BOGOR,— Neodetik.com || Citra buruk birokrasi Kabupaten Bogor kembali mencuat memalukan. Surat Keputusan Bupati yang seharusnya menjadi landasan hukum dan ketertiban pengelolaan parkir, justru dipelintir dan dimanfaatkan oknum Dinas Perhubungan untuk kepentingan pribadi melalui pihak ketiga.
Titik yang resmi ditetapkan Bupati belum berjalan, sebaliknya lokasi yang sama sekali tidak masuk SK justru sudah dipungut bayaran secara paksa., 18 Agustus 2026
Berdasarkan SK Bupati Bogor Nomor 500.11/387/Kpts/Per-UU/2025 tentang Penetapan Lokasi Parkir, hanya titik-titik yang secara tegas tertulis dalam dokumen tersebut yang boleh dipungut retribusinya. Namun fakta di lapangan sungguh mencengangkan:
Titik yang TIDAK ADA dalam SK justru sudah dikuasai, dipungut, dan dikelola pihak ketiga
Lokasi seperti Jalan Tegar Beriman dan halaman depan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor — yang sama sekali tidak tercantum dalam SK Bupati — kini sudah dipungut bayaran oleh pihak ketiga yang mengaku bekerja sama dengan Dinas Perhubungan. Tidak ada SK, tidak ada Perda, tidak ada Peraturan Bupati — tapi rakyat tetap dipungut. Ini bukan retribusi, ini PUNGLI berkedok kerja sama.
Lebih mencurigakan lagi, pihak ketiga yang memungut di titik-titik ilegal tersebut justru berani mengintimidasi warga dengan alasan atas nama Dinas Perhubungan. Ketika warga mempertanyakan keabsahannya, pihak ketiga menyampaikan pesan:
"Apabila ada keberatan, silakan sampaikan surat tertulis kepada Dinas Perhubungan. Kami tunggu konfirmasinya."
Pertanyaan mendasar: Atas dasar apa pihak ketiga berani mengintimidasi warga di titik yang bahkan tidak ditetapkan dalam SK Bupati? Siapa yang memberi wewenang lisan tersebut? Apakah Dishub sengaja menutupi ketiadaan aturan dengan memindahkan beban pembuktian kepada rakyat?
Pungutan di luar SK Bupati terbukti melanggar beragam ketentuan sekaligus:
Dasar Hukum Pelanggaran
UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 156 Retribusi hanya sah jika ditetapkan Perda atau SK Bupati. Tanpa itu = PUNGUTAN LIAR
UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 88 Titik parkir wajib ditetapkan resmi lengkap rambu, tarif, karcis. Dishub TIDAK berwenang menetapkan sepihak apalagi serahkan ke pihak ketiga tanpa aturan
UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 9 ayat (1) ASN wajib taat aturan. Melanggar = sanksi disiplin hingga pemecatan.
UU Tipikor No. 31/1999 jo No. 20/2001 Pasal 12 huruf e Menyalahgunakan wewenang menguntungkan pihak ketiga = terancam 4–20 tahun penjara.
KUHP Pasal 420 & 387 Penggelapan pendapatan daerah & pemerasan berkedok jabatan = tindak pidana
"Siapa yang memberi wewenang lisan memungut di luar SK Bupati? Mengapa Dishub berani menetapkan titik yang tidak ditetapkan Bupati? Atau justru aturan sengaja dipelintir agar pungutan berjalan tanpa tercatat dan tidak masuk Kas Daerah?"
SK Bupati disahkan demi ketertiban dan pendapatan daerah. Namun yang terjadi: titik sah tidak dikelola, titik ilegal justru dipungut. Hasilnya tidak masuk kas negara, melainkan berputar di tangan pihak ketiga dan oknum yang memanfaatkan jabatan sebagai perisai.
Masyarakat mendesak segera:
EVALUASI TOTAL kinerja Dinas Perhubungan yang diduga menyalahgunakan wewenang dan menjadikan SK Bupati sebagai kedok pungutan liar.
HENTIKAN SEGERA seluruh pungutan parkir di titik-titik yang tidak tercantum dalam SK Bupati Nomor 500.11/387/Kpts/Per-UU/2025
USUT TUNTAS siapa yang memberi wewenang tidak tertulis kepada pihak ketiga memungut di titik ilegal.
PERIKSA aliran uang pungutan: masuk Kas Daerah atau langsung masuk kantong pribadi oknum dan pihak ketiga?
"Jangan biarkan SK Bupati dijadikan kedok untuk merampok rakyat. Titik yang tidak ditetapkan Bupati, tidak boleh dipungut sepeser pun. Siapa yang melanggar — baik oknum Dishub maupun pihak ketiga — harus dijerat hukum tanpa pandang bulu!"