-->

Notification

×

Camat Rumpin ICANG ALIUDIN, S.Pd., S.IP., M.M,melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29.

Agustus 07, 2026 | Agustus 07, 2026 WIB Last Updated 2026-08-07T14:00:39Z
Bogor,Rumpin—Neodetik.com || Kepemimpinan Camat Rumpin, Icang Aliudin, S.Pd., S.IP., M.M. kini dipertanyakan secara luas. Di media sosial beredar undangan resmi dari Kecamatan Rumpin yang mengajak warga melaksanakan kegiatan bersih-bersih lingkungan secara gotong royong — namun dengan cara yang salah besar dan melanggar hukum secara tegas: membakar sampah.7/8/26.
 Padahal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 memerintahkan dengan jelas:
 "Setiap orang DILARANG membakar sampah yang tidak sesuai dengan teknis pengelolaan sampah."
 
Larangan ini bukan rekomendasi — ini aturan hukum yang mengikat dan memiliki sanksi pidana. Namun Camat Rumpin justru mengajak warga melanggarnya secara terbuka. Tindakan ini memunculkan dugaan kuat: Camat tidak memahami peraturan dasar yang menjadi tugasnya untuk ditegakkan.
 
 CAMAT MINIM PENGETAHUAN, WARGA YANG DIRUGIKAN
 
Camat adalah pejabat yang seharusnya menjadi teladan dan penerjemah aturan ke masyarakat. Jika yang mengajak warga justru melanggar UU yang jelas-jelas ada, maka yang terjadi bukan sekadar kesalahan teknis — melainkan kegagalan pemahaman dasar hukum dan kelayakan memegang jabatan.
 
Masyarakat bertanya:
 
- Apakah Camat tidak tahu membakar sampah itu dilarang undang-undang sejak 2008?
- Apakah Kecamatan Rumpin tidak memiliki petugas yang mengerti aturan pengelolaan lingkungan?
- Mengapa justru mengajak warga melakukan pelanggaran yang bisa dijerat pidana?
 
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DIMINTA TINDAK TEGAS
 
Kegagalan pengetahuan ini bukan sekadar kelalaian — Camat Rumpin dinilai gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan lingkungan di wilayahnya. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor diminta segera:
 
1. Memeriksa dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Kecamatan Rumpin;
2. Memberikan pembinaan atau teguran resmi kepada Camat Icang Aliudin agar tidak lagi mengajak warga melanggar hukum;
3. Mengevaluasi kelayakan pemimpin wilayah yang tidak memahami aturan dasar pengelolaan sampah.
 
"Camat bukan sekadar pemimpin gotong royong — dia pelaksana undang-undang. Jika dia tidak tahu membakar sampah itu dilarang, maka yang harus dibersihkan bukan hanya sampah — tapi juga pemahaman pejabat yang memimpin."
 
Warga berharap hal ini menjadi pelajaran: kerja keras tanpa pengetahuan hukum justru bisa merugikan banyak orang. Camat Rumpin diminta segera mengklarifikasi dan tidak mengulangi ajakan yang melanggar undang-undang.

Dalam hal ini masarakat meminta kepada bupati Bogor Rudy susmanto agar mengevaluasi kinerja camat Rumpin yang di duga minimnya pengetahuan maupun sumber daya manusia (SDM) 
 
 Redaksi-tim 
 
 
 
×
Berita Terbaru Update