan karena ulah oknum di tingkat bawah.
Ia mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran birokrasi Kabupaten Bogor, mulai dari camat, lurah, hingga petugas pelayanan: Perintah saya jelas! Ikuti aturan, jangan cari aman, jangan cari untung sendiri.
"Ingat pesan saya: Saya tegaskan perizinan harus rapi, tapi kalau di bawah sana masih ada yang main mata, masih ada yang membiarkan pelanggaran, saya tindak tegas. Jabatan bukan untuk dimakan, tapi untuk dijaga. Siapa yang berani merusak Bogor, saya pastikan berurusan dengan hukum seumur hidupnya." — tegas Bupati Rudy Susmanto mengakhiri pernyataannya.
Kini mata publik tertuju pada langkah nyata penindakan, apakah oknum yang membiarkan pelanggaran ini benar-benar akan diadili dan dipecat, atau hanya sekadar peringatan seremonial belaka.
Hingga berita ini di terbitkan owner memilih bungkam saat di komfirmasi.tutupnya
Red-ed