-->

Notification

×

Diduga Jadikan Kantor Kelurahan ‘Garasi Pribadi’, Lurah Pilih Bungkam Saat Didesak Klarifikasi

Mei 25, 2026 | Mei 25, 2026 WIB Last Updated 2026-05-25T10:50:43Z
Depok –Neodetik.com ||  Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara kembali mencuat di lingkungan pemerintahan Kota Depok. Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Morality Watch (IMW) DPD Jawa Barat melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, terkait dugaan penggunaan area kantor pemerintahan sebagai “garasi pribadi” kendaraan milik oknum pegawai.25/05/26

Surat bernomor /SK-LSMIMW/DPD-DPK/V/2026 itu dilayangkan setelah tim investigasi IMW menemukan kendaraan bernomor polisi B 1089 ERK diduga rutin dan menetap terparkir di area Kantor Kelurahan Bojong Pondok Terong.

Ketua DPD IMW Jawa Barat, Edwar, menilai persoalan tersebut bukan sekadar urusan parkir kendaraan, melainkan menyangkut mentalitas birokrasi dan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.

“Kalau fasilitas kantor pemerintahan dipakai untuk kepentingan pribadi lalu dibiarkan tanpa penjelasan, ini preseden buruk. Kantor kelurahan bukan tempat menyimpan kendaraan pribadi seenaknya. Negara jangan diperlakukan seperti milik pribadi pejabat atau pegawai,” tegas Edwar, Senin (25/5/2026).

IMW mempertanyakan secara terbuka status kendaraan tersebut, identitas pemilik, hingga dasar aturan yang membolehkan kendaraan pribadi diduga disimpan secara rutin di area kantor pemerintahan. LSM itu juga meminta penjelasan apakah kendaraan tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Depok atau murni milik pribadi oknum pegawai.

Ironisnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Lurah Bojong Pondok Terong terkesan enggan memberikan penjelasan substansial. Awalnya lurah hanya menyampaikan sedang mengikuti rapat koordinasi di lantai 5. Namun ketika diminta memberikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang, jawaban yang diberikan justru meminta pihak penanya datang langsung ke kantor kelurahan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sikap bungkam tersebut memicu tanda tanya publik, terlebih setelah muncul informasi bahwa kendaraan itu diduga milik pegawai kelurahan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Ekonomi. Namun ketika ditanya apakah keberadaan kendaraan tersebut diketahui dan diizinkan oleh lurah, tidak ada jawaban tambahan hingga berita ini diterbitkan.

IMW menilai diamnya pihak kelurahan justru memperkuat kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

“Pejabat publik seharusnya memberi contoh transparansi, bukan menghindari klarifikasi. Kalau memang tidak ada pelanggaran, kenapa harus sulit memberikan jawaban terbuka kepada publik?” lanjut Edwar.

IMW menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta jawaban tertulis paling lambat lima hari kerja. Jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan atau penyalahgunaan kewenangan, IMW menyatakan siap membawa persoalan itu ke instansi pengawas maupun aparat penegak hukum.

LSM IMW juga mengingatkan bahwa fasilitas pemerintahan dibiayai oleh uang rakyat dan penggunaannya wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas, bukan kepentingan pribadi maupun kenyamanan segelintir oknum aparatur.

Red- ed 
×
Berita Terbaru Update