-->

Notification

×

Diduga Lakukan Penahanan Tanpa Surat Perintah, Kejati Jabar Diminta Klarifikasi

September 08, 2026 | September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T06:12:13Z
BOGOR,Neodetik.com || Nama Sigit Prabawa, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Intel (Kastel) Kejari Kota Bogor, kini kembali muncul ke publik. Kemunculannya terkait dengan kasus yang menyeret Alma Wiranta, Kabag Hukum Pemkot Bogor, dan Irawati dalam dugaan skandal persetubuhan,(8/9/26).

Informasi yang beredar menyebut Sigit diduga terlibat dalam proses "pengamanan" terhadap Alma Wiranta ke Kejaksaan Agung. Yang menjadi sorotan adalah dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa dapat menunjukkan Surat Perintah yang menjadi dasar hukum penindakan.

Saat ini Sigit Prabawa diketahui bertugas sebagai Jaksa Intelijen I di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Posisinya sebagai APH membuat dugaan pelanggaran prosedur ini menjadi perhatian publik.

"Sebagai aparat penegak hukum, setiap tindakan penahanan atau pengamanan wajib memiliki dasar surat perintah. Kalau tidak ada, ini rawan jadi preseden buruk dan bisa mencederai asas hukum," kata salah satu pengamat hukum di Bogor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Sigit Prabawa maupun Kejati Jawa Barat terkait kronologi, dasar hukum, dan tujuan dari tindakan yang dimaksud.

Publik pun bertanya: drama hukum apa yang sebenarnya terjadi di balik kasus ini? Apakah ini murni penegakan hukum atau ada kepentingan lain?

1. Asas Legalitas: Setiap tindakan penangkapan, penahanan, dan pengamanan oleh APH wajib berdasarkan Surat Perintah sesuai KUHAP dan UU Kejaksaan.

2. Transparansi: Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dituntut membuka informasi agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

3. Hak Jawab: Pihak yang disebut dalam berita ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada pihak terkait.
 Dugaan di atas masih sebatas informasi yang berkembang di masyarakat. Prinsip praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi hingga ada keterangan resmi dari instansi berwenang.


( ed )
×
Berita Terbaru Update