-->

Notification

×

LASKAR NKRI DPW Banten Kerahkan Anggota Siaga Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

September 06, 2026 | September 06, 2026 WIB Last Updated 2026-09-06T10:43:02Z
SERANG,Banten-Neodetik.com || Gunung Anak Krakatau yang terletak di perairan Selat Sunda (antara pesisir barat Banten dan pesisir selatan Lampung) dilaporkan mengalami serangkaian erupsi berulang sejak Jumat, 4 September hingga Sabtu, 5 September 2026 dini hari.

Berdasarkan laporan terkini, aktivitas vulkanik tersebut disertai suara gemuruh serta lontaran pijar lava (lava fountain).

Menyikapi peningkatan status aktivitas vulkanik pada level Siaga (Level III) dengan rekomendasi radius bahaya steril dalam jarak 3 kilometer dari kawah aktif, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LASKAR NKRI Provinsi Banten mengambil langkah cepat. Organisasi kemasyarakatan ini mengerahkan seluruh jajaran anggotanya untuk bersiaga penuh guna membantu mitigasi dampak bencana bagi masyarakat sekitar.

Instruksi Siaga dan Aksi Kemanusiaan

Ketua DPW Banten LASKAR NKRI, Sigit Priatna Putra, secara resmi menginstruksikan seluruh kader dan anggota yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten untuk siaga darurat. Instruksi ini difokuskan pada upaya tanggap darurat guna meringankan beban warga yang terdampak langsung oleh paparan abu vulkanik.

"Kami mengintruksikan seluruh anggota LASKAR NKRI di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk siaga penuh dan turun tangan membantu masyarakat yang terdampak erupsi. Sebagai bentuk kepedulian nyata, kami saat ini telah menyiapkan pembagian masker gratis guna mengantisipasi gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik," ujar Sigit Priatna Putra.

Landasan Hukum dan Payung Regulasi
Langkah tanggap darurat yang diambil oleh DPW LASKAR NKRI Banten ini sejalan dengan kerangka hukum penanggulangan bencana di Republik Indonesia, antara lain:

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Mengamanatkan bahwa penanggulangan bencana adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan. Peran aktif organisasi masyarakat dalam pengurangan risiko bencana dan tanggap darurat merupakan wujud nyata partisipasi publik.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan: Menegaskan fungsi dan peran Ormas dalam turut serta berpartisipasi dalam pembangunan, termasuk di bidang sosial, kemanusiaan, dan penanggulangan bencana.

Imbauan untuk Masyarakat
DPW LASKAR NKRI Banten mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang berada di pesisir barat Banten, untuk tetap tenang, tidak panik, serta senantiasa mematuhi arahan resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). 

Warga diimbau untuk menghindari aktivitas di dalam radius 3 kilometer dari kawah Gunung Anak Krakatau dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan guna mencegah infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) akibat abu vulkanik.tutupnya.

Red- Narsih 
×
Berita Terbaru Update