BOGOR CIBINONG –Neoderik.com || Kepercayaan publik terhadap kinerja dan integritas Camat Cibinong, Drs. H. Acep Sajidin, M.Si, kini di ujung tanduk. Pejabat kepala wilayah ini mendapat sorotan tajam sekaligus kecaman keras dari masyarakat, karena diduga sengaja membiarkan maraknya pembangunan gedung Ruko dan bangunan yang diperuntukkan sebagai toko modern sejenis Indomart maupun Alfamart, yang berlangsung liar dan tanpa dilengkapi izin resmi. Parahnya, pembangunan ilegal ini justru terjadi di kawasan strategis Cirimekar, lokasi yang sangat dekat dan bahkan bisa dipandang jelas dari kantor Kecamatan Cibinong serta kantor UPT Perizinan—pusat pengawasan seharusnya berada.18/05/26
Padahal, aturan mainnya sudah sangat jelas dan tegas. Melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 63 Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Bogor resmi memberlakukan moratorium atau larangan pendirian toko modern/minimarket waralaba di 20 kecamatan, termasuk Cibinong, demi melindungi pedagang kecil dan UMKM agar tidak gulung tikar. Namun nyatanya, di bawah kepemimpinan Camat Acep Sajidin, aturan itu seolah tak berkutik, hanya menjadi tulisan di kertas, dan pembiaran terjadi secara terang-terangan.
FAKTA DI LAPANGAN: ATURAN DIBIARKAN, USAHA RAKYAT DIPERTARUHKAN
Kekecewaan mendalam dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pedagang kelontong dan pelaku usaha kecil di wilayah Cibinong. Mereka merasa dikhianati oleh kebijakan di tingkat bawah yang tidak berpihak pada mereka.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, pembangunan gedung-gedung Ruko besar yang didesain dan diperuntukkan khusus untuk ditempati jaringan ritel besar, berjalan lancar tanpa hambatan sedikit pun. Tidak ada penertiban, tidak ada teguran, tidak ada perintah penghentian, meski sangat jelas bangunan itu tidak memiliki izin dan melanggar aturan larangan.
“Kami sangat kecewa sekali sama kinerja Pak Camat. Di depan mata kantornya sendiri, bangunan ruko dan toko modern dibangun sembarangan, tanpa izin, melanggar Perbub yang sudah ada. Kenapa dibiarkan? Kenapa tidak ditindak? Aturan itu kan dibuat untuk melindungi kami pedagang kecil, tapi kalau Camatnya sendiri yang mengabaikan, kami mau harap ke siapa lagi?” ungkap salah satu pedagang di Cirimekar dengan nada geram.
“Kalau ini dibiarkan terus, jelas usaha kami mati pelan-pelan. Begitu gedung itu selesai dan beroperasi, pelanggan kami pasti lari ke sana. Pak Camat seharusnya paham ini, seharusnya dia yang paling depan menjaga kebijakan Bupati. Tapi apa yang terjadi? Dia malah membiarkan musuh usaha kami masuk dan berdiri kokoh,” tambahnya tegas.
Yang makin menyakitkan, lokasi pembangunan itu bukan di pelosok tersembunyi, melainkan di jalur utama Cirimekar, wilayah yang menjadi tanggung jawab langsung Camat. Mustahil rasanya jika Camat dan jajarannya tidak mengetahui adanya pembangunan masif tersebut. Dugaan kuat pun mengemuka: ada unsur kesengajaan, pembiaran, bahkan diduga ada permainan tertentu di balik kelengangan ini.
PERBUB 63/2017 JELAS MELARANG, TAPI CAMAT TAK GUBRIS
Sebagai pejabat pelaksana kebijakan pemerintah daerah, Camat memiliki kewajiban mutlak untuk mengamankan dan menegakkan seluruh peraturan yang berlaku di wilayah kerjanya. Termasuk memastikan Perbub Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern berjalan sempurna.
Aturan itu dibuat bukan tanpa alasan, melainkan sebagai benteng pertahanan ekonomi rakyat, dengan poin utama:
Melarang pendirian toko modern/minimarket baru di wilayah Cibinong dan 19 kecamatan lainnya.
Menjaga keseimbangan persaingan usaha agar tidak dimonopoli perusahaan besar.
Melindungi ribuan pedagang kecil agar tetap bisa mencari nafkah.
Namun di tangan Camat Acep Sajidin, kebijakan strategis ini seolah mati suri. Ia membiarkan pembangunan fisik berlangsung, membiarkan investasi ritel besar masuk, dan membiarkan pelanggaran terjadi. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk ketidakpatuhan terhadap instruksi pimpinan daerah dan pengabaian nasib rakyat kecil.
Pertanyaan besar publik pun muncul: Apakah Camat Cibinong merasa lebih berkuasa daripada aturan Bupati? Atau ada kepentingan lain yang membuatnya menutup mata?
Saat dimintai tanggapan terkait pembiaran ini, Camat kembali bersikap bungkam dan enggan memberikan penjelasan apa pun. Diamnya dia semakin menguatkan dugaan bahwa integritasnya dipertanyakan, dan ada hal yang sengaja ditutup-tutupi.
PELANGGARAN BERAT: TIDAK HANYA KELALAIAN, TAPI MERUGI RAKYAT DAN DAERAH
Apa yang dilakukan atau dibiarkan oleh Camat Cibinong membawa dampak kerugian besar dan merupakan pelanggaran tugas jabatan yang serius:
MEMATIKAN EKONOMI KERAKYATAN: Tujuan utama Perbub dilanggar mentah-mentah. Toko modern yang akan beroperasi itu pasti akan mematikan usaha pedagang kecil di sekitarnya.
MELANGGAR TATA RUANG & PERIZINAN: Pembangunan tanpa IMB dan izin peruntukan lahan jelas melanggar Perda Tata Ruang.tutupnya.
Red- ed