-->

Notification

×

Ka Diskanak, Dra. Nurhayati, M.Si. Menyangkal Dugaan Terlibatnya Memalsuan Tandatangan Saat Menjabat Di Kecamatan Tajur Halang

Mei 19, 2026 | Mei 19, 2026 WIB Last Updated 2026-05-19T04:37:20Z
Terkait IPPT Nomor : 591/062.a/Kpts/IPPT/Tajurhalang/2018. Nurhayati pada saat ini menjabat sebagai Ka.Diskanak Kabupaten Bogor ,yang pada IPPT tersebut diatas diterbitkan Saat menjabat sebagai Camat Tajurhalang menyatakan tidak pernah menandatangani IPPT tersebut, hal tersebut terkonfirmasi dari Pesan Whats up Pak Agung staf di Dinas perikanan dan peternakan Kabupaten Bogor.19/05/2026.

FAKTA BARU MENCENGANGKAN! KA. DISKANAK NURHAYATI KLAIM TIDAK PERNAH TANDATANGANI IPPT YANG DIPERMASALKAN, DOKUMEN NEGARA DIDUGA DIPALSUKAN BESAR-BESARAN!
 
KABUPATEN BOGOR – Kasus bermasalahnya dokumen perizinan di Klaster Ariesta Residence, Tajur Halang, kini makin memanas dan mengarah ke dugaan kejahatan hukum yang jauh lebih besar dan sistematis. Fakta baru yang sangat mengejutkan terungkap: Nurhayati, M.Si, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor, dan pada saat penerbitan izin tersebut tahun 2017-2018 menjabat sebagai Camat Tajur Halang, secara tegas menyatakan TIDAK PERNAH menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Nomor 591/062.a/Kpts/IPPT/Tajurhalang/2018 yang menjadi pangkal permasalahan.
 
Penyangkalan tegas ini terkonfirmasi langsung melalui pesan percakapan WhatsApp yang disampaikan oleh Pak Agung, staf di lingkungan Dinas Perikanan dan Peternakan, yang menyampaikan klarifikasi resmi atas nama pimpinannya. Pernyataan ini menjadi bom waktu yang membongkar kemungkinan terjadinya pemalsuan dokumen negara secara masif, di mana nama dan jabatan pejabat dicatut, tanda tangannya dipalsukan, dan stempel instansi dipermainkan demi melegalkan proyek yang sejatinya cacat hukum.
 
PENGKALIMAN TEGAS: "SAYA TIDAK PERNAH TANDATANGANI DOKUMEN ITU"
 
Selama ini, dokumen IPPT Nomor 591/062.a/Kpts/IPPT/Tajurhalang/2018 tertanggal 28 Oktober 2017 itu menjadi kunci utama berdirinya Klaster Ariesta Residence. Di atas kertas, dokumen itu terlihat sah dan berwenang, terbit atas nama Camat Tajur Halang saat itu, Nurhayati, lengkap dengan tanda tangan dan stempel dinas. Dokumen inilah yang dipakai sebagai dasar pengalihan fungsi tanah dari peruntukan rumah tunggal atas nama Endang, berubah menjadi proyek komersial perumahan klaster yang menguntungkan pengembang.
 
Namun, semua kepastian hukum itu runtuh seketika dengan adanya klarifikasi langsung dari pejabat yang namanya tercantum di dokumen tersebut. Melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan stafnya, Pak Agung, Nurhayati menyatakan dengan tegas dan gamblang: "Izin tersebut saya tidak pernah menandatanganinya."
 
Pernyataan ini bukan hal sepele. Ini adalah pengakuan resmi dari pejabat yang seharusnya menjadi pemegang kewenangan saat itu. Artinya, dokumen yang selama ini dianggap sebagai payung hukum proyek Ariesta Residence itu CACAT MUTLAK, TIDAK SAH, DAN DIDUGA KUAT DIPALSUKAN.
 
Jika benar Nurhayati tidak pernah menandatanganinya, maka timbul satu pertanyaan besar yang mengerikan: Siapa yang berani mengambil peran sebagai pejabat palsu itu? Siapa yang berani memalsukan tanda tangan Kepala Wilayah? Dan siapa yang berani memainkan stempel resmi negara seolah miliknya sendiri?
 
 RANAH PIDANA: PEMALSUAN DOKUMEN NEGARA DAN PENCATUTAN NAMA PEJABAT
 
Klaim Nurhayati ini mengubah total arah kasus yang semula diduga sebagai pelanggaran wewenang atau kelalaian jabatan, kini beralih menjadi TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN NEGARA. Pasal-pasal berat dalam KUHP kini menanti untuk dijatuhkan kepada siapa pun pelakunya, baik perorangan maupun kelompok.
 
Beberapa unsur tindak pidana yang terlihat jelas di permukaan berdasarkan pernyataan terbaru ini:
 
PASAL 263 KUHP - PEMALSUAN DOKUMEN:
Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
 
Dalam kasus ini, dokumen IPPT itu mengatasnamakan pejabat negara, menggunakan stempel dinas, namun dinyatakan tidak ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan. Ini definisi sempurna dari dokumen palsu.
 
 PASAL 264 KUHP - PEMALSUAN DOKUMEN NEGARA:
Jika pemalsuan dilakukan terhadap surat yang dikeluarkan oleh pejabat umum, ancaman hukumannya bertambah berat, bisa mencapai 8 tahun penjara.
 
