CIBINONG –Neodetik.com || Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bogor menemukan kelebihan penggunaan dana yang mencapai Rp273.030.500. Temuan ini menyangkut 16 Sekolah Dasar (SD) di wilayah tersebut, yang kini diwajibkan mengembalikan seluruh selisih dana ke Kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.25/06/26
Berdasarkan dokumen rekomendasi pemeriksaan, rincian kewajiban pengembalian tersebut terbagi menjadi dua kelompok sekolah:
- 16 Sekolah Dasar Negeri (SDN) berkewajiban mengembalikan masing-masing yang sudah di temukan oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) namun pihak menejer pengelola dana bos sendiri merasa dirinya kebal hukum siapapun yang menghubungi niat konfirmasi memilih bungkam.
Dalam rekomendasinya, BPK juga menyarankan agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti temuan ini, mulai dari penegakan administrasi hingga penyelesaian pengembalian dana. Selain itu, BPK meminta agar pengelolaan keuangan di tingkat satuan pendidikan diperbaiki agar kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media menemui jalan buntu. Manajer Pengelola BOS yang bernama Ozi selalu menghindar saat didekati, sementara jajaran pejabat Dinas Pendidikan mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang, hingga staf terkait memilih bungkam dan saling melempar tanggung jawab. Belum ada surat pernyataan resmi maupun bukti penyetoran uang ke Kas Daerah yang bisa dipertunjukkan kepada publik.
Pihak pengawas dan masyarakat menegaskan bahwa dana BOS adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan akuntabel. Keterlambatan pengembalian serta ketidaksediaan pihak berwenang untuk menjelaskan penyebab terjadinya kelebihan penyaluran ini justru memunculkan keraguan dan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
“Kewajiban mengembalikan uang sudah tertera jelas, namun mengapa bisa terjadi kelebihan pencairan hingga ratusan juta rupiah? Siapa yang bertanggung jawab atas kekeliruan ini? Dan kapan seluruh dana itu benar-benar kembali ke kas negara? Pertanyaan itu yang belum dijawab oleh pihak Dinas Pendidikan,” ujar pengamat pengawasan keuangan daerah.
Sampai saat ini, belum ada kepastian waktu kapan seluruh kewajiban pengembalian tersebut akan diselesaikan, serta apakah akan ada sanksi yang diberikan kepada pihak yang lalai dalam pengelolaan dana tersebut.
(Tim Liputan)
Berdasarkan dokumen rekomendasi pemeriksaan, rincian kewajiban pengembalian tersebut terbagi menjadi dua kelompok sekolah:
- 16 Sekolah Dasar Negeri (SDN) berkewajiban mengembalikan masing-masing yang sudah di temukan oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) namun pihak menejer pengelola dana bos sendiri merasa dirinya kebal hukum siapapun yang menghubungi niat konfirmasi memilih bungkam.
Dalam rekomendasinya, BPK juga menyarankan agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti temuan ini, mulai dari penegakan administrasi hingga penyelesaian pengembalian dana. Selain itu, BPK meminta agar pengelolaan keuangan di tingkat satuan pendidikan diperbaiki agar kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media menemui jalan buntu. Manajer Pengelola BOS yang bernama Ozi selalu menghindar saat didekati, sementara jajaran pejabat Dinas Pendidikan mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang, hingga staf terkait memilih bungkam dan saling melempar tanggung jawab. Belum ada surat pernyataan resmi maupun bukti penyetoran uang ke Kas Daerah yang bisa dipertunjukkan kepada publik.
Pihak pengawas dan masyarakat menegaskan bahwa dana BOS adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan akuntabel. Keterlambatan pengembalian serta ketidaksediaan pihak berwenang untuk menjelaskan penyebab terjadinya kelebihan penyaluran ini justru memunculkan keraguan dan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
“Kewajiban mengembalikan uang sudah tertera jelas, namun mengapa bisa terjadi kelebihan pencairan hingga ratusan juta rupiah? Siapa yang bertanggung jawab atas kekeliruan ini? Dan kapan seluruh dana itu benar-benar kembali ke kas negara? Pertanyaan itu yang belum dijawab oleh pihak Dinas Pendidikan,” ujar pengamat pengawasan keuangan daerah.
Sampai saat ini, belum ada kepastian waktu kapan seluruh kewajiban pengembalian tersebut akan diselesaikan, serta apakah akan ada sanksi yang diberikan kepada pihak yang lalai dalam pengelolaan dana tersebut.
(Tim Liputan)