-->

Notification

×

Masarakat mendesak Kapolresta bandung Tindak tegas bagi pelaku Mafia BBM bersubsidi sesuai prosedur, tanpa pandang bulu !!!

Agustus 06, 2026 | Agustus 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-06T08:52:39Z
Bandung,kota-Neodetik.com || Sebuah gudang di kecamatan Cicalengka kabupaten bandung, persis di raya baipas bandung -Garut kabupaten bandung, Jawa Barat , yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, telah dipasangi garis polisi oleh pihak berwajib. Gudang ini diduga dimiliki oleh seorang oknum mafia solar berinisial H. OD.
Pantauan di lokasi menunjukkan garis polisi melingkari pintu masuk gudang yang terlihat digembok dari luar. Di dalam gudang, ditemukan sebuah mobil tangki berkepala biru yang diduga masih berisi solar. Mobil tangki tersebut kemungkinan besar akan dijadikan barang bukti dalam penyelidikan kasus ini.6 Agustus 2026

,,Menurut warga sekitar, Gudang tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial, dan hampir setiap malam kami melihat aktivitas mobil keluar masuk dari lokasi tersebut, diduga untuk menurunkan solar hasil pengetapan. Aktivitas ini memicu kecurigaan terkait penimbunan ilegal BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat ujar warga.

"Dan kami berharap Pemasangan garis polisi ini menjadi langkah awal dalam proses hukum untuk mengungkap lebih jauh praktik penimbunan solar ilegal di lokasi tersebut. Pihak berwenang diharapkan segera memberikan keterangan resmi mengenai hasil penyelidikan dan langkah hukum yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat imbuhnya.

Praktik penimbunan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius karena berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu distribusi energi bagi masyarakat kecil. Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 55 UU Migas, ditegaskan bahwa:“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Selain itu, dugaan penimbunan BBM subsidi juga dapat dikenakan Pasal 53 huruf b UU Migas, terkait kegiatan niaga tanpa izin usaha yang sah, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Kasus ini menambah panjang daftar penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memberantas mafia BBM demi melindungi hak masyarakat dan menjaga kestabilan ekonomi.

Red- HR 
×
Berita Terbaru Update