Notification

×

Iklan

SANGAT DISAYANGKAN! DI TENGAH GERAKAN ANTI KORUPSI, SMPN 4 CIBINONG MALAH PRAKTEKKAN PUNGUTAN KOTOR: FOTO 40 RIBU, YEARBOOK 380 RIBU! DINAS PENDIDIKAN DIDUGA BIARKAN

Mei 12, 2026 | Mei 12, 2026 WIB Last Updated 2026-05-12T08:39:43Z
CIBINONG – Neodetik.com || Apresiasi setinggi-tingginya patut disampaikan atas langkah pemerintah yang telah meluncurkan panduan dan bahan ajar Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini, sebagai pondasi utama mewujudkan cita-cita besar Indonesia Emas. Program ini diharapkan melahirkan generasi jujur, bersih, dan menjauhi segala praktik kebocoran serta pungutan liar.
 
Namun harapan mulia itu seolah hanya mimpi di siang bolong di Kabupaten Bogor. Di saat Bupati Bogor Rudy Susmanto berulang kali berteriak keras memerintahkan dunia pendidikan bersih dari pungutan, transparan, dan berpihak rakyat, faktanya masih banyak sekolah yang menutup mata, menutup telinga, dan mengindahkan seruan itu sebagai angin lalu saja.
 
Salah satu bukti nyata paling mencolok dan membuat wali murid menjerit kesakitan terjadi di SMP Negeri 4 Cibinong. Sekolah negeri yang seharusnya menjadi teladan justru menjadi sarang praktik pungutan dengan cara-cara kotor, membebani orang tua murid dengan harga yang tidak masuk akal, dan diduga kuat mendapat pembiaran sengaja dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
 
 
 
 RINCIAN MENYAKITKAN: FOTO 40 RIBU, YEARBOOK 380 RIBU! PUNGLI BERKELEGAAN
 
Keluhan bertubi-tubi masuk ke awak media, bersumber dari puluhan wali murid SMPN 4 Cibinong yang merasa sangat terbebani sekaligus muak dengan perilaku oknum pengelola sekolah. Pungutan ini dibungkus rapi dengan alasan manis: "Pembuatan Foto Kenangan dan Buku Tahunan Sekolah (Yearbook)". Padahal di balik dalih itu, tersembunyi keuntungan besar yang dipaksakan ke kantong orang tua.
 
Ini rincian harga yang ditetapkan sepihak dan WAJIB dibayar (tidak boleh tidak):
Biaya Foto Kenangan: Rp 40.000,-
Biaya Buku Tahunan / Yearbook: Rp 380.000,-
TOTAL YANG HARUS DIKELUARKAN: Rp 420.000,- PER ANAK!
 
Wali murid marah besar dan menyebut harga ini sangat tidak wajar, sangat mahal, dan berbau penipuan.
 
"Kami ini rakyat kecil, berjuang keras menyekolahkan anak di negeri agar murah. Tapi lihat ini! Buku tahunan saja minta hampir 400 ribu? Bahan apa? Kertas emas kah? Cetak di mana? Padahal kenyataannya kertasnya biasa saja, isinya foto-foto standar. Ini namanya bukan layanan pendidikan, ini namanya PEMALAKAN RESMI! Cara-caranya kotor sekali, dipaksa, disuruh anak menyuruh orang tua bayar, kalau tidak nanti anaknya dikucilkan atau fotonya tidak dimasukkan. Kami menjerit Pak Bupati!" — ungkap salah satu wali murid dengan nada gemetar menahan marah.
 
Yang lebih membuat darah mendidih: Pungutan ini tidak transparan. Tidak ada rincian anggaran, tidak ada rapat komite sekolah, tidak ada penawaran harga wajar, dan tidak ada pilihan bagi orang tua. Sekolah mematok harga semaunya sendiri seolah ini bisnis pribadi.
  
 KONTRADIKSI TAJAM: AJARKAN ANTI KORUPSI, TAPI PRAKTEKKAN KORUPSI 
Fakta ini menjadi ironi terbesar sekaligus aib memalukan dunia pendidikan Bogor.
 
Di satu sisi, pemerintah pusat maupun daerah gencar menanamkan Pendidikan Anti Korupsi: mengajarkan anak jujur, tidak mengambil hak orang lain, tidak pungut, dan tidak curang.
 
"Kita ingin anak-anak tahu, korupsi itu kejahatan luar biasa. Kita bangun karakter bersih sejak dini."
 
NAMUN DI SMPN 4 CIBINONG:
Oknum sekolah justru mengajarkan hal sebaliknya lewat perbuatan nyata:
Mengajarkan KEKUASAAN: Bisa memaksa orang tua bayar mahal semau gue.
Mengajarkan KETIDAKJUJURAN: Menetapkan harga jauh di atas biaya asli demi untung pribadi/kelompok.
 Mengajarkan PEMALAKAN: Menggunakan anak sebagai alat tekanan.
 
