Alex Adam Putra: Menyayangkan Pemalsu Tanda Tangan Tidak Hadiri Undangan Polsek Sekayam
Sekayam.neodetik.com||
Kesempatan untuk mencari titik temu dalam permasalahan dugaan pemalsuan tanda tangan tidak dimanfaatkan oleh pihak PT. G terhadap pelapor, Ismail. Hal ini disayangkan oleh Ketua Investigasi Komunitas Cinta Polri (KCP), Alex Adam Putra, dalam keterangannya pada Selasa malam (29/7) di Jakarta.
“Saya menduga kuat bahwa PT. G sengaja menghindar karena enggan membuka komunikasi sejak awal, terutama pada undangan klarifikasi pertama dari Polsek Sekayam. Bisa jadi mereka masih berupaya mempelajari duduk perkara dugaan pemalsuan tanda tangan milik saudara Ismail, salah seorang vendor resmi yang menangani pekerjaan *prunning* atau tebang layang di perkebunan sawit milik PT. G,” saya berharap Kamis (31/7) pemanggilan kedua tidak mangkir; ujar Alex.
Menurutnya, tindakan menghindari proses klarifikasi justru dapat memperburuk citra perusahaan dan menimbulkan kesan bahwa pihak PT. G tidak kooperatif. "Kami di Komunitas Cinta Polri selalu mendukung penyelesaian hukum yang adil dan transparan. Bila memang tidak bersalah, seharusnya pihak terkait hadir dan memberikan penjelasan. Ini menyangkut hak hukum pelapor dan juga kepastian hukum di tengah masyarakat. Apalagi ini dilakukan di ruang PN Sanggau Senin (14/7)siang," tambahnya.
Alex juga menegaskan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan adalah persoalan serius dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan:
Pemalsuan tanda tangan merupakan bagian dari tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP yang menyatakan:
Pasal 263 ayat (1):
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Ayat (2):
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
“Jika terbukti, maka pelaku pemalsuan bukan hanya menghadapi sanksi sosial dan reputasi, tapi juga bisa dijerat pidana maksimal enam tahun penjara. Karena itu, saya mendorong semua pihak, termasuk PT. G, untuk menghormati proses hukum dan hadir saat dipanggil oleh pihak kepolisian,” tegas Alex.
Ia juga berharap agar pihak kepolisian bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, guna memberikan keadilan bagi semua pihak, khususnya pelapor yang merasa dirugikan baik secara moril maupun materiil.(HSW)