-->

Notification

×

Kecamatan Kelapanunggal Dan Desa Cikahuripan Diduga Minim Pengetahuan Juklas Juklis Terkait Perijinan.

Mei 25, 2026 | Mei 25, 2026 WIB Last Updated 2026-05-25T09:01:55Z
BOGOR,KELAPANUNGGAL –Neodetik.com || Poletik pembangunan menara telekomunikasi (Tower GSM) di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kelapa Nunggal, semakin menyorot buruk kinerja aparat pemerintahan tingkat bawah. Di tengah kekhawatiran warga akan bahaya radiasi yang mengancam tumbuh kembang anak-anak, muncul dua tuduhan tajam yang saling berkait: apakah mereka benar-benar tidak paham aturan, atau sengaja memejamkan mata karena ada kepentingan pribadi? 25/05/26.
 Fakta di lapangan sangat jelas dan nyata: bangunan tower ilegal yang sedang berjalan pembangunan di biarkan pekerjaan konstruksi berjalan lancar, namun TIDAK MEMILIKI SATU PUN DASAR HUKUM ATAU IZIN RESMI. Mulai dari Persetujuan Bangunan tower (PBG/IMB), izin lingkungan, kajian radiasi, hingga persetujuan warga, SEMUA KOSONG. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa Kepala Desa Cikahuripan dan jajaran Kecamatan Kelapa Nunggal MINIM PENGETAHUAN mendalam mengenai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) perizinan pembangunan.
 
Namun, di balik alasan "tidak tahu", kecurigaan warga jauh lebih berat: DIDUGA KUAT ADA PERMAINAN KOTOR, IKUT BERMAIN, DAN DIBISUKKAN UANG, sehingga pelanggaran hukum terang-terangan ini dibiarkan berlangsung tanpa hambatan sedikit pun.
 
 TANDA TANYA BESAR: TIDAK PAHAM ATAU SUDAH "DIURUS"?
 
Pertanyaan besar publik kini: Bagaimana mungkin bangunan tower ketinggian 55 meter itu bisa di bangun sementara alasan kuat dan jelas jika jarak tersebut dari pemukiman sekolah dan masjid minimal 30 meter hingga 50 meter jika aparat desa dan kecamatan bekerja sesuai aturan.
 
Berdasarkan alur perizinan yang sah, rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat adalah SYARAT UTAMA & LANGKAH PERTAMA sebelum pengembang bisa mengurus izin ke tingkat Kabupaten. Tanpa tanda tangan dan surat rekomendasi keduanya, proses di dinas teknis pasti ditolak mentah-mentah.
 
Kenyataannya: Surat rekomendasi TIDAK ADA, tapi pembangunan TETAP DIJALANKAN dan DIBIARKAN.
 
Hal ini menimbulkan dua kemungkinan buruk yang sama-sama mencoreng nama pemerintahan:
 
1. PERTAMA: Aparat Desa & Kecamatan BUTA ATURAN, tidak paham juklak-juklis, tidak tahu bedanya bangunan legal dan ilegal, tidak mengerti bahaya bangunan tanpa izin. Artinya mereka TIDAK MAMPU MENJABAT dan gagal mengawal wilayahnya.
2. KEDUA: Mereka TAHU SEMUA ATURAN, tapi sengaja MENUTUP MATA, MEMBIARKAN, DAN IKUT BERMAIN KOTOR. Ada dugaan adanya "uang tenang" atau kepentingan bersama dengan pengembang, sehingga hukum dikorbankan demi keuntungan pribadi.
 
Yang paling menyakitkan: KEDUA KEMUNGKINAN ITU SAMA-SAMA BERBAHAYA BAGI RAKYAT. Kalau tidak tahu, berarti bahaya karena tidak bisa mengayomi. Kalau tahu tapi diam, berarti PENGKHIANAT RAKYAT.
 
 
KONFIRMASI DITUTUP RAPAT, PETUGAS SURVAI KECAMATAN PILIH BUNGKAM
 
Awak media berusaha menelusuri kebenaran ini langsung ke lokasi dan kantor Kecamatan Kelapa Nunggal. Salah satu pihak yang menjadi kunci jawaban adalah Widodo, staf atau petugas bagian Survei di Kecamatan Kelapa Nunggal. Sebagai petugas yang seharusnya turun ke lapangan, memantau, dan melaporkan setiap pembangunan di wilayahnya, Widodo adalah orang yang paling tahu duduk perkara.
 
