-->

Notification

×

PEMADAMAN SEPIHAK RUGIKAN UMKM, METERAN ILEGAL MENGKELIT — 4 ALIANSI MAHASISWA AKSI DESAK PLN BOGOR

Agustus 12, 2026 | Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T07:41:39Z
KOTA BOGOR,—Neodetik.com || Gelombang pemadaman listrik yang dilakukan secara sepihak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya semakin memicu gelombang kemarahan masyarakat Kota Bogor. 

Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi pihak yang paling menderita: aliran listrik terputus mendadak menyebabkan pendingin beku mati, bahan dagangan membusuk, dan kerugian materi yang tak sedikit nilainya.12 Agustus 2026
 
Bukan hanya masalah pelayanan yang buruk, warga pun dilanda dugaan kuat adanya praktik ketidakberesan di lingkungan pelayanan kelistrikan. Terdapat indikasi kuat adanya pemasangan meteran listrik secara ilegal yang diduga melibatkan oknum di lingkungan PLN Kota Bogor. 

Di saat yang sama, masyarakat pun mempertanyakan: "Kemana perginya dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) PLN untuk wilayah Kota Bogor? Berapa sebenarnya nilainya dan kepada siapa disalurkan?"
 
Merespons seluruh persoalan yang menumpuk tersebut, empat aliansi mahasiswa telah menyatakan sikap untuk turun melakukan aksi desakan terbuka:
 
 Hari/Tanggal: Kamis, 13 Agustus 2026
 Lokasi: Halaman Kantor PLN UP3 Bogor Kota
Perkiraan Peserta: ± 100 orang

Dalam aksi tersebut, para mahasiswa akan menyampaikan empat tuntutan utama:
 
1.  Hentikan segera pemadaman sepihak tanpa pemberitahuan kepada seluruh pelanggan yang taat membayar rekening listrik
2. Usut tuntas praktik pemasangan meteran ilegal dan proses hukum siapa pun oknum yang terbukti terlibat
3.  Bayar ganti rugi kepada seluruh pelaku UMKM yang dirugikan akibat pemadaman mendadak yang merusak bahan dagangan
4.  Buka laporan CSR secara transparan — berapa total nilainya, untuk apa saja digunakan, dan kepada siapa dana tersebut disalurkan di wilayah Kota Bogor.

Sesuai UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemadaman wajib diberitahukan secara tertulis minimal 3 hari sebelumnya. Jika tidak, pihak penyedia layanan wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul. Sementara pemasangan meteran ilegal yang diduga melibatkan oknum merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Rakyat membayar rekening listrik tepat waktu. Yang taat justru diputus alirannya, yang ilegal justru dilindungi. Dana CSR tak terlihat peruntukannya. Ini ketidakadilan yang tidak boleh dibiarkan terus-menerus." — Pernyataan Sikap Bersama 4 Aliansi Mahasiswa.

Redaksi-tim 
×
Berita Terbaru Update