Notification

×

Iklan

PERJUANGAN PEDAGANG KAKI LIMA: MEMOHON KEPADA BUPATI RUDY SUSMANTO, EKONOMI KAMI TERANCAM DIGUSUR DEMI KEUNTUNGAN OKNUM DAN PENGUSAHA!

Mei 10, 2026 | Mei 10, 2026 WIB Last Updated 2026-05-10T06:38:38Z
CIBINONG – Neodetik.com || Jerit hati dan perjuangan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan samping Sekolah Mardi Waluya, Cibinong, kini tertuju sepenuhnya kepada Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Mereka memohon belas kasih dan keadilan, agar nasib usaha yang sudah dibangun selama lebih dari 20 tahun tidak hancur seketika akibat rencana penggusuran sepihak yang dinilai penuh rekayasa, alasan tak masuk akal, dan kuat dugaan demi kepentingan pribadi oknum di tingkat Kelurahan hingga Kecamatan serta pengusaha tertentu.
 
Padahal, tanah yang mereka tempati selama ini adalah lahan bekas saluran air/perairan yang sudah mati, kering, dan tidak berfungsi sama sekali selama 30 tahun terakhir. Namun di tangan oknum birokrasi bawah, lahan itu tiba-tiba jadi rebutan dengan alasan palsu: mau dijadikan tempat parkir sekolah—padahal pihak sekolah sendiri enggan mengelola dan selama ini parkir berjalan aman di pinggir jalan.
 
Para pedagang menangis, berharap Bupati Rudy mendengar suara mereka yang terinjak-injak, padahal kebijakan resmi Pemkab Bogor sangat jelas: Meningkatkan ekonomi rakyat dan melindungi UMKM. 
 
20 TAHUN MENGABDI, KINI DIUSIR DENGAN ALASAN PALSU 
Perjuangan hidup para pedagang ini sudah dimulai sejak tahun 2000-an. Selama lebih dari dua dekade, mereka bertahan, merawat lingkungan, membina hubungan baik dengan warga dan siswa sekolah, serta menjadikan tempat itu sumber nafkah keluarga. Tak pernah ada masalah keamanan, tak ada gangguan lalu lintas, dan tak ada keluhan warga.
 
Namun ancaman datang tiba-tiba dari pihak Kelurahan dan Kecamatan Cibinong. Mereka datang membawa surat peringatan yang dasar hukum dan status kepemilikan lahannya belum jelas dan tak bisa ditunjukkan buktinya.
 
"Alasan mereka mau jadikan lahan parkir Sekolah Mardi Waluya. Itu alasan yang sangat tidak masuk akal! Pihak sekolah sendiri tidak mau menanggung fasilitas itu, selama ini anak-anak parkir aman di pinggir jalan. Kenapa harus kami yang dikorbankan? Tanah ini dulunya selokan, sudah kering 30 tahun, terbengkalai tak dipakai siapa-siapa. Kami yang hidupkan jadi tempat usaha, sekarang mau dirampas begitu saja," ungkap salah satu pedagang dengan mata berkaca-kaca.
 
Kuat dugaan, di balik rencana ini ada permainan tangan pengusaha yang mengincar lokasi strategis, didukung oknum birokrasi yang ingin meraup keuntungan pribadi, dengan cara mengatasnamakan kepentingan umum yang palsu.
  
KONTRADIKSI TAJAM: BUPATI PEDULI RAKYAT, DI BAWAH MALAH SEKEDEPNYA 
Ini adalah ironi terbesar sekaligus alasan utama kenapa para pedagang sangat berharap kepada Bupati Rudy Susmanto.
 
Bupati Bogor sudah berulang kali menyampaikan komitmen kerasnya:
 
"Saya perintahkan: Dilarang keras penggusuran sepihak. UMKM dan PKL adalah tulang punggung ekonomi Bogor. Tugas pemerintah adalah memfasilitasi, menata, dan melindungi, bukan mengusir dan mematikan usaha rakyat. Ekonomi warga harus terus didorong dan ditingkatkan."
 
Kebijakan Bupati sangat jelas, berpihak ke bawah. NAMUN, di tingkat Kelurahan dan Kecamatan, perintah itu seolah dibuang ke tong sampah. Oknum di bawah justru bertindak sebaliknya: mengusir, mematikan ekonomi, dan mengorbankan rakyat demi kepentingan golongan.
 
Para pedagang merasa dikhianati oleh aparat bawah, namun masih percaya penuh bahwa Bupati Rudy tidak tahu-menahu soal ini, dan pasti akan membela kebenaran.
 
 PELANGGARAN ATURAN: TINDAKAN OKNUM MELAWAN PERDA & UNDANG-UNDANG
 
Rencana penggusuran ini juga terbukti melanggar aturan hukum yang berlaku di Kabupaten Bogor:
 
1. Perda Kabupaten Bogor No. 10 Tahun 2024 tentang Penataan PKL:
✅ Aturan: Wajib ada musyawarah, larangan penggusuran tanpa solusi relokasi, wajib perlindungan usaha.

 Fakta: Tidak ada musyawarah, tidak ada tawaran tempat ganti, hanya surat perintah kosong.
2. UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM:
 Aturan: Negara menjamin kelangsungan dan pengembangan usaha mikro.
 Fakta: Justru usaha yang sudah berdiri 20 tahun mau dimatikan paksa.
3. Prinsip Kepastian Hukum:
 Aturan: Penggunaan tanah harus jelas status haknya.
 Fakta: Pihak kelurahan/kecamatan tidak bisa tunjukkan bukti kepemilikan sah tanah tersebut.
 
๐Ÿ™ PERMOHONAN TEGAS: MINTA BUPATI EVALUASI OKNUM & PERJUANGKAN NASIB KAMI

Red-sy
×
Berita Terbaru Update