TANJUNGSARI,-Neodetik.com || Polemik ketidakjelasan perizinan objek wisata Nualam Paradise di Kampung Cimeong, RT 008/RW 004, Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, kian melebar.
Kini muncul dugaan kuat adanya dukungan atau perlindungan pihak tertentu yang membuat tempat wisata tersebut seolah "kebal hukum" dan terus beroperasi tanpa mengantongi izin resmi lengkap dari Pemda Kabupaten Bogor.
Dugaan ini menguat lantaran hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak peraturan daerah, padahal sudah diketahui publik bahwa pengelola hanya memiliki persetujuan lingkungan dan izin tingkat kecamatan — bukan izin operasional wisata dari dinas terkait di Pemda Bogor.
Sumber awak media menyebutkan bahwa Kades Sukarasa, Farid, justru berkelit saat dikonfirmasi soal status perizinan, mengaku hanya tahu bahwa izin "sedang diproses" tanpa memastikan kelengkapannya. Sementara pihak manajemen kerap menghindar saat dimintai konfirmasi.
Dugaan adanya pihak yang membekingi semakin diperkuat dengan fakta:
Beroperasi secara komersial sejak grand opening Desember 2025 tanpa izin lengkap
Setiap dikonfirmasi, pihak pengelola selalu menghindar dan berdalih "susah mengurus izin di Bogor"
Belum ada penindakan dari Satpol PP maupun instansi berwenang meski sudah diketahui publik
Terdapat indikasi tidak adanya setoran pajak dan retribusi resmi ke kas daerah
Warga dan pengamat mempertanyakan: mengapa tempat ini terus dibiarkan beroperasi padahal aturan jelas mewajibkan izin lengkap sebelum buka? Siapa sebenarnya yang melindungi?
Publik kini menanti langkah tegas Bupati Bogor dan instansi penegak perda untuk membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Kabupaten Bogor.
Red- tim