KABUPATEN BOGOR –Neodetik.com || Suara keras kembali bergema dari kalangan pengawas. Direktur Eksekutif FRRAK (Front Rakyat Revolusioner Anti Korupsi) secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk segera memanggil dan memeriksa Bambam, sosok yang pada tahun 2021 menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Lelang (ULP) Kabupaten Bogor.
Ia adalah pihak yang paling bertanggung jawab di balik proses penunjukan pemenang mega proyek RSUD Parung yang kini terbukti merugikan negara sebesar Rp9,1 miliar, namun hingga hari ini belum tersentuh pemeriksaan.27/7/26.
Menurut FRRAK, tidak mungkin penyimpangan yang terjadi di tahap pelaksanaan proyek terlepas dari kesalahan atau kelalaian yang tertanam sejak proses lelang berlangsung.
Sebagai Kepala ULP, Bambam memegang wewenang mutlak mulai dari penilaian dokumen, verifikasi kelayakan, hingga penetapan siapa yang berhak mengerjakan proyek bernilai besar tersebut. Jika ada kecurangan, benihnya pasti sudah ada di meja kepemimpinannya saat itu.
Desakan ini dilandasi kuat oleh payung hukum yang berlaku:
✅ UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – setiap pejabat yang melanggar wewenang, membiarkan kerugian negara, atau menguntungkan pihak tertentu wajib dipertanggungjawabkan;
✅ UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – masyarakat berhak mengetahui siapa saja aktor di balik proses pengadaan barang dan jasa yang bermasalah;
✅ UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme – masyarakat memiliki hak sekaligus kewajiban untuk mengawasi dan menuntut pertanggungjawaban kinerja setiap pejabat.
"Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada pelaksana lapangan, sementara pihak yang memutuskan siapa yang menang lelang justru dibiarkan tenang-tenang saja. Bamban wajib dimintai keterangan untuk melengkapi rantai bukti. Jika tidak, berarti ada yang sengaja ditutup-tutupi," tegas Direktur Eksekutif FRRAK.
Elemen masyarakat ini menuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bekerja secara adil, tegas, dan menyeluruh. Semua pihak yang terlibat, baik yang di depan maupun di balik layar, harus diseret ke ranah hukum tanpa pandang bulu. Keadilan tidak boleh pilih kasih.tutupnya
Red- ed