BOGOR –Neodetik.com || Praktik pungutan liar kembali menjadi sorotan panas di lingkungan sekolah negeri. Kali ini giliran SMPN 4 Cibinong yang menjadi sorotan warga dan orang tua siswa karena memungut biaya yang dinilai sangat memberatkan menjelang akhir tahun ajaran 2025/2026.5/5/26.
Dipungut biaya pembuatan yearbook sebesar Rp380.000 per siswa dan biaya foto Rp40.000, masyarakat menuntut penjelasan keras dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Pasalnya, aturan pemerintah sudah sangat jelas: Pendidikan di sekolah negeri GRATIS dan tidak boleh ada pungutan yang memberatkan.
"BARU BAYAR PERPISAHAN, MUNCUL LAGI TAGIHAN YEARBOOK"
Kekecewaan mendalam disampaikan oleh orang tua siswa kelas 9 yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, pungutan ini muncul tiba-tiba bahkan setelah mereka melunasi biaya kegiatan perpisahan sekolah.
"Baru selesai bayar biaya perpisahan, sekarang ada lagi pungutan untuk yearbook. Uangnya dikumpulkan lewat ketua kelas lalu disetor ke wali kelas," keluhnya dengan nada geram, Senin (5/5/2026).
Nominal Rp380.000 dinilai sangat fantastis dan jauh di atas kemampuan ekonomi sebagian besar wali murid. Bagi keluarga dengan penghasilan pas-pasan, jumlah itu setara dengan kebutuhan makan satu minggu atau biaya listrik dan air.
SISWA PROTES: "FOTO SAJA BAYAR 40 RIBU, KENAPA TIDAK PAKAI HP?"
Kemahalan biaya juga dikeluhkan oleh siswa kelas 7, berinisial RA. Ia menilai pungutan biaya foto sebesar Rp40.000 sangat tidak masuk akal dan terkesan memeras siswa.
"Cuma foto saja bayar Rp40 ribu. Kenapa tidak pakai HP saja?" ucapnya sinis.
Pernyataan siswa ini mencerminkan betapa absurdnya aturan yang dibuat. Di zaman serba digital ini, biaya cetak foto tidak semahal itu, apalagi jika dipesan dalam jumlah banyak secara massal oleh sekolah.
INI ATURAN DAN SANKSI PIDANANYA, JANGAN SAMPAI TIDAK TAHU!
Para pelaku pungutan di sekolah sebaiknya waspada, karena tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ranah PIDANA.
Berikut landasan hukum yang melindungi hak siswa dan orang tua:
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Menegaskan bahwa pendidikan dasar di sekolah negeri wajib diselenggarakan secara gratis. Pungutan dalam bentuk apapun yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah pelanggaran.
2. Permendikbud No. 75 Tahun 2016
Secara tegas melarang sekolah negeri memungut biaya dari peserta didik untuk kegiatan pendidikan, kecuali kontribusi yang bersifat sukarela dan tidak mengganggu kelancaran proses belajar.
Poin Penting: Kalau dipaksa, lewat ketua kelas, atau ada ancaman tidak lulus/ tidak dapat buku kalau tidak bayar, itu namanya PUNGUTAN LIAR.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika uang yang dikumpulkan tidak ada pertanggungjawaban yang jelas, atau ada indikasi penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri/organisasi, maka bisa dijerat dengan Tindak Pidana Korupsi.
- Ancaman Hukuman: Penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta.
4. KUHP Pasal 382 tentang Pemerasan
Jika pungutan dilakukan dengan cara memaksa atau menyalahgunakan kewenangan jabatan, bisa dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman penjara.
TUNTUTAN MASYARAKAT: BATALKAN PUNGUTAN & PERIKSA ANGGARAN
Masyarakat dan Komite Pendidikan menuntut:
1. Kepala SMPN 4 Cibinong segera membatalkan pungutan Rp380.000 dan Rp40.000 tersebut.
2. Jika sudah terlanjur dikumpulkan, harus dikembalikan sepenuhnya kepada orang tua siswa.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor harus turun tangan melakukan audit dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.
4. Jangan jadikan sekolah sebagai ladang bisnis yang memeras rakyat kecil.
"Pemerintah bilang sekolah gratis, tapi kenyataannya di lapangan orang tua masih dipusingkan dengan tagihan demi tagihan. Ini harus diakhiri!" tegas salah satu pengamat pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait dugaan pungutan yang memberatkan tersebut.
Laporan: man