-->

Notification

×

PUPR Depok Bangun Turap Di Lahan warga cibinong,Serobot Hak Kpemilikan Di duga Ada maksud tertentu jadi sorotan tajam

September 27, 2026 | September 27, 2026 WIB Last Updated 2026-09-27T15:12:36Z
DEPOK ,-Neodetik.com || Pembangunan turap yang dilakukan Dinas PUPR Kota Depok kini menjadi sorotan tajam karena dilaksanakan di atas tanah milik warga Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Lokasi tepatnya berada di perbatasan antara Kota Depok dan Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Cilodong,(27/9/26)
Pekerjaan yang berlangsung tahun 2018 dinilai melampaui batas wewenang sekaligus mengabaikan hak kepemilikan sah warga.
 
Anggaran APBD Kota Depok dialihkan untuk membangun di wilayah yang bukan kewenangannya. Dana rakyat Depok dipakai menggarap lahan yang secara administrasi jelas berada di Kabupaten Bogor, tanpa koordinasi dengan pemerintah setempat maupun kesepakatan dengan pemilik tanah. Hal ini mempertanyakan dasar hukum perencanaan dan penggunaan anggaran yang seharusnya taat batas wilayah.
 
Pemilik lahan memegang sertifikat hak milik yang sah dan sah menurut hukum. Tidak ada perjanjian jual beli, tidak ada pembayaran ganti rugi, dan tidak ada persetujuan tertulis sebelum pekerjaan dimulai. Semua dilakukan sepihak seolah-olah tanah itu milik umum, padahal jelas tercatat atas nama pribadi.
 
PUPR Depok diminta segera mengembalikannke pemilik sah tersebut dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Jika membutuhkan lahan itu, jalur yang benar adalah membebaskan dengan cara membeli atau membayar ganti rugi yang disepakati bersama. Tidak boleh mengambil milik orang lain dengan alasan apa pun, apalagi atas nama pembangunan.
 
Undang-Undang Dasar menjamin hak milik warga negara tidak boleh dirampas sewenang-wenang. Setiap pengambilan tanah untuk kepentingan umum wajib disertai ganti rugi layak dan persetujuan pemilik. Aturan ini berlaku sama bagi semua, termasuk pemerintah daerah, tidak boleh dikesampingkan oleh siapa pun.
 
Tindakan memaksakan pembangunan di atas tanah bersertifikat tanpa izin sama sekali melanggar peraturan pertanahan. Pejabat yang terlibat dapat dituntut pertanggungjawabannya secara perdata maupun pidana. Kekuasaan tidak boleh dipakai untuk menindas hak warga.
 
Warga menuntut penjelasan resmi: atas dasar apa PUPR Depok berani mengerjakan tanah di wilayah Kabupaten Bogor tanpa persetujuan pemilik. Siapa yang memberi perintah dan siapa yang menanggung tanggung jawab jika terjadi kerugian. Semua harus dijawab secara terbuka.
 
Lahan adalah milik pribadi yang dilindungi undang-undang. Tidak ada alasan yang bisa membenarkan perampasan di depan mata. Keadilan tidak memandang pangkat atau instansi, semua sama di hadapan hukum.
 
Redaksi neodetik.com
×
Berita Terbaru Update