-->

Notification

×

DIDUGA SERAP SOLAR SUBSIDI, PT ISTIMEWA ASTON INDONESIA DISOROT! PENGIRIMAN BIOSOLAR BERSUBSIDI DAN DUGAAN BEKING OKNUM WARTAWAN JADI TANDA TANYA

September 29, 2026 | September 29, 2026 WIB Last Updated 2026-09-29T11:13:40Z
LBOGOR,-Neodetik.com || Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada Istimewa Beton dari PT Istimewa Aston Indonesia yang berada di Jl. Raya Bojonggede - Kemang (Bomang), Jampang, Kec. Kemang,
 Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16310 pada 26 agustus 2026.

 diduga kuat menerima pasokan solar subsidi melalui sebuah mobil transport portir berwarna biru putih bernomor polisi F 8363 GN tidak tertera atau tercantum nama PT si pengirim pada umumnya.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Seorang oknum wartawan berinisial R dari media daring net87 disebut-sebut diduga menjadi pihak yang membekingi sekaligus mengawal kegiatan itu.

Namun, dugaan keterlibatan perusahaan maupun sosok berinisial R tersebut harus didalami karna diduga ada hubungan erat.

Solar Subsidi Diduga Mengalir ke Perusahaan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi kelompok konsumen yang berhak sesuai ketentuan pemerintah. Apabila benar BBM bersubsidi disalurkan kepada pihak yang tidak berhak melalui jalur ilegal, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, melainkan juga menyangkut hak masyarakat yang membutuhkan.

Penggunaan kendaraan berwarna biru putih dengan nomor polisi F 8363 GN dalam dugaan pengiriman tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum.

Publik pun menanti kejelasan: dari mana solar tersebut berasal, siapa pemasoknya, bagaimana mekanisme pembeliannya, dan apakah pihak penerima mengetahui asal-usul BBM yang diduga dipasok tersebut?

Jika dugaan ini terbukti, aparat perlu menelusuri seluruh rantai distribusi, termasuk pihak yang mengatur pembelian, pengangkutan, hingga penerimaan BBM.

Dugaan Beking Oknum Wartawan, Jangan Sampai Menghambat Penegakan Hukum, Dugaan keterlibatan oknum wartawan berinisial R turut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak yang melindungi aktivitas tersebut.

Profesi wartawan semestinya dijalankan secara profesional dan independen. Apabila terdapat dugaan keterlibatan dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, hal itu perlu diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aparat diharapkan tidak hanya memeriksa pengangkutan BBM, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang terlibat apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.

Adv Rikka permatasari SH MH Seorang peraktisi hukum mengatakan secara prinsip menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus ditangani melalui penyelidikan yang objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.

Dalam konteks hukum, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidananya dapat mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Penerapan pasal tersebut bergantung pada pembuktian unsur tindak pidananya.

“Kalau memang benar solar subsidi dipakai untuk kepentingan perusahaan yang tidak berhak, tentu masyarakat kecil yang dirugikan. Kami berharap aparat segera memeriksa dan mengungkap kebenarannya,” ujar rikka.

Warga juga berharap pengawasan distribusi BBM subsidi diperketat agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

Mengingat lokasi yang disebut berada di wilayah perbatasan Kabupaten Bogor dan Kota Depok, masyarakat berharap Polres Bogor dan Polres Metro Depok berkoordinasi untuk memastikan lokasi kejadian serta menentukan kewenangan penanganan perkara.

Aparat juga diharapkan memeriksa kendaraan bernomor polisi F 8363 GN, menelusuri asal-usul BBM, serta meminta klarifikasi dari pihak perusahaan dan pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.

Hingga berita ini disusun awak media belum mendapat keterangan resmi dugaan penyaluran solar subsidi kepada PT Istimewa Aston Indonesia maupun dugaan sejauh mana keterlibatan oknum wartawan berinisial R.

Publik kini menanti jawaban yang terang, bukan sekadar dugaan. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi yang terbuka juga perlu diberikan demi menjaga keadilan bagi semua pihak.(Team & Red)
×
Berita Terbaru Update