BOGOR –Neodetik.com || Pembangunan ruko yang direncanakan untuk dijadikan tempat usaha Ritel modern seperti Indomaret dan sejenisnya di Cirimekar RT 3/3, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan tajam. Warga dan pelaku usaha kecil menolak keras proyek tersebut berjalan tanpa mengantongi izin resmi, sementara pihak kecamatan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perizinan terkesan menutup mata dan diam seribu bahasa.05/05/26.
Kondisi ini tidak hanya memicu kekhawatiran akan pelanggaran aturan perizinan, tetapi juga dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi ekonomi lokal serta berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
TANPA IZIN, PEMBANGUNAN TERUS BERJALAN
Berdasarkan pantauan di lokasi, pembangunan ruko tersebut sudah dalam tahap lanjut. Namun hingga saat ini, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa pengembang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha yang sah.
Padahal, menurut peraturan yang berlaku, setiap pembangunan bangunan komersial wajib memiliki dokumen legalitas sebelum memulai kegiatan konstruksi .
"Kami melihat pekerjaan terus berjalan setiap hari, tapi tidak ada tanda-tanda adanya papan pengumuman izin atau tanda legalitas lainnya. Padahal di tempat lain, biasanya ada dipasang jelas," ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
PEDAGANG KECIL MERASA TERANCAM
Kehadiran ruko yang direncanakan untuk RITEL MODERN ini juga membuat para pedagang kecil dan pemilik warung tradisional di sekitar area tersebut resah. Mereka khawatir akan kalah bersaing karena Ritel besar memiliki keunggulan dalam hal modal, variasi barang, harga yang lebih kompetitif, serta sistem manajemen yang lebih terorganisir .
"Semenjak ada kabar akan dibuka minimarket di sini, banyak pelanggan kami yang sudah mulai ragu. Kami takut omset akan turun drastis seperti yang terjadi di tempat lain," keluh seorang pemilik warung kelontong.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Di berbagai daerah, masuknya ritel modern OISAVE DAN SEJENISNYA seringkali berdampak negatif terhadap keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat akar rumput .
PIHAK BERWENANG TERKESAN MEMBIARKAN
Yang membuat masyarakat semakin geram adalah sikap pihak kecamatan dan UPT Perizinan yang dinilai tidak tegas dan terkesan membiarkan pelanggaran ini terjadi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas berupa teguran, penghentian pekerjaan, atau pemeriksaan legalitas proyek tersebut.
"Kenapa mereka diam saja? Apakah ada hal yang disembunyikan? Padahal tugas mereka adalah mengawasi dan memastikan semua pembangunan berjalan sesuai aturan," tegas warga lainnya.
Dugaan pembiaran ini juga dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk, di mana pelaku usaha lain merasa bebas untuk membangun tanpa izin karena merasa tidak akan ada sanksi yang tegas.
POTENSI KEBOCORAN PAJAK DAERAH
Selain merugikan pedagang kecil, pembangunan tanpa izin juga berpotensi merugikan keuangan daerah Kabupaten Bogor. Tanpa izin resmi, maka tidak akan ada pembayaran retribusi perizinan maupun pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah .
Hal ini menambah daftar panjang masalah kebocoran pajak yang selama ini menjadi sorotan di Kabupaten Bogor. Sebelumnya, sudah banyak kasus yang terungkap di mana potensi pendapatan daerah hilang karena lemahnya pengawasan dan penegakan aturan .
TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS
Masyarakat dan berbagai pihak menuntut agar Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Dinas terkait, segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek pembangunan ruko di Cirimekar ini.
Jika terbukti tidak memiliki izin, maka harus segera dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari penghentian pekerjaan, pemberian sanksi administratif, hingga pembongkaran jika diperlukan. Selain itu, juga perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja aparat yang bertugas agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.
Hingga saat ini, pihak kecamatan dan UPT Perizinan Cibinong belum bisa dimintai keterangan terkait kasus ini.
Laporan: [Toro]