KOTA,Bogor— Neodetik.com || Terungkap keberadaan proyek pembangunan yang penuh kejanggalan dan mencurigakan. Proyek yang dikerjakan oleh CV Bratasena Raya ini diduga kuat menjadi proyek siluman: tidak ada transparansi, tidak melalui proses tender, tidak memiliki kode proyek, hingga diragukan legalitas perusahaannya sendiri.26/8/26.
Fakta paling mendasar dan mencurigakan: CV Bratasena Raya diduga tidak terdaftar secara sah sebagai badan usaha yang sah. Belum ada kejelasan akta pendirian, nomor induk berusaha (NIB), maupun dokumen legalitas yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika perusahaan saja tidak jelas statusnya, bagaimana bisa diberikan proyek negara/daerah yang menggunakan uang rakyat?
TANPA TENDER, TANPA KODE PROYEK — DI LUAR SISTEM?
Proyek ini diklaim sebagai lanjutan, namun tidak memiliki kode proyek dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Lebih parah: tidak melalui proses tender terbuka sama sekali. Ini berpotensi melanggar:
- UU No. 11 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — mewajibkan transparansi dan persaingan sehat;
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN — setiap pengadaan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — masyarakat berhak mengetahui rincian anggaran, pelaksana, dan kemajuan proyek.
Proyek tanpa kode berarti tidak masuk dalam pengawasan mana pun. Tidak bisa dilacak, tidak bisa diaudit. Itu bukan proyek — itu pintu masuk kebocoran anggaran.
TANPA PENGAWASAN, K3 DIABAIKAN — NYAWA PEKERJA TAK DIHARGAI
Berdasarkan hasil survei langsung di lokasi, ditemukan kelalaian yang sangat serius:
Tidak ada pengawas lapangan — pengerjaan berjalan tanpa arahan, tanpa standar, tanpa jaminan kualitas;
-Tidak ada penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) — pekerja bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) yang layak: helm, sepatu safety, rompi pantul, sarung tangan, hingga pelindung jatuh;
Tidak ada papan proyek — tidak tercantum nilai anggaran, nama pelaksana, pengawas, maupun jangka waktu pelaksanaan.
Hal ini melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pihak yang menugaskan dan pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda jika terjadi kecelakaan kerja.
TANDA-TANDA PROYEK SILUMAN YANG HARUS DIPERIKSA:
Perusahaan pelaksana tidak terdaftar secara sah
Tidak ada proses tender / pengadaan langsung yang sah
Tidak ada kode proyek dalam sistem perencanaan
Tidak ada papan proyek yang memuat data lengkap Tidak ada pengawas lapangan yang ditunjuk
K3 diabaikan, pekerja tanpa perlindungan
Diklaim "proyek lanjutan" namun tidak ada dokumen kelanjutan yang sah
TUNTUTAN TEGAS KEPADA PIHAK BERWENANG:
1. Inspektorat Daerah & BPK Perwakilan segera audit — telusuri asal-usul anggaran, dasar penunjukan CV Bratasena Raya, dan kelayakan proyek ini;
2. Dinas Teknis terkait hentikan pengerjaan sementara — sampai seluruh kelengkapan administrasi, legalitas perusahaan, dan standar K3 dipenuhi;
3. Buka secara terbuka: Siapa yang menunjuk CV Bratasena Raya? Berapa nilai anggaran? Mengapa tanpa tender? Mengapa tanpa kode proyek?;
4. Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan anggaran, laporkan ke KPK dan Kejaksaan untuk ditindak sesuai UU Pemberantasan Korupsi;
5. Tanggung jawab atas keselamatan pekerja — jika tidak mampu menerapkan K3, hentikan pengerjaan sampai standar terpenuhi.
Proyek lanjutan bukan alasan untuk menjadi proyek gelap. Uang rakyat bukan milik perorangan — setiap rupiah harus jelas, setiap proses harus transparan, dan setiap nyawa pekerja wajib dilindungi negara.
Masyarakat mengawasi, rakyat berhak tahu. Jangan biarkan proyek siluman menggerogoti keuangan daerah dan membahayakan keselamatan warga.
Reporter-Rendy