-->

Notification

×

Proses Penahanan RR Diduga Cacat Prosedur Dan Langgar UUD,Kuasa Hukum Laporkan Kapolsek Sukmajaya Ke Propam PMJ.

Mei 20, 2026 | Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T04:06:52Z
DEPOK –Neodet8k.com ||  Kasus penanganan hukum terhadap RR, terduga tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polsek Sukmajaya, Polres Metro Depok, semakin berbelit dan menyeret nama institusi kepolisian ke ranah pengawasan internal. Dugaan kuat adanya praktik abuse of power atau tindakan sewenang-wenang serta pelanggaran prosedur hukum yang parah, terbongkar dan kini dilaporkan secara resmi ke Kabid Propam Polda Metro Jaya.
 
Laporan ini dilayangkan oleh tim kuasa hukum RR, Asep Ise Sumantri, SH., pada Sabtu (16/5/2026), sebagai bentuk protes keras dan pembelaan atas apa yang dinilai sebagai proses penahanan yang dipaksakan, tidak berdasar hukum, serta jauh dari prinsip keprofesionalan. Kuasa hukum menilai, penanganan yang dilakukan Kapolsek Sukmajaya dan jajarannya telah mencederai hukum acara dan aturan kedinasan Polri.
 
 KELENGKARAN PROSEDUR: TANGKAP & TAHAN TANPA LAPORAN DAN PEMANGGILAN SAH
 
Dalam konferensi pers yang digelar di Depok, Selasa (20/5/2026), Asep Ise Sumantri mengungkapkan fakta mencengangkan terkait alur penanganan kasus yang menimpa kliennya. Menurutnya, penahanan terhadap RR dilakukan secara terburu-buru, dipaksakan, dan melewati seluruh tahapan krusial yang diwajibkan hukum.
 
“Tanpa proses Laporan Polisi, Penyelidikan, Penyidikan, dan Gelar Perkara, klien kami langsung ditangkap dan ditahan! Tidak ada proses pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu, tidak ada bukti administrasi penyelidikan (Lidik) maupun penyidikan (Sidik) yang sah. Semuanya serba instan dan seolah-olah hukum acara tidak berlaku,” tegas Asep dengan nada tinggi.
 
Ia menegaskan, apa yang dialami RR adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak asasi dan prinsip hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang warga negara tidak boleh sembarangan ditangkap dan ditahan. Ada jenjang yang harus dilalui: mulai dari adanya laporan resmi, pemanggilan untuk keterangan, hingga gelar perkara untuk menentukan apakah seseorang benar-benar tersangka atau tidak.
 
Namun dalam kasus ini, menurut kuasa hukum, Kapolsek Sukmajaya dan jajarannya dinilai membalikkan aturan. RR langsung ditahan padahal syarat-syarat administrasi dan proses hukumnya belum terpenuhi sama sekali.
 
“Ini bukan penegakan hukum, tapi sewenang-wenang. Prosedur itu dibuat untuk melindungi warga negara dari tindakan semena-mena aparat. Kalau aturan saja dilanggar oleh pelaksananya, di mana lagi warga harus berlindung? Kami sudah adukan hal ini secara resmi ke Propam Polda Metro Jaya hari Sabtu kemarin, agar ada pihak berwenang yang memeriksa kelakuan oknum di Sukmajaya ini,” tambahnya.
 
 
 DUGAAN PELANGGARAN BERAT: RENTETAN PASAL YANG DILANGGAR
 
Dalam laporannya ke Propam, tim kuasa hukum melampirkan kajian hukum lengkap yang merinci pasal-pasal apa saja yang diduga telah dilanggar oleh Kapolsek Sukmajaya dan jajarannya dalam proses penahanan tersebut. Pelanggaran ini bukan hal ringan, melainkan pelanggaran mendasar terhadap hukum negara dan kode etik profesi:
 
KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025:
Melanggar Pasal 26 tentang syarat sahnya alat bukti, Pasal 90 tentang ketentuan penahanan, serta Pasal 95 Ayat 3 yang mengatur alasan dan batas waktu penahanan. Penahanan yang dilakukan dianggap tidak memiliki dasar hukum dan melampaui wewenang prosedural.
 
KUHP UU No 1 Tahun 2023:
Diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 278 Ayat 2 Huruf yang mengatur perbuatan pejabat yang melakukan kekuasaan tidak sah atau penyimpangan wewenang yang merugikan orang lain.
 
 PERKAP Nomor 7 Tahun 2022 (Kode Etik Profesi Polri):
Melanggar prinsip dasar kepolisian, di mana anggota wajib bekerja sesuai prosedur, beradab, dan menghormati hak asasi manusia. Tindakan penahanan tanpa prosedur adalah pelanggaran berat terhadap kode etik.
 
 UU POLRI Nomor 2 Tahun 2022:
Melanggar Pasal 28 tentang tugas pokok Polri yang harus berlandaskan hukum, serta Pasal 37 yang mengatur larangan bagi anggota untuk melakukan perbuatan yang berlebihan atau melampaui wewenang.
 
Berdasarkan rangkaian pelanggaran tersebut, tim kuasa hukum menilai tindakan Kapolsek Sukmajaya sudah sangat jauh dari standar keprofesionalan. Alih-alih menegakkan hukum, justru aparat itulah yang dinilai merusak hukum itu sendiri.
 
  DARI KASUS PENIPUAN KE KASUS PELANGGARAN HUKUM
 
Kasus ini kini berubah arah. Awalnya sorotan tertuju pada RR selaku terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang milik warga. Namun kini, muncul sorotan baru yang tak kalah besar: Bagaimana cara kepolisian menangani kasus tersebut?
 
Jika terbukti benar apa yang diungkapkan kuasa hukum — bahwa RR ditahan tanpa laporan, tanpa penyelidikan, dan tanpa dasar hukum yang sah — maka Kapolsek Sukmajaya dan jajarannya berpotensi tersandung masalah hukum dan kedinasan yang jauh lebih berat.
 
Pertanyaan besar publik pun muncul:
 
- Apakah ada kepentingan tersembunyi di balik pemaksaan penahanan ini?
- Mengapa prosedur hukum yang jelas diabaikan begitu saja oleh pimpinan kepolisian tingkat kecamatan?
- Apakah penanganan kasus ini dilakukan atas dasar keadilan, atau sekadar untuk mengamankan kepentingan pihak pelapor semata?
 
Kini, harapan tertumpu pada Propam Polda Metro Jaya selaku pengawas internal. Publik menantikan hasil pemeriksaan, apakah berani menindak tegas oknum yang terbukti melanggar prosedur, atau kasus ini kembali diredam?
 
“Kami ingin Propam membuktikan fungsinya. Jangan hanya Propam di atas kertas. Periksa Kapolsek Sukmajaya, cek berkasnya, cek prosedurnya. Kalau benar klien kami ditahan secara tidak sah, maka itu adalah tindakan pidana dari aparat. Kami tunggu pembuktian keadilan dari institusi,” tegas Asep Ise Sumantri mengakhiri keterangannya.
 
Red-Ed
×
Berita Terbaru Update