-->

Notification

×

Kasie Intel Kejati Jabar,SIGIT PRABAWA Di cecar Terkait Sekandal ALMA DAN IRAWATI.

Agustus 27, 2026 | Agustus 27, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T11:04:49Z
BOGOR,Kota— Neoderik.com || Nama Sigit Prabawa mendadak menjadi sorotan. Jaksa yang kini menjabat Kasie Intelijen 1 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat* dan sebelumnya menjabat *Kasie Intel Kejari Kota Bogor* itu terseret ke dalam pusaran skandal dugaan 'persetubuhan Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta dengan Irawati'.
27/8/26.

Pernyataan Sigit saat dikonfirmasi awak media justru menimbulkan polemik baru.
Dalam konfirmasi terkait selebaran kronologis "Alma vs Irawati", Sigit Prabowo disebut membenarkan telah melakukan *penahanan terhadap Alma Wiranta. Pengamanan itu diklaim dilakukan *atas perintah Kejaksaan Agung*.

Namun saat ditanya dasar hukumnya, jawaban Sigit membuat publik terkejut.

 "Pak Sigit, penhanan Alma merujuk Surat Perintah Nomor berapa? Atas sangkaan apa beliau ditahan dan diamankan ke Kejagung?"  
*Sigit Prabawa*: _"Aduh saya lupa"_

Tidak adanya kepastian nomor Surat Perintah dan sangkaan membuat tindakan "pengamanan" tersebut dipertanyakan legalitasnya.

Kejanggalan lain terjadi saat proses konfirmasi. Beberapa *pesan langsung yang dilayangkan awak media ke Sigit Prabawa* diketahui *dihapus* sesaat setelah pertanyaan dikirim. 

Tindakan ini memicu spekulasi apakah ada upaya menghindar dari klarifikasi publik.

Kasus ini bermula dari press rilis ITO berjudul _"Bidadab Kabag Hukum Kota Bogor Alma Setubuhi Istri Orang"_. Isu tersebut memicu aksi demonstrasi mahasiswa bertema *"Copot Kabag Hukum Kota Bogor"* dan sempat terjadi cekcok dengan APH.

Selanjutnya beredar kronologis "RENCANA PEMBUNUHAN TERHADAP KABAG HUKUM DAN HAM KOTA BOGOR..." yang menyeret nama Sigit Prabowo, dugaan jual seragam TNI ilegal, dan kini pengakuan pengamanan tanpa dasar jelas.

1. *Kejaksaan Agung & Kejati Jabar*: Buka secara transparan, apakah benar ada perintah dan Sprin pengamanan Alma. Jika tidak ada, evaluasi Sigit Prabowo.
2. *Komisi Kejaksaan*: Periksa dugaan pelanggaran kode etik karena pernyataan "lupa" dari pejabat penegak hukum.
3. *Pemkot Bogor*: Segera bersikap, jangan biarkan nama institusi tercoreng karena ulah oknum.

Red-tim
×
Berita Terbaru Update