BOGOR -Neodetik.com || Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor digeledah oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/9/2026).
Penggeledahan ini diduga berkaitan erat dengan penyelidikan kasus mafia tanah serta dugaan adanya sertifikat palsu yang beredar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
PROSES MASIH BERLANGSUNG, PENGAMANAN KETAT DILAKUKAN
Pantauan di lokasi hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung di dalam kantor. Sejumlah personel Brimob Polda Metro Jaya terlihat menjaga dan melakukan pengamanan secara ketat di sekeliling gedung, membatasi akses masuk dan keluar demi kelancaran penyelidikan.
KASUS PTSL 2019 DIJADIKAN SASARAN — KETERANGAN RESMI MASIH TERTUTUP
Penggeledahan yang dilakukan langsung oleh satuan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini menegaskan bahwa dugaan penyimpangan di lingkungan BPN Kabupaten Bogor telah mencapai tingkat serius.
Program PTSL yang seharusnya memudahkan warga mendapatkan hak atas tanah, justru diduga disusupi praktik ilegal berupa pemalsuan sertifikat dan rekayasa dokumen pertanahan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya maupun kepala kantor BPN Kabupaten Bogor terkait materi perkara, bukti yang disita, maupun nama-nama pihak yang diduga terlibat.
PUBLIK TUNTUT TRANSPARANSI — DI MANA PENGAWASAN SELAMA INI?
Tindakan penggeledahan oleh aparat kepolisian menjadi bukti nyata adanya kejanggalan berat yang tidak bisa diselesaikan secara internal saja.
Masyarakat yang selama ini menanti kepastian hukum atas tanah-tanah yang terdaftar melalui PTSL kini semakin cemas: berapa banyak sertifikat yang sebenarnya palsu? siapa yang memfasilitasi hingga bisa lolos verifikasi? dan berapa kerugian yang dialami warga?
Publik mendesak pihak kepolisian segera mengungkap seluruh fakta, nama-nama yang terlibat, serta modus operandi yang digunakan. Pengawasan internal yang selama ini dijalankan dinilai gagal total — sehingga penyelidikan independen harus berjalan tuntas tanpa pandang bulu.
Jika sertifikat tanah yang diterbitkan negara saja bisa dipalsukan, di mana lagi warga harus berlindung,tutupnya.
Red- tim