-->

Notification

×

dewan pers tertibkan media yang catut nama lembaga negara, verifikasi dan sertifikasi bisa dicabut

September 09, 2026 | September 09, 2026 WIB Last Updated 2026-09-09T05:26:39Z
JAKARTA-Neodetik.com || Dewan Pers menegaskan langkah tegas untuk menertibkan media-media yang mencatut nama lembaga negara secara tidak sah, seperti KPK, Polri, dan institusi resmi lainnya.9/9/26.

 Penertiban ini dilakukan karena maraknya media yang menggunakan nama lembaga negara untuk meningkatkan kredibilitas di mata publik, padahal tidak memiliki afiliasi atau hubungan struktural apa pun dengan institusi tersebut.
 
MEDIA PALSU MENGGUNAKAN NAMA LEMBAGA NEGARA — KREDIBILITAS DIBANGUN DI ATAS KEBOHONGAN
 
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menjelaskan perbedaan yang jelas:
 
"Kalau misalnya KPK punya media, itu memang betul-betul underbow dari institusi tersebut. Polri punya TV, itu memang resmi milik Polri. Itu tidak masalah. Yang akan ditertibkan adalah media-media yang tidak terafiliasi, tapi menggunakan nama-nama institusi negara."
 
Praktik pencatutan nama lembaga negara ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip dasar jurnalisme. Media yang melakukannya secara sengaja menciptakan kesan seolah-olah merupakan bagian atau perpanjangan tangan dari lembaga resmi, demi membangun kredibilitas semu dan memperbesar pengaruh di tengah masyarakat.
 
SURAT PERINGATAN DULU — TETAPI JIKA DIABAIKAN, VERIFIKASI DAN SERTIFIKASI DICABUT
 
Langkah penindakan dilakukan secara bertahap namun tegas:
 
1. Surat peringatan — media diminta segera mengganti nama yang mencatut lembaga negara dan menghentikan aktivitas yang menyiratkan keterkaitan dengan institusi resmi
2. Pencabutan verifikasi media — jika peringatan tidak diindahkan
3. Pencabutan sertifikasi wartawan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut
 
"Jika peringatan tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah lanjutan berupa pencabutan status verifikasi media, dan sertifikasi wartawan yang terlibat juga bisa dicabut." — Muhammad Jazuli
 
BERSAMA POLRI, KEJAKSAAN AGUNG, DAN LEMBAGA LAINNYA — PENERTIBAN SUDAH DIMULAI
 
Dewan Pers telah menjalin kerja sama resmi melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan sejumlah institusi lainnya untuk mendukung penertiban ini. Proses ini telah dimulai dan saat ini memasuki tahap identifikasi serta pendekatan terhadap media-media yang diduga melakukan pelanggaran.
 
DI TENGAH JAMURNYA MEDIA TANPA KURASI INI DEMI INTEGRITAS JURNALISTIK NASIONAL
 
Di tengah kemudahan mendirikan media online dan menjamurnya portal berita tanpa kurasi yang ketat, Dewan Pers menegaskan langkah ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat:
 
"Ini juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih media. Kami ingin kepercayaan publik kembali kepada media yang benar-benar profesional dan independen."
 
Dewan Pers berharap seluruh media yang beroperasi di Indonesia dapat mematuhi koridor hukum dan etika jurnalistik, serta menjunjung tinggi profesionalisme dan tanggung jawab sosial dalam menyajikan berita.
 
Jakarta, 5 Agustus 2025
Sumber: Dewan Pers.

Red- tim 
×
Berita Terbaru Update