-->

Notification

×

Diskriminasi terhadap insan terjadi di kabupaten Bogor,terkait sosialisasi PKH.

Mei 21, 2026 | Mei 21, 2026 WIB Last Updated 2026-05-21T06:25:25Z
KABUPATEN BOGOR, Neodetik.com– Keterbukaan informasi publik kembali diuji, kali ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Kegiatan sosialisasi penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang digelar Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, justru berlangsung kelam dan penuh pembatasan. Alih-alih terbuka dan transparan, acara tersebut diwarnai tindakan diskriminatif berupa pengusiran dan penghalangan yang dilakukan panitia terhadap awak media yang hendak meliput jalannya kegiatan.22/05/26
 Bukan hanya dilarang dan diusir, perlakuan aneh dan tak lazim pun terungkap. Saat awak media meminta kejelasan dan menanyakan alasan pelarangan tersebut, petugas bernama Irvan justru memberikan jawaban yang sangat janggal dan membingungkan. Ia mengarahkan wartawan yang hendak menjalankan tugas jurnalistik untuk berkoordinasi dan meminta izin terlebih dahulu kepada sesama insan pers yang ada di lokasi.
 
"Kalau media mau masuk atau liput, silakan koordinasi dan tanyakan izin ke Bang Gondrong saja. Dia juga wartawan," jawab Irvan dengan nada tegas saat ditanya awak media terkait dasar dan urgensi pelarangan liputan tersebut.
 
Pernyataan ini sontak menjadi tanda tanya besar sekaligus kecaman keras bagi seluruh insan pers. Logikanya sangat terbalik: sebuah kegiatan resmi pemerintah yang dibiayai uang rakyat, seharusnya menjadi milik publik dan terbuka bagi pers. Anehnya, aturan akses liputan justru diserahkan kepada pihak pers lain, seolah-olah ada kuasa khusus yang mengatur siapa boleh masuk dan siapa yang dilarang.
 
 
 
⚠️ PERTANYAAN BESAR: SEJAK KAPAN WARTAWAN JADI PENENTU AKSES LIPUTAN DINAS?
 
Fenomena ini sangat ganjil dan memicu dugaan kuat adanya rekayasa informasi. Publik dan wartawan mempertanyakan: Sejak kapan kegiatan resmi Dinas Sosial Kabupaten Bogor aksesnya diatur oleh wartawan? Apakah "Bang Gondrong" yang disebut petugas Irvan memiliki kuasa lebih besar dibandingkan peraturan keterbukaan informasi? Apakah ada pembagian kelompok media yang diistimewakan dan yang dimusuhi?
 
Tindakan ini dinilai jelas mendiskriminasi kebebasan pers. Ada dugaan kuat pihak penyelenggara sengaja memainkan akses, hanya mengizinkan media-media tertentu yang dianggap "akur", sementara wartawan independen yang kritis justru dipersulit bahkan diusir kasar.
 
Padahal, sosialisasi PKH adalah program strategis yang menyangkut hak jutaan warga dan aliran dana bantuan sosial yang jumlahnya besar. Peran media sangat penting untuk mengawasi agar penyaluran tepat sasaran, tepat waktu, dan bebas dari penyimpangan. Namun dengan menghalangi media masuk, Dinsos Kabupaten Bogor seolah-olah ingin menutup-nutupi sesuatu.
 
 
 
🚩 KADIS DAN SEKDIS BUNGKAM, KONFIRMASI DIABAIKAN
 
Sikap tertutup dan menghindar semakin dipertegas dengan sikap pimpinan Dinas Sosial itu sendiri. Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi apa pun dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor terkait insiden pengusiran dan pembatasan akses ini.
 
Upaya konfirmasi pun sempat diarahkan ke Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinsos, Tri. Namun sayang, respons yang didapat sangat mengecewakan. Melalui pesan aplikasi WhatsApp yang dikirimkan wartawan, pesan tersebut terbaca namun TIDAK PERNAH DIBALAS DAN DITANGGAPI SEDIKITPUN. Sikap diam dan acuh tak acuh ini semakin menguatkan dugaan bahwa pembatasan akses itu memang instruksi dari atas, dan ada hal yang sengaja ditutup-tutupi.
 
Pertanyaan mendasar kini menggantung: Apakah Dinas Sosial Kabupaten Bogor takut jika kinerjanya diawasi pers? Mengapa transparansi hanya jadi slogan di atas kertas, tapi dalam praktiknya justru menutup pintu bagi media?
 
 
 
⚖️ PELANGGARAN PRINSIP: UANG RAKYAT, KEGIATAN PUBLIK, NAMUN TERTUTUP
 
Peristiwa ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, setiap informasi yang dihasilkan atau dikuasai oleh badan publik bersifat terbuka, kecuali yang dikecualikan secara tegas oleh undang-undang. Sosialisasi bantuan sosial jelas bukan hal rahasia negara, melainkan urusan hajat hidup orang banyak.
 
Perlakuan panitia yang mengusir wartawan, petugas yang melempar tanggung jawab ke rekan pers lain, hingga pimpinan dinas yang bungkam, adalah bentuk penghambatan penyebarluasan informasi. Hal ini sangat merugikan masyarakat luas, karena publik berhak mengetahui bagaimana kinerja Dinsos dalam memastikan bansos PKH benar-benar tepat sasaran dan tidak menyimpang.
 
 
 
📢 TUNTUTAN TEGAS: MINTA PENJELASAN DAN JAMINAN AKSES BAGI SELURUH MEDIA
 
Menanggapi perlakuan diskriminatif ini, insan pers dan masyarakat luas menuntut:
 
✅ PERTAMA: MINTA PENJELASAN RESMI
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor wajib memberikan klarifikasi resmi. Apa dasar hukum pelarangan liputan ini? Mengapa awak media diarahkan untuk minta izin ke wartawan lain? Siapa yang memberi instruksi pengusiran tersebut?
 
✅ KEDUA: JAMINAN AKSES YANG SAMA RATA
Tidak boleh ada diskriminasi. Seluruh media, apa pun medianya dan seberapa kritisnya, harus memiliki hak akses yang sama untuk meliput kegiatan pemerintah. Hilangkan praktik membedakan-bedakan media yang dianggap "ramah" dan "kritis".
 
✅ KETIGA: TRANSPARANSI PENYALURAN BANSOS
Penghalangan media ini menimbulkan kecurigaan baru. Dinsos Bogor harus membuktikan bahwa penyaluran PKH benar-benar tepat sasaran, tepat jumlah, dan tidak ada permainan. Menutup akses pers justru membuat publik berasumsi negatif dan menduga ada kejanggalan di dalamnya.
 
"Ini keterlaluan. Uang yang dipakai untuk kegiatan itu uang rakyat. Media itu perpanjangan mata rakyat. Kenapa dihalangi? Kenapa kami diusir? Dan kenapa harus minta izin ke wartawan lain? Kami minta Pak Kadis berani bicara dan buka diri. Jangan biarkan aparat di bawah bersikap angkuh dan anti-pers seperti ini," tegas salah satu wartawan korban pengusiran.
 
Kini mata publik tertuju pada Dinas Sosial Kabupaten Bogor: Apakah akan tetap bungkam dan membiarkan tuduhan anti-transparansi melekat? Atau segera meminta maaf dan menjamin kebebasan pers?
 
Red-Ed
×
Berita Terbaru Update