Notification

×

Iklan

CAMAT CIBINONG TERKESAN BIARKAN BANGUNAN TANPA IZIN, BUPATI DIMINTA EVALUASI KINERJANYA.

Mei 17, 2026 | Mei 17, 2026 WIB Last Updated 2026-05-17T16:41:45Z
KABUPATEN BOGOR – Neodetik.com || Kebijakan Bupati Bogor Rudy Susmanto yang gencar menertibkan perizinan demi meningkatkan pendapatan daerah dan melindungi kepentingan rakyat, seolah hanya berhenti di tingkat atas saja. Di lapangan, tepatnya di Kecamatan Cibinong, kebijakan itu terkesan diabaikan dan dibiarkan berjalan apa adanya.17/05/26.
 Sorotan tajam kini tertuju pada Camat Cibinong, Drs. H. Acep Sajidin, M.Si, yang diduga kuat membiarkan maraknya pembangunan tanpa izin, bahkan bangunan ruko yang berdiri di kawasan Cirimekar—tepat di depan kantor Kecamatan Cibinong dan berdekatan dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perizinan—sama sekali tidak ditindak. Ironisnya, meski berada di bawah pengawasan langsung, bangunan-bangunan itu berdiri tegak seolah tidak ada aturan yang mengikat.
 
Belum cukup sampai di situ, pelanggaran juga terjadi pada kebijakan strategis yang sudah ditetapkan: larangan pendirian toko modern seperti Alfamart, Indomart, dan sejenisnya di 20 kecamatan, termasuk Cibinong, demi melindungi UMKM. Namun nyatanya, larangan itu seolah hanya tulisan di kertas, karena masih banyak ditemukan pendirian gerai sejenis yang dibiarkan begitu saja. Saat dimintai tanggapan, Camat Cibinong justru memilih bungkam, semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian atau bahkan permainan di baliknya. Karena itu, publik bersatu suara meminta Bupati segera mengevaluasi kinerja Camat dan jajaran UPT Perizinan setempat.
 
FAKTA DI LAPANGAN: ATURAN HANYA BERLAKU UNTUK RAKYAT BIASA?
 
Kondisi yang terjadi di Cibinong sungguh memprihatinkan dan memicu kemarahan. Di satu sisi, Bupati terus berupaya menata sistem perizinan, memastikan setiap pembangunan memiliki dasar hukum, dan memaksimalkan potensi pendapatan daerah. Namun di sisi lain, di tingkat kecamatan yang seharusnya menjadi ujung tombak pelaksana kebijakan, hal itu justru diabaikan.
 
Paling mencolok adalah kondisi bangunan ruko di kawasan Cirimekar. Lokasinya sangat strategis, bahkan bisa dilihat jelas dari halaman kantor Kecamatan Cibinong dan kantor UPT Perizinan. Tapi anehnya, tidak ada tindakan apa pun. Bangunan dibangun, selesai, dan difungsikan tanpa ada yang bertanya, tanpa ada yang memeriksa, tanpa ada yang menindak. Seolah-olah aturan perizinan tidak berlaku di tempat itu.
 
“Ini kan di depan mata sendiri, Pak Camat kerja di situ, petugas perizinan juga kerja di situ. Masa bangunan sebesar itu, berdiri begitu saja, tidak ada izinnya, tidak ada yang mengurus, tapi dibiarkan? Kalau di depan kantor sendiri saja tidak berani menertibkan, bagaimana mau menertibkan di tempat lain? Aturan ini kok sepertinya cuma berlaku untuk kami rakyat kecil, kalau yang lain bisa sembarangan,” ungkap warga sekitar yang merasa kecewa.
 
Masalah lain yang tak kalah penting adalah dibiarkannya pendirian toko modern di wilayah Cibinong. Seperti diketahui, melalui Perbub Nomor 63 Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah dengan tegas melarang pendirian Indomart, Alfamart, dan sejenisnya di 20 kecamatan, termasuk Cibinong. Tujuannya jelas: melindungi pedagang kecil dan UMKM agar tidak gulung tikar, menjaga keseimbangan ekonomi rakyat.
 
Namun di lapangan, larangan ini tidak berjalan. Masih banyak gerai baru yang berdiri, atau beroperasi dengan cara memutar aturan, tapi tidak ada yang menindak. Akibatnya, warung-warung milik warga makin terdesak, pendapatan mereka makin menurun, sementara perusahaan besar makin menguasai pasar.
 
 
CAMAT PILIH BUNGKAM, DUGAAN KELALAIAN DAN PERMAINAN SEMAKIN KUAT
 
Saat berita ini dikonfirmasi dan dimintai tanggapan terkait berbagai dugaan pembiaran dan pelanggaran aturan yang terjadi di wilayahnya, Camat Cibinong, Drs. H. Acep Sajidin, M.Si, justru memilih diam dan bungkam. Ia tidak mau memberikan penjelasan, tidak mau menjawab pertanyaan, dan tidak mau mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi.
 
Sikap ini justru menimbulkan banyak tanda tanya dan dugaan baru di masyarakat:
Apakah Pak Camat memang tidak tahu apa yang terjadi di wilayahnya, padahal itu di depan kantornya sendiri? Kalau tidak tahu, berarti dia tidak bekerja, tidak mengawasi, tidak menjalankan tugasnya.


