CIBINONG – neodetik.com || Suara lantang dan permohonan kebijakan disampaikan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di samping Sekolah Mardi Waluya, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Mereka memohon kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar tidak bertindak sewenang-wenang, menghentikan segala bentuk intimidasi, dan menegaskan kejelasan rencana penggusuran yang mendadak itu.12/05/26.
Para pedagang menegaskan sikap terbuka dan patuh: "Kalau memang benar untuk kepentingan pemerintah atau negara, kami ikhlas dan siap pergi." Namun, jika rencana penggusuran itu ternyata hanya rekayasa untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, mereka berhak menolak dan menuntut keadilan. Kebingungan besar muncul karena alasan yang disampaikan berubah-ubah, tidak masuk akal, dan bertentangan dengan fakta di lapangan.
20 TAHAN HIDUPI KELUARGA DI TANAH MATI, TIBA-TIBA DIALIHFUNGSIKAN
Berdasarkan keterangan para pedagang, lokasi mereka berdagang berada di lahan bekas aliran saluran air kecil yang sudah rusak, kering, dan TIDAK BERFUNGSI SAMA SEKALI selama lebih dari 30 tahun. Tanah itu terbengkalai, tidak terpakai, dan justru berantakan sebelum akhirnya dirapikan dan dimanfaatkan mereka sebagai tempat usaha sejak lebih dari 20 tahun yang lalu.
Posisi tempat dagang pun aman dan tidak mengganggu siapa pun: berjarak sekitar 50 meter masuk ke dalam dari jalan raya, masuk ke kawasan pemukiman warga, tidak menghalangi akses jalan utama, tidak macetkan lalu lintas, dan selama puluhan tahun tak pernah ada keluhan dari warga sekitar maupun pihak sekolah.
Namun ancaman datang tiba-tiba. Pihak Kelurahan dan Kecamatan datang dengan wacana penggusuran dengan alasan yang berubah-ubah dan membingungkan:
Awalnya: "Mau dijadikan tempat parkir sekolah" (padahal sekolah tidak butuh, parkir aman di jalan)
Sekarang berubah jadi: "Mau dikembalikan fungsi jadi saluran air" (padahal sudah mati 30 tahun)
Versi lain: "Untuk pelebaran jalan warga" (padahal masuk ke dalam, bukan jalan umum)
"Inilah yang membuat kami resah dan takut! Alasannya gonta-ganti, tidak jelas, dan semuanya tidak sesuai fakta. Kalau mau perbaiki saluran, mana gambar rancangannya? Mana rencananya? Kalau mau jalan, mana izinnya? Kami curiga ini cuma alasan palsu, modus saja agar kami pergi dan lahannya diambil orang kuat. Kami minta kebijakan, jangan intimidasi kami dengan surat-surat sepihak!" — keluh perwakilan pedagang.
PERNYATAAN TEGAS: SIAP KALAU UNTUK NEGARA, TAPI TOLAK JIKA UNTUK PRIBADI
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan ke awak media, para pedagang menyampaikan posisi dan permohonan yang sangat beralasan, tegas namun tetap santun dan menghormati pemerintah.
Berikut poin penting yang mereka sampaikan:
1. KAMI PATUH PEMERINTAH:
"Kami warga baik, kami taat aturan. Jika pemerintah Kabupaten Bogor punya rencana nyata, jelas, dan mendesak—misal mau bangun fasum, perbaiki irigasi sungguhan, atau kepentingan umum mutlak—KAMI IKHLAS, KAMI SIAP PINDAH, KAMI TIDAK MELAWAN. Asal ada kejelasan, ada tempat pengganti, dan ada kemanusiaan."
2. TOLAK DIKORBANKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI:
"TAPI, kalau ternyata rencana ini hanya permainan oknum, rekayasa surat, atau mengatasnamakan negara demi kepentingan pengusaha atau perorangan—KAMI TIDAK AKAN PERNAH PERGI. Kami berhak mempertahankan hak hidup kami. Jangan jadikan kami korban ambisi pribadi orang lain."
3. JANGAN ADA INTIMIDASI & TINDAKAN SEWENANG-WENANG:
"Kami minta tegas: JANGAN INTIMIDASI KAMI. Jangan datang marah-marah, jangan ancam usir paksa, jangan kirim surat sepihak tanpa musyawarah. Kami manusia, kami punya hak, kami cari nafkah halal. Selesaikan dengan kepala dingin, buktikan alasannya benar, baru bicara."
4. TIDAK ADA URGENSI, MAKA BIARKAN KAMI BERKARYA:
"Faktanya: saluran sudah mati 30 tahun, tidak ada yang terganggu, jalan aman, kami berdagang tertib. JIKA TIDAK ADA URGENSI YANG MENDESAK DAN WAJAR, tolonglah jangan ganggu kami. Tempat ini kami rawat, kami bersihkan, kami jadikan sumber ekonomi. Mengapa harus dihancurkan kalau tidak ada faedahnya untuk rakyat banyak?"
DASAR HUKUM: PENGGUSURAN DILARANG TANPA KEJELASAN
Para pedagang juga menyadari hak-hak mereka yang dilindungi undang-undang, dan menilai tindakan sepihak oknum di bawah melanggar aturan:
1. Perda Kab. Bogor No.10 Tahun 2024 tentang Penataan PKL:
Wajib ada musyawarah, dilarang penggusuran sepihak, wajib fasilitasi relokasi jika benar kepentingan umum.
FAKTA: Belum ada musyawarah, alasannya simpang siur, tidak ada tawaran tempat baru.
2. UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM:
Negara wajib melindungi dan mengembangkan usaha mikro. Menggusur tanpa alasan kuat sama dengan mematikan ekonomi rakyat.
3. Prinsip Tata Kelola:
Rencana penggunaan tanah harus jelas status, gambar teknis, dan tujuannya. Selama ini tidak pernah ditunjukkan kepada warga.
PERMOHONAN KHUSUS KEPADA BUPATI RUDY SUSMANTO
Kasus ini kembali menyoroti kontradiksi antara kebijakan Bupati dan kelakuan oknum bawah. Bupati Rudy Susmanto sudah berkali-kali bersuara lantang mendukung ekonomi rakyat, melindungi UMKM, dan melarang penggusuran sembarangan.
Para pedagang sangat berharap Bupati turun tangan langsung agar kebijakan itu benar-benar sampai ke akar rumput.
"Pak Bupati Rudy, kami percaya Bapak tidak tahu-menahu soal ini. Kami minta kebijakan Bapak. Jangan biarkan kami diintimidasi dan diusir oknum bawah yang mungkin punya kepentingan sendiri. Kalau untuk negara kami rela, tapi kalau cuma untuk orang kaya, kami minta dibela. Kami hanya mesti hidup, kami hanya minta keadilan. Jangan biarkan tempat dagang kami hilang tanpa alasan yang jelas dan benar." — pungkas para pedagang penuh harap.
Kini mata warga Cibinong tertuju: apakah pemerintah akan mendengarkan jeritan hati rakyat kecil yang sudah berjuang 20 tahun, atau akan membiarkan mereka diusir seenaknya?
Red-Toro