BOGOR —Neodetik.com || Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta, SH., M.Si.(Han), CLA, diduga melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum berat dengan menempatkan sekretaris pribadinya.14/8/26.
seorang wanita bernama Irawati, menginap di ruang kerjanya selama 3 minggu, lalu memanfaatkan kedudukan dan janji manis untuk mempersetubuhi korban berulang kali — termasuk di bulan suci Ramadhan, bahkan dikabarkan terus dilakukan saat keduanya berada di Tanah Suci Mekkah dalam rangka ibadah Umrah.
JANJI DIRUSAK DENGAN TIPU MUSLIHAT
Kisah bermula saat Irawati diperkenalkan kepada Alma Wiranta oleh dua dosen UNHAN RI: Prof. Surachman dan Brigjen Ari Pitiyo, untuk membantu penyusunan disertasi dan urusan rumah tangga.
Penyerahan dilakukan secara resmi dan diketahui Sekda Deni Mulyadi, serta istri Alma, Desy Ariantie, SE. Bahkan suami Irawati pun ikut mengantar.
Alma berjanji memberi tempat tinggal yang layak — namun yang terjadi: korban justru dikurung di ruang kerja Kabag Hukum Pemkot Bogor selama tiga minggu.
Selama itu, Irawati diberi ID Card sebagai Sekretaris Pribadi, tanpa SK pengangkatan, tanpa gaji, tanpa kejelasan status. Padahal secara struktur organisasi, jabatan Kabag tidak memiliki Sekretaris Pribadi. Posisi itu dibuat-buat demi kepentingan Alma sendiri.
Di bawah janji-janji yang tidak ditepati, Alma diduga memanfaatkan keadaan untuk mempersetubuhi korban berulang kali. Fakta yang paling mengguncang: perbuatan itu terus dilakukan saat ibadah Umrah di Mekkah. Di Tanah Suci yang seharusnya suci justru dinodai dengan perbuatan maksiat.
BEBAN BIAYA RP300 JUTA — DIBEBANKAN KEPADA KORBAN
Bukan hanya tubuh dan kehormatan yang direnggut. Seluruh pengeluaran pribadi Alma Wiranta — mulai dari biaya penginapan, kebutuhan keluarga, anak, orang tua, hingga belanja selama di Mekkah — semua ditanggung Irawati. Rekening korannya mencatat pengeluaran mencapai lebih dari Rp300 juta.
Terungkap pula dugaan pembohongan publik: Alma diduga sudah menggunakan gelar Doktor sebelum resmi lulus.
ATURAN DIINJAK-INJAK, JABATAN DIJADI-KAN KEPENTINGAN PRIBADI
Kasus ini juga membuka kebobrokan kepegawaian Pemkot Bogor. Terbukti adanya pelanggaran Perwali No.17 Tahun 2019: kenaikan jabatan wajib bersertifikat Uji Kompetensi/PBJ, namun pejabat justru naik jabatan tanpa sertifikat — bahkan ada yang ujian 3 kali tetap tidak lulus.
Perwali No.45 Tahun 2023 juga dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya. Konflik kepentingan terang benderang: pejabat diangkat bukan karena kemampuan, melainkan kehendak pribadi di puncak kekuasaan.
LAPORAN RESMI KE POLISI — PASAL BERLAPIS DIJERATKAN
Seluruh fakta telah dilaporkan ke Polres Kota Bogor dengan:
Nomor Laporan: R/LI-276/V/RES.1.14/2026/RESKRIM
Tanggal: 22 Mei 2026
Penyidik telah mengambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menerima barang bukti berupa rekening koran serta rekaman percakapan untuk diuji di Puslabor.
Alma Wiranta terancam jeratan pasal berlapis:
Pasal 839 KUHP — Persetubuhan dengan tipu muslihat
UU No.31/1999 jo. UU No.20/2001 Pasal 12 huruf e — Penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, ancaman hukuman 4–20 tahun penjara
DESAKAN TEGAS: SEGERA PECAT DAN TINDAK!
Masyarakat mendesak Walikota Bogor Dedi Abdul Rahim untuk:
✅ Segera memberhentikan Alma Wiranta dari jabatan Kabag Hukum
✅ Menjatuhkan sanksi tegas sesuai pelanggaran berat yang terjadi
✅ Mengusut tuntas pelanggaran aturan kepegawaian yang meluas
Kasus ini juga telah disampaikan kepada JAMWAS, Komisi Kejaksaan, Ombudsman RI, dan Komisi III DPR RI agar turut mengawasi dan menindak. Bagaimana mungkin seorang Kabag Hukum yang seharusnya menjaga aturan justru menjadi pelaku pelanggaran paling memalukan di lingkungan Pemkot Bogor?
Hingga berita ini di terbitkan belum ada yang di komfirmasi dari pihak manapun yang tertuang di dalam surat laporan.
Dilaporkan oleh:Reporter neodetik.com