BOGOR,kota,-Neodetik.com || hasil investigasi Edwar ketua DPD Jabar, Lsm Indonesia Morality Watch.Ketidakseriusan dan dugaan pembiaran dari Kepala Bidang Satpol PP dan Gakperda Kota Bogor kini menjadi sorotan tajam publik,23/9/26.
Pasca turun ke lapangan dan menemukan bangunan yang diduga ilegal berdiri kokoh tepat di bantaran sungai wilayah Katulampa, tidak ada tindakan tegas yang diambil.
Padahal di lokasi tersebut terpasang jelas plang resmi dari Pemkot Bogor yang memuat larangan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana.
Fakta yang mencengangkan: plang larangan sudah terpasang, aturan sudah jelas, lokasi sudah dipantau, namun bangunan tersebut tetap berdiri seolah tak tersentuh hukum. Perda No. 1 Tahun 2018 mengamanatkan perlindungan bantaran sungai sebagai kawasan rawan bencana yang dilarang dimanfaatkan untuk bangunan.
Jika aturan sudah tertulis hitam di atas putih, mengapa pelanggaran dibiarkan berlangsung di depan mata aparat yang bertugas menegakkannya?
Masyarakat mempertanyakan: apakah kehadiran Kabid Satpol PP dan Gakperda hanya sekadar turun ke lapangan untuk berfoto, bukan untuk menindak? Apakah plang Pemkot Bogor itu hanya pajangan tanpa kekuatan hukum? Atau ada alasan tersembunyi sehingga bangunan ini dikecualikan dari penegakan aturan yang berlaku bagi seluruh warga?
Pembiaran ini bukan sekadar kelalaian — ini pengabaian tugas yang membahayakan keselamatan publik. Bantaran sungai yang dibangun di atasnya berisiko tinggi memperparah banjir saat curah hujan tinggi. Warga Katulampa dan sekitarnya berhak dilindungi, bukan dikorbankan oleh ketidakpedulian aparat.
Publik menuntut penjelasan resmi: mengapa bangunan tersebut tidak dibongkar padahal pelanggaran sudah nyata di depan mata? Siapa yang melindungi pembangunnya? Kapan Perda ini akan ditegakkan secara adil tanpa pandang siapa pemiliknya?
Tegas, adil, tanpa pengecualian — itulah yang diharapkan rakyat. Bukan plang yang bicara, tapi tangan yang bekerja.
Redaksi neodetik.com