-->

Notification

×

Kuasa hukum Irawati meminta di berhentikan pemberitaan dugaan perselingkuhan Kabag Hukum Bogor kota ALMA WIRANTA DAN IRAWATI

Agustus 23, 2026 | Agustus 23, 2026 WIB Last Updated 2026-08-23T10:28:55Z
BOGOR, kota- Neodetik.com || Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan perselingkuhan yang melibatkan Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta, SH., M.Si.(Han), CLA, semakin terbongkar. 23/8/26.

Dalam pertemuan konfirmasi langsung di Kantor Hukum Dwi, Irawati — wanita yang diduga menjadi pihak ketiga — tidak membantah sama sekali terhadap pemberitaan Neodetik.com berjudul "Biadab Kabag Hukum Walikota Alma Wiranta." Keheningan itu adalah pengakuan nyata.
 
Yang mengejutkan justru datang dari pihak kuasa hukum Irawati. Alih-alih membantah, ia justru meminta: berita soal perselingkuhan jangan ditayangkan lagi, cukup fokus pada ID card yang diterbitkan Alma Wiranta untuk Irawati saja.
 
Permintaan ini dinilai upaya menggiring media dan publik agar berpihak kepada Irawati, seolah-olah persoalan moral itu tidak ada. 

Padahal Irawati sendiri mengakui telah berpisah dari suaminya, namun saat diminta bukti surat cerai — ia berdalih saya kan berada diluar negri, berada di luar negeri sebagai staf Konsultan, tanpa bisa menjelaskan negara mana yang dituju.
 
Tidak ada surat cerai, tidak ada bukti konsulan tapi sudah berpisah rumah dan menerima ID CARD dinas dari pejabat lain. Ini bukan sekadar urusan rumah tangga, ini penyalahgunaan jabatan negara. 
 
ID DINAS UNTUK ORANG BUKAN PEGAWAI — JABATAN DIPERGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI
 
Fakta yang paling berat dan diakui kedua belah pihak: Alma Wiranta menerbitkan/memberikan tanda pengenal dinas (ID Card) kepada Irawati yang bukan pegawai Pemkot Bogor. Posisi yang tertera pun tidak sah secara struktur organisasi.
 
Ini bukan sekadar masalah asmara. Ini pelanggaran berat terhadap aturan kepegawaian dan keamanan negara:
 
ID dinas hanya boleh dimiliki ASN/Pegawai yang sah — bukan untuk pihak ketiga apalagi selingkuhan
Pemberian akses dan atribut kedinasan kepada orang luar dapat dijerat pasal pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang
Pejabat wajib menjaga kehormatan jabatan — perselingkuhan dengan memberikan fasilitas negara = pelanggaran kode etik berat
 
TIDAK ADA BANTAHAN = PEMBENARAN FAKTA
 
Neodetik.com menegaskan: saat konfirmasi langsung dilakukan, ada satu bantahan terkait penyekapan dan nilai uang besaran nya bulan 300 jutaan,paling kira kira 89 juta sekian lah yang disampaikan. Itu artinya isi rilis yang telah disebarkan adalah fakta yang diakui kebenarannya.
 
"Jika tidak benar, bantahlah. Tapi diam dan justru meminta menutup bagian perselingkuhan berarti mengakui semuanya. Permintaan kuasa hukum itu bukan upaya klarifikasi — itu upaya menyembunyikan kebusukan sambil berharap ID card dianggap sebagai masalah kecil. Padahal keduanya sama-sama pelanggaran berat."
  
DESAKAN TEGAS: PEMKOT BOGOR WAJIB USUT TUNTAS
 
Masyarakat mendesak:
Inspektorat Kota Bogor segera periksa siapa yang menerbitkan ID dinas untuk Irawati
 Buktikan status pernikahan Irawati — jika belum cerai sah, maka dugaan perselingkuhan terbukti dan melanggar kode etik ASN
 Alma Wiranta diminta pertanggungjawaban kenapa memberikan fasilitas negara kepada orang yang bukan pegawai
Pemkot Bogor tidak boleh diam — pejabat yang menjaga hukum justru melanggar hukum di kantornya sendiri
 
"Jangan pisahkan antara urusan pribadi dan jabatan. Saat pejabat menggunakan nama, fasilitas, dan atribut jabatannya untuk menguntungkan orang yang bukan berhak — itu sudah bukan lagi urusan pribadi. Itu urusan negara, dan rakyat berhak tahu."tutupnya.

Red-Ed 
×
Berita Terbaru Update