Atau memang dia tahu, tapi sengaja membiarkan? Kalau begitu, apa alasannya? Apakah ada kepentingan tertentu, ada imbalan, atau ada tekanan dari pihak lain sehingga dia tidak berani bertindak?
Mengapa UPT Perizinan yang seharusnya mengurus dan mengawasi perizinan, juga terkesan lembek dan tidak berfungsi dengan baik? Apakah mereka tidak punya kekuasaan, atau memang tidak mau bekerja?
 
“Kalau Pak Camat merasa dia benar, merasa dia sudah bekerja dengan baik, kenapa tidak mau bicara? Kenapa memilih diam? Diamnya itu justru membuat kami semakin yakin, ada yang tidak beres di sini. Dia sebagai kepala wilayah, dia yang bertanggung jawab atas ketertiban dan pelaksanaan aturan di sini. Kalau dia diam saja, sama saja dia mengakui bahwa dia lalai, atau bahkan terlibat,” tegas pengamat sosial.
 
 PELANGGARAN BERAT: TIDAK HANYA KELALAIAN, TAPI JUGA MERUGI DAERAH DAN RAKYAT
 
Apa yang terjadi di Kecamatan Cibinong bukan sekadar masalah ketertiban biasa. Ini adalah masalah besar yang membawa banyak kerugian, dan juga merupakan pelanggaran tugas jabatan:
 
Merugikan Pendapatan Daerah
Bangunan tanpa izin berarti tidak ada biaya perizinan yang dibayarkan, tidak ada pajak yang diterima, padahal itu adalah hak daerah yang seharusnya masuk ke kas negara. Akibatnya, uang yang seharusnya dipakai untuk membangun jalan, sekolah, fasum, hilang begitu saja karena kelalaian petugas.
 
Merusak Rencana Tata Ruang
Bangunan berdiri sembarangan, tidak sesuai rencana, akan menimbulkan masalah baru seperti kemacetan, banjir, kepadatan, dan gangguan kenyamanan warga.
 
Membunuh Usaha Rakyat
Dibiarkannya pendirian toko modern padahal sudah dilarang, membuat UMKM dan pedagang kecil makin tertekan, kehilangan mata pencaharian, dan menimbulkan kesenjangan ekonomi.
 
 Melanggar Kewajiban Jabatan
Camat dan jajarannya berkewajiban melaksanakan dan menegakkan kebijakan pemerintah daerah, menertibkan wilayah, dan mengawasi pelaksanaan aturan. Kalau tidak melakukan itu, berarti mereka gagal menjalankan tugas, dan bisa dikenakan sanksi kedinasan bahkan hukum
 
TUNTUTAN PUBLIK: EVALUASI KINERJA, TINDAK TEGAS, JANGAN BIARKAN ATURAN HANYA TULISAN!
 
Melihat kondisi yang terjadi, masyarakat, pedagang, dan berbagai elemen masyarakat bersatu suara, mengajukan tuntutan tegas kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto:
 
PERTAMA: SEGERA EVALUASI KINERJA CAMAT CIBINONG DAN JAJARANNYA
 
Lakukan penilaian menyeluruh, apakah Camat dan jajaran UPT Perizinan Cibinong masih layak menduduki jabatannya? Kalau terbukti lalai, tidak berfungsi, atau sengaja membiarkan pelanggaran, segera ambil langkah tegas: ganti, mutasi, atau berikan sanksi sesuai kesalahannya. Jangan biarkan orang yang tidak bertanggung jawab memegang kendali wilayah.
 
KEDUA: SEGERA TERTIBKAN SEMUA BANGUNAN TANPA IZIN DAN PELANGGARAN
 
Segera turunkan tim gabungan, cek satu per satu bangunan yang ada, terutama yang di Cirimekar dan sekitarnya. Bagi yang tidak punya izin, berikan sanksi: perintahkan mengurus izin, denda, bahkan bongkar kalau memang melanggar aturan. Jangan pandang bulu, siapa pun pemiliknya.
 
Segera juga tindak tegas pendirian toko modern yang melanggar larangan. Tutup atau cabut izinnya kalau memang tidak sesuai, agar kebijakan yang sudah dibuat benar-benar terasa manfaatnya untuk rakyat.
 
KETIGA: PERKUAT PENGAWASAN DAN TANGGUNG JAWAB
 
Buat sistem yang jelas, siapa yang bertugas mengawasi, siapa yang bertanggung jawab, dan apa sanksinya kalau lalai. Pastikan kebijakan yang dibuat oleh Bupati sampai ke tingkat bawah, dan benar-benar dilaksanakan, bukan hanya disimpan di lembaran berita.
 
“Pak Bupati, kami percaya Bapak ingin membangun Bogor yang lebih baik, ingin menertibkan semuanya, ingin mensejahterakan rakyat. Tapi itu tidak akan tercapai kalau di tingkat bawahnya banyak yang tidak mau bekerja, banyak yang sengaja membiarkan. Tolong perhatikan Cibinong ini, tolong evaluasi mereka. Jangan biarkan kerja keras Bapak di atas rusak karena kelalaian mereka di bawah. Kami harap Bapak bertindak tegas, demi keadilan, demi kepentingan daerah, dan demi kami rakyat,” pungkas seruan masyarakat.
 
Kini mata publik tertuju pada Bupati Rudy Susmanto: Apakah berani bertindak tegas, mengevaluasi kinerja pejabatnya yang tidak bekerja, dan membuktikan bahwa aturan itu berlaku untuk semua orang? Atau justru membiarkan hal ini terus berlanjut?
 
Red-Ed
×
Berita Terbaru Update