Warga Gang Palem, Lingkungan 9, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, mengeluhkan banjir yang terus menggenangi permukiman mereka dalam dua bulan terakhir. Kondisi tersebut disebut berbeda dengan keadaan sebelumnya, karena kawasan itu selama puluhan tahun tidak pernah mengalami genangan yang bertahan lama. Warga menduga banjir dipicu oleh pembangunan tembok setinggi sekitar dua meter yang didirikan di atas lahan milik seorang warga bernama Idah.
Persoalan tersebut telah dibahas dalam mediasi yang digelar di Kantor Lurah Sari Rejo pada 6 Juli 2026. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan bahwa pembangunan tembok diduga dilakukan tanpa sepengetahuan kepala lingkungan maupun pihak kelurahan, serta belum diketahui memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Warga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan dan dampaknya terhadap sistem drainase di kawasan tersebut.
Akibat genangan yang tak kunjung surut, warga mengaku mengalami berbagai kerugian. Air disebut merembes hingga ke dalam rumah, termasuk ke ruang tidur, sementara genangan air kotor memicu munculnya nyamuk dan bahkan lintah. Sejumlah warga juga mengaku mengalami gangguan kesehatan seperti gatal-gatal, demam, hingga terdapat kasus demam berdarah dengue (DBD).
Selain itu, air sumur diduga ikut tercemar dan kondisi dinding serta fondasi rumah mulai mengalami kerusakan akibat kelembapan yang berkepanjangan. Beberapa penyewa rumah bahkan memilih pindah karena tidak lagi nyaman tinggal di lokasi tersebut.
Warga mengatakan berbagai upaya telah ditempuh untuk mencari penyelesaian. Kepala Lingkungan 9 bersama petugas ketenteraman dan ketertiban (Trantib) disebut telah meninjau lokasi, sementara warga juga mendatangi Kantor Lurah pada 3 Juli 2026 untuk menyampaikan keluhan. Menurut keterangan Trantib, usulan pembangunan saluran drainase baru telah diteruskan ke pihak kecamatan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut sehingga warga masih menunggu kepastian penyelesaian.
Dalam mediasi, Idah mengakui telah membangun tembok di atas tanah miliknya setelah melakukan penimbunan dengan biaya sekitar Rp50 juta. Ia menyarankan warga ikut meninggikan tanah masing-masing sekitar 1,5 meter agar terhindar dari genangan. Idah juga menyebut telah membuat parit kecil sebagai saluran pembuangan air menuju drainase yang lebih besar serta menyampaikan bahwa saluran lama juga telah tertutup bangunan milik pihak lain. Namun usulan tersebut ditolak warga karena dinilai tidak realistis dan berpotensi memindahkan persoalan banjir ke lingkungan sekitar.
Melalui forum mediasi, warga meminta pemerintah segera melakukan pemeriksaan teknis terhadap bangunan yang dipersoalkan, memastikan legalitas izinnya, serta meneliti kemungkinan adanya pelanggaran terhadap jalur drainase atau garis sempadan. Selain itu, warga berharap dilakukan perbaikan agar aliran air kembali normal, disertai pemantauan kesehatan lingkungan dan penanganan bagi warga yang terdampak penyakit.
Mereka tidak ingin dibebani biaya akibat persoalan yang menurut mereka muncul karena pembangunan yang diduga tidak sesuai ketentuan, dan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke instansi yang lebih tinggi apabila tidak segera memperoleh penyelesaian. Reporter : M.Habibillah