-->

Notification

×

UTANG NEGARA MENINGKAT, DPR DORONG OPTIMALISASI PAJAK: KANTOR HUKUM ABRI SOROT KEADILAN FISKAL

Juni 20, 2026 | Juni 20, 2026 WIB Last Updated 2026-06-20T16:44:21Z
BOGOR,Neoderik.com ||  20 Juni 2026 — Data resmi Kementerian Keuangan per akhir Desember 2025 mencatat posisi utang pemerintah telah mencapai Rp9.645 triliun, setara 40,52% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Tren kenaikan yang terus berlanjut ini mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara agar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tidak melebar lebih jauh.
 
Tekanan Defisit dan Tantangan Fiskal Nasional
 
Pemerintah bersama Badan Anggaran DPR telah menyepakati batas defisit APBN 2026 sebesar 2,68% dari PDB atau setara Rp689,1 triliun. Hingga akhir Mei 2026, realisasi defisit tercatat sebesar Rp180,4 triliun, mengalami kenaikan signifikan sebesar 763,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
 
Berdasarkan kajian ekonomi Bright Institute, terdapat defisit keseimbangan primer sebesar Rp180,7 triliun. Kondisi ini menunjukkan bahwa pendapatan negara saat ini belum mampu menutup seluruh belanja operasional, sebelum membayar kewajiban bunga utang.
 
Sikap DPR: Genjot Penerimaan, Tanpa Menaikkan Tarif Pajak
 
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa reformasi perpajakan menjadi langkah strategis yang wajib dijalankan, mengingat capaian penerimaan pajak tahun 2025 baru mencapai 87,6% dari target Rp2.189,3 triliun. Untuk tahun 2026, target penerimaan pajak ditetapkan naik 23% menjadi Rp2.357,7 triliun.
 
Namun, Ketua Badan Anggaran DPR RI menekankan prinsip kehati-hatian: “Pemerintah sebaiknya tidak menaikkan tarif pajak baru atau menaikkan tarif yang sudah ada”, mengingat daya beli masyarakat yang masih tertekan akibat inflasi dan ketidakpastian ekonomi. Strategi yang disepakati meliputi perluasan basis wajib pajak, perbaikan sistem administrasi perpajakan, serta pengawasan ketat terhadap kepatuhan wajib pajak.
 
Alokasi Anggaran dan Sorotan Kantor Hukum ABRI
 
Berdasarkan laporan keuangan resmi Kementerian Keuangan, total belanja negara tahun 2025 mencapai Rp2.911,8 triliun, sementara pendapatan negara tercatat sebesar Rp2.351,5 triliun. Sebagian besar alokasi dana digunakan untuk kebutuhan kementerian/lembaga, transfer ke daerah, subsidi, dan belanja pegawai.
 
Terkait kesejahteraan aparatur negara, kenaikan gaji ASN sebesar 8–12% telah berlaku sejak tahun 2025 melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Selain itu, gaji ke-13 bagi ASN dianggarkan senilai Rp55 triliun dan dijadwalkan dicairkan pada Juni 2026. Sementara itu, usulan penyesuaian kesejahteraan untuk tahun 2026 masih dalam tahap kajian mendalam, yang pelaksanaannya bergantung pada kapasitas fiskal negara.
 
Kantor Hukum ABRI menilai kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar yang perlu mendapat perhatian publik: “Mengapa saat defisit anggaran melebar dan beban utang terus bertambah, upaya utama yang diarahkan justru menambah beban masyarakat? Seharusnya langkah perbaikan dimulai dari efisiensi belanja dan pengawasan internal yang ketat di lingkungan pemerintahan,” tegas Ketua Kantor Hukum ABRI.
 
Usulan Solusi Berkeadilan Menurut Kantor Hukum ABRI
 
Alih-alih hanya mengandalkan peningkatan pungutan kepada masyarakat, Kantor Hukum ABRI mengusulkan perbaikan tata kelola fiskal yang berkeadilan dan berkelanjutan:
 
✅ Evaluasi Kesejahteraan Berbasis Kinerja
Penyesuaian gaji dan tunjangan aparatur negara harus dikaitkan secara langsung dengan pencapaian target pembangunan, keberhasilan pengendalian defisit, dan langkah nyata pemberantasan penyimpangan anggaran.
 
✅ Efisiensi Anggaran Secara Proporsional
Jika diperlukan penyesuaian anggaran untuk menyeimbangkan kondisi keuangan negara, langkah tersebut dilakukan secara merata dan proporsional di seluruh tingkatan jabatan. Hal ini membangun rasa keadilan sekaligus mendorong pengawasan internal agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat kelalaian atau penyalahgunaan wewenang.
 
✅ Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Memperkuat peran lembaga pengawas seperti BPK, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk mengungkap setiap potensi kebocoran anggaran. Seluruh aset dan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas negara, dan pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
✅ Transparansi Penuh Penggunaan Utang Negara
Publik berhak mengetahui secara rinci dan terbuka ke mana setiap rupiah utang negara dialokasikan. Laporan rutin yang mudah diakses melalui portal APBN Kita akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat, bahwa utang tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
 
 
 
Pesan Kantor Hukum ABRI:
“Negara tidak boleh berjalan dengan prinsip berutang untuk menutupi kebutuhan operasional, sedangkan beban pembayarannya dipikulkan melalui keringat rakyat. Keadilan fiskal harus dimulai dari mereka yang memegang amanah mengelola negara. Jika beban terus-menerus dibebankan kepada masyarakat, kapan kita dapat tumbuh dan sejahtera bersama?”
 
Narasumber:
Ketua Kantor Hukum ABRI
๐Ÿ“ž Kontak: 0818-966-234
 
 
 
๐Ÿท️ TAGAR UNTUK MEDIA SOSIAL:
#UtangNegara #APBNTransparan #KeadilanFiskal #ReformasiPerpajakan #PengawasanAnggaran #KantorHukumABRI #TataKelolaNegara #IndonesiaAdil #EkonomiRakyat #KebijakanPublik
×
Berita Terbaru Update