BOGOR KOTA,-Ndetik.com || Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Adhitya Panji Anom, S.I.K., M.H.P., menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers terkait kesalahpahaman yang terjadi saat aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor. Permohonan maaf itu disampaikan langsung dalam aksi damai Solidaritas Jurnalis Bogor di depan Kantor Mapolresta Bogor Kota, Jumat (30/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta menyatakan bahwa peristiwa di Tugu Kujang bukan merupakan tindakan yang dilakukan dengan unsur kesengajaan. Ia juga menegaskan tidak ada penahanan maupun penyitaan properti pribadi milik wartawan dalam peristiwa tersebut.
Sebagai bentuk akuntabilitas institusi, Polresta Bogor Kota berkomitmen memproses setiap anggota yang terbukti melanggar sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tetap berkomitmen menjamin kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
"Kami berharap hubungan kemitraan dan komunikasi yang selama ini terjalin antara Polresta Bogor Kota dengan insan pers semakin erat dan harmonis ke depannya," ujarnya.
Berita ini disusun berdasarkan unggahan resmi Polresta Bogor Kota. Kronologis lengkap peristiwa masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian maupun insan pers.
Red- tim