CIBINONG-Neodetik.com || Menanggapi maraknya pertanyaan publik terkait konsekuensi hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar disiplin dan kode etik, khususnya dalam kasus kesusilaan, Kantor Hukum ABRI merilis edukasi hukum resmi pada Senin (22/6/2026). Rilis ini bertujuan memberikan Edukasi kepastian hukum sekaligus mengingatkan masyarakat agar menghindari penghakiman massal di media sosial.
Ketua Kantor Hukum ABRI menegaskan bahwa setiap individu, termasuk ASN, tetap berhak atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan berkekuatan hukum tetap dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau putusan pengadilan.
"Proses pemeriksaan disiplin ASN bersifat tertutup dan rahasia sesuai Pasal 28 PP No. 94 Tahun 2021 guna melindungi hak asasi pegawai. Kami mengimbau publik untuk menghindari trial by the press yang dapat mencederai prinsip keadilan," ujar Ketua Kantor Hukum ABRI dalam rilisnya.
Sanksi Disiplin Berat Hingga Pidana Penjara
Dalam rilis tersebut dijelaskan secara rinci landasan hukum sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, perbuatan yang menurunkan kehormatan martabat instansi (Pasal 4 angka 15) serta perbuatan asusila (Pasal 11 ayat 2 huruf h) dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.
Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Selain sanksi administratif, aspek hukum pidana juga berlaku. Tindak pidana perzinahan berdasarkan Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru diancam pidana penjara maksimal satu tahun. Namun, perlu dicatat bahwa delik ini merupakan delik aduan relatif, sehingga proses hukum hanya dapat ditempuh jika terdapat pengaduan dari suami, istri, anak, atau orang tua pihak yang dirugikan. Terkait perkawinan, asas monogami tetap berlaku mutlak; poligami tanpa izin pengadilan merupakan perbuatan melawan hukum administrasi negara.
Jalur Pengaduan Resmi dan Perlindungan Data Pribadi
Kantor Hukum ABRI juga menekankan pentingnya mekanisme penanganan pengaduan yang sah sesuai Pasal 23 s.d. 26 PP No. 94 Tahun 2021. Laporan harus disampaikan secara tertulis kepada atasan langsung, Inspektorat, atau BKPSDM untuk kemudian diperiksa oleh tim yang dibentuk PPK. ASN yang dikenakan sanksi pun memiliki hak mengajukan keberatan ke Baperjas atau menggugat ke PTUN.
Menutup rilisnya, Kantor Hukum ABRI memberikan imbauan tegas kepada publik dan media massa. Penyebaran foto, video, nama lengkap, NIP, atau data pribadi ASN yang masih berstatus "dugaan" berpotensi melanggar UU ITE No. 11/2008 jo. UU No. 1/2024 Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik.
"Mari kawal integritas ASN secara konstruktif dan serahkan proses pemeriksaan kepada lembaga berwenang agar pelayanan publik tetap profesional, netral, dan bebas dari korupsi," pungkas rilis tersebut.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau konsultasi hukum terkait masalah kepegawaian dan disiplin ASN, Kantor Hukum ABRI menyediakan layanan bantuan hukum melalui kontak 0818-966-234
Edukasi Hukum Oleh : Ketua Kantor Hukum Abri