PASAL 382 KUHP - PENIPUAN:
Pengembang atau pihak yang berkepentingan menggunakan dokumen yang ternyata palsu itu untuk meyakinkan pembeli, untuk mendapatkan keuntungan, dan untuk membangun bangunan, telah memenuhi unsur penipuan beruntun yang merugikan banyak pihak, termasuk negara dan masyarakat pembeli rumah.
 
Yang makin memprihatinkan, dokumen palsu ini bukan hanya ada satu lembar. Sebagaimana fakta yang sudah terungkap sebelumnya, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di lokasi yang sama pun sudah dipastikan oleh DPMPTSP Kabupaten Bogor bukan produk mereka alias juga palsu. Artinya, rangkaian dokumen perizinan Klaster Ariesta Residence dibangun di atas kebohongan dan kejahatan.
 
JEJAK KELAM: SIAPA YANG BERMAIN DI BALIK LAYAR?
 
Adanya pernyataan Nurhayati yang menolak tanda tangan tersebut, sekaligus menguatkan dugaan adanya "pasukan khusus" pembuat dokumen palsu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di Tajur Halang. Ada banyak tanda tanya besar yang wajib dijawab aparat penegak hukum:
 
1. Bagaimana dokumen yang dinyatakan tidak ditandatangani Camat itu bisa memiliki nomor surat resmi, tanggal resmi, dan stempel resmi kecamatan? Apakah administrasi di Kecamatan Tajur Halang saat itu sangat kacau hingga dokumen penting bisa keluar begitu saja tanpa diketahui pimpinannya? Atau ada oknum staf yang berani bekerja sama dengan pihak luar untuk memalsukan dokumen?

2. Ke mana perginya arsip asli? Di instansi pemerintah, setiap surat keputusan pasti ada arsipnya. Jika Nurhayati bilang tidak pernah menandatangani, apakah di arsip kecamatan ada simpanannya? Jika ada, siapa yang mengarsipkan? Jika tidak ada, berarti ini pencatutan nama yang sangat terorganisir.
3. Mengapa berani mencatut nama pejabat? Apakah pihak pembuat dokumen ini sudah merasa kebal hukum, atau yakin bahwa pejabat yang namanya dicatut akan diam saja dan tidak berani mengakui ketidakterlibatannya?
 
Sikap Nurhayati yang kini angkat bicara dan menyangkal keras keterlibatannya, seolah ingin melepaskan diri dari jeratan hukum, namun justru semakin memperparah situasi hukum proyek Ariesta Residence.
 
 
TUNTUTAN TEGAS: KASUS INI HARUS DITANGANI KEJAKSAAN DAN KEPOLISIAN, BONGKAR JARINGAN PEMALSU!
 
Situasi hukum Klaster Ariesta Residence kini sudah sangat jelas dan hitam putih: IPPT-nya dipersengketakan keasliannya oleh pejabat yang mengeluarkannya, IMB-nya sudah dinyatakan palsu oleh DPMPTSP, peruntukan lahannya disalahgunakan dari rumah tunggal jadi klaster. Ini adalah paket lengkap kejahatan perizinan.
 
Masyarakat dan pembeli rumah yang menjadi korban kini menuntut:
 
PERTAMA: KASUS DIALIHKAN KE APARAT PENEGAK HUKUM
 
Inspektorat Daerah tidak lagi cukup menangani ini. Masukkan berkas lengkap ke Kejaksaan Negeri Bogor dan Kepolisian Resor Kabupaten Bogor. Lakukan penyelidikan pidana, telusuri alur dokumen, ambil sampel tanda tangan asli Nurhayati untuk pembuktian forensik, dan tetapkan tersangka siapa saja yang terlibat, baik pihak pengembang, oknum staf, maupun pihak lain yang membantu.
 
KEDUA: NURHAYATI WAJIB BERI KETERANGANAN RESMI
 
Pernyataan lewat pesan WA stafnya belum cukup. Nurhayati selaku pejabat negara wajib membuat surat pernyataan resmi, hadir di hadapan penyidik, dan menjelaskan secara rinci sejak kapan ia tahu namanya dicatut, apa langkah yang pernah diambil sebelumnya, dan siapa yang ia curigai berperan dalam pemalsuan itu. Jangan sampai pernyataan ini hanya taktik untuk melepaskan diri dari jeratan hukum saja.
 
KETIGA: TINDAK TEGAS DAN SITA ASET
 
Karena seluruh dokumen dasar pembangunan terbukti bermasalah dan diduga palsu, maka Klaster Ariesta Residence adalah bangunan ilegal murni. Segera keluarkan surat perintah penghentian kegiatan, sita aset pengembang, dan jamin hak-hak warga yang sudah tertipu membeli rumah di sana. Negara tidak boleh membiarkan kejahatan pemalsuan dokumen berujung pada legitimasi bangunan ilegal.
 
“Ini luar biasa, Pak. Dokumen yang kami kira sah ternyata katanya pejabatnya tidak pernah tanda tangan. Lalu kami beli rumah di atas tanah dokumen palsu? Kami minta keadilan, kami minta pelakunya ditangkap, kami minta uang kami kembali. Jangan biarkan ada yang kabur atau diam saja. Negara harus hadir menindak tegas pemalsu hukum ini!” tegas salah satu warga korban.
 
Kini mata publik tertuju pada Kejaksaan dan Polisi: Beranikah membongkar jaringan pemalsuan dokumen yang berani mencatut nama pejabat tinggi dan memalsukan stempel negara? Atau kasus ini akan kembali dipendam?
 
Red-Ed
×
Berita Terbaru Update