"Gimana mau bikin Indonesia Emas, kalau sekolah saja jadi sarang pungutan? Guru dan kepala sekolah mengajarkan anti korupsi di kelas, tapi di kantornya mereka sendiri melakukan praktik yang sama persis: mengambil uang rakyat dengan cara licik. Ini contoh buruk, ini merusak karakter anak bangsa!" — tegas pengamat pendidikan.
 
Dan yang paling parah: Ini melanggar tegas seruan & larangan Bupati Rudy Susmanto.
 
Bupati sudah perintah berkali-kali:
 
"DILARANG pungutan dalam bentuk apa pun yang membebani orang tua. Semua biaya harus transparan, wajar, disepakati. Siapa sekolah yang bandel, saya tindak tegas!"
 
Tapi nyatanya? SMPN 4 Cibinong mengindahkan perintah itu, bertindak sebaliknya, seolah perintah Bupati tidak berlaku untuk mereka. 
 
 DUGAAN KERAS: DINAS PENDIDIKAN DIAM SAJA, ADA PEMBIARAN & KOLUSI
 
Pertanyaan besar masyarakat: Kenapa hal ini bisa berlangsung lama? Kenapa Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor diam saja?
 
Dugaan kuat bermunculan: Ada permainan, pembiaran, hingga kolusi antara oknum di sekolah dengan oknum di Dinas Pendidikan. Banyak yang beranggapan, praktik pungutan yang sangat mencolok seperti ini tidak mungkin berani dilakukan kalau tidak ada "lampu hijau" atau perlindungan dari atas.
 
Dasar hukum yang jelas dilanggar:
 
1. UU No. 20 Tahun 2003 Sisdiknas: Pendidikan dasar negeri gratis, dilarang pungutan yang tidak sesuai aturan.
2. Permendikbud & Perda Kabupaten Bogor: Semua pungutan sukarela, transparan, harga wajar, ada rincian biaya. Pungutan paksa & harga borongan tinggi = ILEGAL.
3. UU Tindak Pidana Korupsi: Jika terbukti ada pengumpulan uang lalu disalahgunakan/dinikmati pribadi = PASAL KORUPSI.
 
Harga Rp 380.000 untuk buku tahunan adalah bukti nyata adanya penyalahgunaan wewenang. Selisih harga wajar dengan harga yang dipatok itu masuk ke mana? Itulah uang negara/rakyat yang dikorupsi.
 
 
 
EVALUASI KINERJA: KEPALA SEKOLAH & DINAS PENDIDIKAN WAJIB DIPERIKSA!
 
Masyarakat dan wali murid menuntut agar kasus SMPN 4 Cibinong ini dijadikan bahan utama evaluasi kinerja menyeluruh. Tidak hanya kepala sekolah yang harus disalahkan, tapi juga Dinas Pendidikan yang dinilai gagal mengawasi dan membiarkan kejahatan pendidikan terjadi di bawah hidungnya.
 
Berikut tuntutan keras yang disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Bogor dan Bupati Rudy Susmanto:
 
1. ✅ EVALUASI DAN PERIKSA KEPALA SEKOLAH SMPN 4 CIBINONG:
Segera panggil, periksa, dan minta pertanggungjawaban rincian biaya. Dari mana hitungan Rp 420.000 itu? Buktikan rinciannya. Jika terbukti ada keuntungan pribadi atau pungutan liar, SEGERA BERHENTIKAN & PROSES HUKUM. Tidak ada ampun bagi perusak pendidikan.
2. ✅ EVALUASI KINERJA DINAS PENDIDIKAN:
Kenapa sampai begini? Kenapa tidak ada pengawasan? Kenapa seruan Bupati tidak dijalankan? Ada apa di balik pembiaran ini? Jika terbukti ada oknum dinas yang terlibat atau tutup mata, TINDAK TEGAS juga.
3. ✅ KEMBALIKAN UANG RAKYAT:
Semua uang pungutan berlebih yang sudah dikumpulkan harus DIKEMBALIKAN utuh ke orang tua murid. Tidak boleh ada potongan apa pun.
4. ✅ TEGASKAN ATURAN:
Buktikan bahwa Pendidikan Anti Korupsi itu bukan sekadar buku ajar, tapi diterapkan nyata. Bersihkan sekolah dari oknum-oknum yang rakus dan membebani rakyat.
 
"Pak Bupati Rudy, Bapak sudah sangat baik gencarkan anti korupsi. Tapi tolong lihat SMPN 4 Cibinong ini. Mereka menertawakan aturan Bapak, mereka menyakiti kami orang tua murid. Tolong tindak tegas, bersihkan sekolah ini, jangan biarkan pendidikan Bogor kotor oleh uang haram. Kami tunggu bukti nyata!" — pungkas wali murid berharap.
 
Kini mata publik tertuju: Apakah Bupati Rudy Susmanto akan membiarkan oknum pendidikan ini mengacuhkan perintahnya, atau bertindak tegas demi mewujudkan pendidikan yang benar-benar bersih?
 
Red- Rahman
 
 
×
Berita Terbaru Update