Notification

×

Iklan

LAPOR PAK BUPATI,SKANDAL LPM KELURAHAN KERADENAN CIBINONG: DIDUGA BAGI-BAGI UANG PROYEK JALAN, JADI SOROTAN

Mei 06, 2026 | Mei 06, 2026 WIB Last Updated 2026-05-06T13:53:19Z
BOGOR –Neodetik.com || Praktik mencurigakan kembali terungkap di lingkungan pemerintahan tingkat bawah. Kali ini giliran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Keradenan, Kecamatan Cibinong yang menjadi sorotan tajam.6/5/26.
 
Beredar dugaan kuat bahwa lembaga yang seharusnya menjadi mitra pemerintah dan wadah aspirasi rakyat ini justru diduga terlibat praktik pembagian uang terkait proyek pembangunan jalan lingkungan di enam titik lokasi. Yang lebih mengejutkan, saat pihak media mencoba meminta konfirmasi, pengurus LPM justru memilih diam seribu bahasa.

Saat di komfirmasi anggaran berpa,berpa titik.volumrle berpa,dan di lingkungan mana saja justru memilih bungkam.imbuhnya 

"ADA UANG YANG BEREDAR UNTUK PROYEK JALAN"
 
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan pembagian uang ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran untuk perbaikan dan pembangunan jalan di beberapa titik lingkungan di wilayah Keradenan. Proyek yang seharusnya dikerjakan secara transparan dan untuk kesejahteraan warga, kini justru diselimuti kabut hitam dugaan korupsi dan nepotisme.
 
Warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mendengar kabar adanya aliran dana yang diduga disebarkan kepada oknum tertentu, namun hingga kini tidak ada laporan pertanggungjawaban yang jelas dan terbuka kepada masyarakat.
 
"Katanya ada anggaran untuk perbaikan jalan di enam titik. Tapi kami tidak tahu detailnya, berapa nilainya, siapa yang mengerjakan, dan bagaimana mekanismenya. Yang beredar cuma isu ada uang yang dibagi-bagi," ungkap salah satu warga dengan nada curiga.
 
DIPANGGIL KONFIRMASI, MALAH "MENGAHADANG" DIRI
 
Ketika tim media berusaha menemui dan meminta keterangan langsung dari pengurus LPM Keradenan terkait dugaan tersebut, respons yang didapat justru sangat mengecewakan.
 
Alih-alih memberikan penjelasan untuk membuktikan kebenaran atau membersihkan nama baik lembaga, mereka justru memilih menghindar dan membungkam. Tidak ada jawaban yang jelas, tidak ada data yang ditunjukkan, dan tidak ada niat untuk bertransparansi.
 
Perilaku diam ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Sebab, jika tidak ada kesalahan, seharusnya mereka berani tampil dan menjelaskan semuanya secara terbuka sesuai prinsip tata kelola yang baik.
 
LPM ITU APA? JANGAN SAMPAI SALAH FUNGSI! 
Banyak orang mungkin lupa, LPM atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibentuk berdasarkan Permendagri No. 5 Tahun 2007 dan UU No. 32 Tahun 2004 .
 
Tugas utamanya adalah:
✅ Membantu Kelurahan merencanakan pembangunan.
✅ Menggerakkan swadaya masyarakat.
✅ Melaksanakan dan mengawasi proyek secara partisipatif.
✅ Menjadi jembatan aspirasi warga.
 
BUKAN untuk menjadi ladang bisnis, tempat bermain uang, atau menampung proyek tanpa transparansi
 
INI SANKSI BERATNYA, JANGAN MEREMEHKAN HUKUM!
 
Jika dugaan pembagian uang dan penyalahgunaan wewenang ini terbukti benar, maka para pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal berat:
 
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
 
- Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara/ekonomi negara.
- Ancaman: Penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar .
 
2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
 
- Pasal 17: Melarang pejabat menyalahgunakan wewenang, melampaui wewenang, atau bertindak sewenang-wenang .
- Sanksi bisa berupa pemberhentian jabatan hingga tuntutan pidana .
 
3. Prinsip Akuntabilitas & Transparansi
 
- Setiap penggunaan dana publik wajib dilaporkan dan diumumkan. Menyembunyikan data atau tidak mau menjawab publik adalah pelanggaran etika dan administrasi yang berat .
 
 
 
TUNTUTAN WARGA & MASYARAKAT
 
Rakyat tidak mau diam melihat uang negara dikorupsi di bawah mata mereka. Kami menuntut:
 
1. Lurah Keradenan segera turun tangan, memeriksa, dan mengaudit seluruh kegiatan LPM terkait proyek jalan tersebut.
2. Inspektorat Kabupaten Bogor dan Kepolisian segera melakukan penyelidikan atas dugaan pembagian uang dan penyalahgunaan wewenang.
3. LPM Keradenan wajib membuka data lengkap: Berapa anggarannya, siapa kontraktornya, berapa biayanya, dan bukti fisik pekerjaannya.
4. Jika terbukti bersalah, proses hukum harus berjalan sampai tuntas tanpa pandang bulu.
 
"Uang itu milik rakyat, untuk rakyat. Kalau dipakai buat main-main, hukumannya harus setimpal!" tegas warga.
 
Hingga berita ini diturunkan, LPM Keradenan masih memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi apa pun.
 
Laporan: [toro]
×
Berita Terbaru Update