CIBINONG, Neodetik.com || Citra Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor kembali tercoreng. Sejumlah laporan dan keterangan saksi mengungkap dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh seorang pegawai bernama Sl. Ia diduga rutin mengunjungi tempat panti pijat yang dicurigai menyediakan layanan di luar batas kewajaran, menjalin hubungan terlarang, serta menyalahgunakan waktu dinasnya.21/06/26
Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan, oknum tersebut kerap mendatangi lokasi panti pijat di salah satu kompleks ruko wilayah Cibinong — baik saat jam kerja maupun di luar jam dinas. Tempat itu sendiri sudah lama menjadi sorotan karena diduga melanggar norma kesusilaan dan menimbulkan keresahan warga.
Tidak hanya itu, Sl, juga diisukan menjalin hubungan perselingkuhan dengan seorang wanita bernama DA. Hubungan ini berlangsung cukup lama dan diketahui lingkungan sekitar, bahkan diduga kerap menggunakan kendaraan dinas serta memanfaatkan jabatannya untuk melancarkan keperluannya pribadi.
Jika terbukti benar, tindakan tersebut jelas melanggar peraturan:
- PP No. 94 Tahun 2021: Melanggar norma kesusilaan dan merusak nama baik instansi
- Kode Etik ASN: Wajib menjadi teladan dan tidak bertindak melawan hukum, agama, serta kesusilaan
- UU Perkawinan: Hubungan di luar ikatan sah dilarang dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku
Edwar, Ketua DPD LSM Indonesia Morality Watch, menilai kasus ini sangat memprihatinkan. “Bagaimana mungkin seorang pegawai yang mengelola keuangan daerah bisa dipercaya, sementara perilaku pribadinya saja sudah melenceng jauh dari aturan?” tegasnya.
Ia meminta pimpinan Dispenda dan Inspektorat Daerah jangan menutup mata. Segera lakukan pemeriksaan mendalam, buktikan kebenaran laporan, dan jatuhkan sanksi tegas mulai dari teguran, pemotongan hak, hingga pemecatan jika terbukti bersalah.
“Tidak boleh ada pembiaran. Tegakkan aturan tanpa pandang bulu agar kepercayaan publik terhadap aparat pemerintah tidak semakin runtuh,” pungkasnya.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dispenda Kabupaten Bogor.
(Red-tim)