Namun saat dikonfirmasi awak media terkait keabsahan izin tower dan kenapa dibiarkan, respons Widodo sangat mencurigakan. DIA MEMILIH BUNGKAM SERATUS PERSEN, tidak mau bicara sepatah kata pun, dan memilih menghindar.
 
Sikap diam ini bukannya meredakan isu, malah semakin memperkuat dugaan publik. "DIAMNYA PEJABAT ADALAH PENGAKUAN KESALAHAN". Jika memang bersih, paham aturan, dan tidak ada main kotor, seharusnya Widodo dengan tegas menjelaskan atau membantah. Tapi kenyataannya: LARI DAN DIAM.
 
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Cikahuripan, Camat Kelapa Nunggal, maupun jajaran terkait BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI APAPUN. Seruan warga, aturan hukum, dan bahaya yang mengancam seolah tak ada artinya bagi mereka.
 
 
WARGA GEMETAR KETAKUTAN: "JANGAN BIARKAN ANAK KAMI LAMBAT TUMBUHNYA KARENA RADIASI.
 
Di tengah kebuntuan dan kebisuan aparat, suara cemas warga terus bergema. Salah satu warga yang enggan disebut namanya, dengan nada bergetar dan penuh kekhawatiran, kembali menegaskan alasan keras penolakan mereka. Bukan tanpa alasan warga marah, nyawa anak-anaklah taruhannya.
 
"Iya Pak, saya juga sangat takut sekali. Saya takut nanti anak saya kena dampak radiasi dari menara itu. Kami khawatir radiasi itu masuk ke tubuh mereka, jadinya nanti anak kami jadi lambat pertumbuhannya, terganggu kecerdasannya, atau sakit-sakitan terus. Itu yang kami cemaskan setiap hari melihat menara itu makin tinggi."
 
Warga tersebut kembali menegaskan sikap tegasnya bersama seluruh tetangga: "Kami minta keras, pembangunan ini harus segera dihentikan sekarang juga. Jangan diteruskan. Kami tidak mau ambil risiko demi masa depan anak-anak kami."
 
Kekhawatiran ini berdasar kuat secara medis dan aturan: Paparan radiasi gelombang elektromagnetik tanpa pengendalian dan jarak aman (di bawah 30 meter seperti kasus ini) sangat berisiko mengganggu perkembangan sel saraf, otak, dan hormon anak yang masih dalam masa pertumbuhan.
 
TUNTUTAN TEGAS: UJI KOMPETENSI ATAU PROSES HUKUM!
 
Berita ini menjadi bukti nyata kegagalan pengawasan di tingkat paling bawah. Publik kini menuntut Pemkab Bogor dan Inspektorat Daerah bertindak tegas:
 
✅ 1. HENTIKAN DAN BONGKAR PAKSA
Menara ilegal itu tidak punya izin selembar pun. Harus dibongkar total tanpa kompromi. Diamnya pemerintah sama saja membunuh perlahan kesehatan warga.
 
✅ 2. PERIKSA DAN UJI KOMPETENSI APARAT
Benarkah Kepala Desa dan Camat minim pengetahuan perizinan? Jika iya, berarti mereka TIDAK LAYAK JABATAN, harus diganti karena tidak paham tugas pokok fungsi.
 
✅ 3. USUT TUNTAS DUGAAN MEMAINKAN KOTOR
Sikap bungkam petugas survei Widodo dan diamnya pimpinan sangat mencurigakan. Usut apakah ada aliran dana, suap, atau janji manis dari pengembang yang membuat mereka buta hukum. Jika terbukti ada permainan, DIPENJARA ADALAH TEMPATNYA.
 
✅ 4. JAMIN KESELAMATAN WARGA
Pastikan tidak ada lagi pembangunan liar di dekat pemukiman. Aturan jarak aman harus besi.
 
Hingga berita ini diturunkan, menara masih berdiri, aparat masih diam, dan ketakutan warga makin memuncak. Apakah Kelapa Nunggal benar-benar dikelola orang yang tidak paham aturan, atau memang dikelola orang yang bermain kotor? Jawabannya ada di tangan penegak hukum.
 
Red-Ed
×
Berita Terbaru Update